TANGSELXPRESS – Hati-hati jika ingin menggadaikan mobil yang masih dalam proses kredit karena dapat berujung penjara. Hal ini dialami Ansar, warga Kalukurula Sigi yang berprofesi sebagai wiraswasta
Dia harus mendekam di penjara selama 1 tahun 5 bulan akibat ulahnya menggadaikan mobil yang masih dalam proses kredit. Tidak hanya itu, Ansar juga harus membayar pidana denda sebesar Rp30 Juta.
Kejadian ini berawal ketika Ansar mengajukan pembiayaan mobil Toyota All New Rush di ACC Palu. Namun ketika menginjak angsuran ke-17, Ansar tidak melaksanakan kewajibannya membayar angsuran sehingga dinyatakan wanprestasi terhadap perjanjian pembiayaan.
Tim ACC Palu sudah berupaya untuk melakukan penagihan melalui Surat Peringatan (SP) 1, SP 2, SP 3 serta surat somasi namun Ansar tetap tidak menunjukkan itikad baiknya untuk membayar angsuran.
Ketika dilakukan penelusuran, Ansar telah mengalihkan mobil yang sedang dalam masa kredit kepada pihak ketiga tanpa sepengetahuan ACC Palu. Merasa dirugikan ratusan juta rupiah, ACC Palu akhirnya membuat laporan ke Polsek Bimaru pada 6 September 2024.
Kasus ini meningkat ke tahap penyidikan setelah dilakukan gelar perkara sebanyak dua kali. Ansar akhirnya dinyatakan sebagai tersangka dan kasus ini dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Donggala.
Tanggal 4 Februari 2025, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Donggala menyatakan bahwa Ansar terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana menggadaikan objek jaminan fidusia tanpa persetujuan tertulis terlebih dahulu dari Penerima Fidusia.
Majelis Hakim menjatuhkan pidana kepada Ansar dengan hukuman penjara selama 1 tahun dan 5 bulan serta pidana denda sebesar Rp30 juta dengan ketentuan apabila denda tidak dibayarkan maka diganti dengan pidana kurungan selama 2 bulan.
Branch Manager ACC Palu Indrawan angkat bicara mengenai kasus yang menimpa Ansar tersebut dengan mengatakan bahwa pada dasarnya tindakan menggadaikan kendaraan yang masih dalam masa kredit adalah tindakan yang melanggar hukum.
“Menggadaikan kendaraan cicilan merupakan perbuatan melanggar hukum yaitu pelanggaran sanksi pidana UU Jaminan Fidusia, sesuai dalam Pasal 36 UU No. 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia,” ungkap Indrawan dalam keterangannya, Selasa (22/4/2025).
“Pasal tersebut menyatakan bahwa pemberi fidusia yang mengalihkan, menggadaikan, atau menyewakan Benda yang menjadi objek Jaminan Fidusia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat (2) yang dilakukan tanpa persetujuan tertulis terlebih dahulu dari Penerima Fidusia, dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun dan denda paling banyak Rp50.000.000,” samungnya.
Untuk menghindari konsekuensi hukum akibat menggadaikan mobil yang masih dalam masa kredit, Indrawan menyarankan customer ACC yang mengalami kesulitan dalam pembayaran angsuran dapat segera menghubungi kantor cabang ACC.
“Kami akan mencarikan solusi yang terbaik untuk kedua belah pihak”, ujar Indrawan menutup pembicaraan,” tukasnya.