TANGSELXPRESS – Polisi mengamankan dua begal sadis pembunuh pengemudi taksi online di kawasan PIK 2, Kabupaten Tangerang. Pelaku ditangkap saat menjual mobil dengan harga murah kepada polisi yang menyamar.
Kapolres Metro Tangerang Kota, Kombes Pol Zain Dwi Nugroho mengatakan mobil dijual murah karena bodong alias tanpa kelengkapan surat-surat bukti kepemilikan kendaraan.
Polisi yang curiga lalu mengajak penjual bertransaksi dengan bertemu langsung. Saat mengecek kondisi fisik kendaraan yang dijual murah tersebut, ditemukan bercak darah yang menimbulkan kecurigaan.
“Kasus terungkap setelah orang ini mau jual mobil murah banget, anggota undercover. Saat transaksi, banyak darah di jok, di keset,” ujar Zain Dwi Nugroho kepada wartawan, Sabtu (26/4/2025).
Saat lokasi transaksi yang di kompleks pergudangan Mutiara 2, Jalan Raya Prancis, Kecamatan Benda, Kota Tangerang, polisi menangkap tersangka berinisial IT alias Jefri
Beberapa jam kemudian, polisi juga menangkap tersangka NH alias Dayat di Kampung Belimbing, Kecamatan Kosambi Kabupaten Tangerang, Banten. Kedua pelaku saat ini sudah diamankan penyidik Satreskrim Polres Metro Tangerang Kota untuk diperiksa lebih lanjut.
“Kita berhasil mengungkap dan menangkap dan menangkap pelaku utama kasus ini,” tukasnya.
Atas perbuatannya, kedua tersangkaakan dikenakan dengan Pasal 340 KUHP, Pasal 365 ayat 3 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan yang menghilangkan nyawa orang lain dan UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951.







