JAKARTA – Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Metro Jaya mengungkap 1.566 kasus narkoba dalam kurun waktu bulan Februari hingga April 2025.
Direktur Resnarkoba Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ahmad David mengatakan dari pengungkapan tersebut pihaknya menangkap 2.038 tersangka dan menyita ratusan ganja dan sabu.
“Kita telah berhasil mengungkap 1.566 kasus tindak pidana narkoba dengan tersangka berjumlah 2.038 orang,” ujar Ahmad David kepada wartawan, Selasa (29/4/2025).
Adapun barang bukti yang berhasil disita, Ahmad David merinci sebanyak 211,39 Kilogram ganja, 25,98 Kg sabu, 24.879 butir atau 12,44 Kilogram ekstasi hingga 8,62 Kilogram tembakau sinte.
“Obat berbahaya (tramadol, hexymer, trihex, benzodiazepine, yarindo, DMP) 103.377 butir atau 51,68 kg, liquid narkotika atau THC 1,892 mililiter atau 1,8 kg, ketamin bubuk 2,84 kg, prekusor ekstasi, serbuk bibir sinte MDMB-4en-Pinaca 957,76 gram, kokain 3,96 gram,” tuturnya.
Ahmad David menerangkan, ada beberapa kasus menonjol yang telah diungkap pihaknya salah satunya pengungkapan peredaran narkotika 120 miligram ganja di pinggir jalan Jatiasih, Kota Bekasi pada Rabu, 26 Februari 2025.
“Narkoba jenis ganja sebanyak 120 Kilogram jaringan Sumatera Utara-Jakarta yang memang nanti akan disebarkan di wilayah Jakarta,” tukasnya.
Atas perbuatannya, para tersangka akan dikenakan dengan Pasal 114 ayat (2), Pasal 111 ayat (2), dan/atau Pasal 112 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Adapun ancamannya berupa hukuman maksimal pidana mati, penjara seumur hidup, atau minimal enam tahun penjara.







