JAKARTA – Presiden ketujuh RI, Joko Widodo (Jokowi) melaporkan lima orang ke Polda Metro Jaya atas tuduhan ijazah palsu. kelima orang terlapor masing-masing berinisial RS, ES, RS, T, dan K.
Adapun kelima orang tersebut dilaporkan atas Pasal 310 dan 311 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana dan Pasal 27A, 32, dan 35 Undang-Undang tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
“Pasal yang kita duga dilakukan itu ada 310, 311 KUHP, ada juga beberapa pasal di UU ITE, antara lain Pasal 27A, 32, dan 35 Undang-Undang ITE. Itu semua sudah disampaikan,” ujar pengacara Jokowi, Yakup Hasibuan di Mapolda Metro Jaya, Rabu (30/4/2025).
“Mungkin inisialnya kalau boleh saya sampaikan, ada RS, RS, kemudian ES, ada juga T, ada inisial K juga,” sambungnya.
Lebih lanjut Yakup mengungkapkan, pihak pengacara telah menyerahkan bukti-bukti dan rekaman video. Menurut dia, pihaknya tetap menghormati proses dan tahapan penyelidikan.
“Kami sudah menyerahkan ini kepada para penyidik dan penyelidik masih sekarang tahapannya, sehingga kami hormati dan kami akan menyerahkan kepada pihak kepolisian untuk menjelaskan lebih lanjut mengenai pokok perkaranya,” tukasnya.