• ABOUT US
  • Redaksi
  • Indeks Berita
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan
  • Pedoman Media Siber
tangselxpress.com
Kamis, 3 Juli, 2025
  • HOME
  • NEWS
    • NASIONAL
    • DAERAH
    • MEGAPOLITAN
  • REGIONAL
    • BANTEN
    • TANGERANG SELATAN
    • TANGERANG RAYA
  • POLITIK
    • PILKADA 2024
  • PENDIDIKAN
  • EXPLORE TANGSEL
    • KULINER
    • WISATA
    • KOMUNITAS
  • EKONOMI
    • UMKM
    • EKONOMI BISNIS
  • GAYA HIDUP
    • BEAUTY
    • SELEBRITI
    • FILM & MUSIK
    • KESEHATAN
    • PARENTING
    • SERBA SERBI
  • OLAHRAGA
  • HUKUM
    • XPRESSLAW
  • PENDIDIKAN
  • VIDEO
  • EPAPER
  • OPINI
  • RAMADAN
No Result
View All Result
  • HOME
  • NEWS
    • NASIONAL
    • DAERAH
    • MEGAPOLITAN
  • REGIONAL
    • BANTEN
    • TANGERANG SELATAN
    • TANGERANG RAYA
  • POLITIK
    • PILKADA 2024
  • PENDIDIKAN
  • EXPLORE TANGSEL
    • KULINER
    • WISATA
    • KOMUNITAS
  • EKONOMI
    • UMKM
    • EKONOMI BISNIS
  • GAYA HIDUP
    • BEAUTY
    • SELEBRITI
    • FILM & MUSIK
    • KESEHATAN
    • PARENTING
    • SERBA SERBI
  • OLAHRAGA
  • HUKUM
    • XPRESSLAW
  • PENDIDIKAN
  • VIDEO
  • EPAPER
  • OPINI
  • RAMADAN
No Result
View All Result
tangselxpress.com
No Result
View All Result
Home

Nekat Gadaikan Mobil Kredit, Wiraswasta di Palu Masuk Penjara

Hadi Ismanto by Hadi Ismanto
April 22, 2025
in DAERAH, NEWS
Reading Time: 2min read
Nekat Gadaikan Mobil Kredit, Wiraswasta di Palu Masuk Penjara

Ilustrasi pelaku kejahatan dipenjara. | Foto: Kolase Tangselxpress

143
SHARES
1.1k
VIEWS

TANGSELXPRESS – Hati-hati jika ingin menggadaikan mobil yang masih dalam proses kredit karena dapat berujung penjara. Hal ini dialami Ansar, warga Kalukurula Sigi yang berprofesi sebagai wiraswasta

Dia harus mendekam di penjara selama 1 tahun 5 bulan akibat ulahnya menggadaikan mobil yang masih dalam proses kredit. Tidak hanya itu, Ansar juga harus membayar pidana denda sebesar Rp30 Juta.

Kejadian ini berawal ketika Ansar mengajukan pembiayaan mobil Toyota All New Rush di ACC Palu. Namun ketika menginjak angsuran ke-17, Ansar tidak melaksanakan kewajibannya membayar angsuran sehingga dinyatakan wanprestasi terhadap perjanjian pembiayaan.

Tim ACC Palu sudah berupaya untuk melakukan penagihan melalui Surat Peringatan (SP) 1, SP 2, SP 3 serta surat somasi namun Ansar tetap tidak menunjukkan itikad baiknya untuk membayar angsuran.

BACA JUGA :  Berbagi Kebahagiaan di Bulan Suci Ramadan,  ACC Gelar Program CSR ”Tumbuh-kan Kebaikan” di Bali

Ketika dilakukan penelusuran, Ansar telah mengalihkan mobil yang sedang dalam masa kredit kepada pihak ketiga tanpa sepengetahuan ACC Palu. Merasa dirugikan ratusan juta rupiah, ACC Palu akhirnya membuat laporan ke Polsek Bimaru pada 6 September 2024.

Kasus ini meningkat ke tahap penyidikan setelah dilakukan gelar perkara sebanyak dua kali. Ansar akhirnya dinyatakan sebagai tersangka dan kasus ini dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Donggala.

Tanggal 4 Februari 2025, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Donggala menyatakan bahwa Ansar terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana menggadaikan objek jaminan fidusia tanpa persetujuan tertulis terlebih dahulu dari Penerima Fidusia.

Majelis Hakim menjatuhkan pidana kepada Ansar dengan hukuman penjara selama 1 tahun dan 5 bulan serta pidana denda sebesar Rp30 juta dengan ketentuan apabila denda tidak dibayarkan maka diganti dengan pidana kurungan selama 2 bulan.

BACA JUGA :  Palsukan Dokumen Pengajuan Kredit, Warga Bandung Dibui 1,3 Tahun

Branch Manager ACC Palu Indrawan angkat bicara mengenai kasus yang menimpa Ansar tersebut dengan mengatakan bahwa pada dasarnya tindakan menggadaikan kendaraan yang masih dalam masa kredit adalah tindakan yang melanggar hukum.

“Menggadaikan kendaraan cicilan merupakan perbuatan melanggar hukum yaitu pelanggaran sanksi pidana UU Jaminan Fidusia, sesuai dalam Pasal 36 UU No. 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia,” ungkap Indrawan dalam keterangannya, Selasa (22/4/2025).

“Pasal tersebut menyatakan bahwa pemberi fidusia yang mengalihkan, menggadaikan, atau menyewakan Benda yang menjadi objek Jaminan Fidusia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat (2) yang dilakukan tanpa persetujuan tertulis terlebih dahulu dari Penerima Fidusia, dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun dan denda paling banyak Rp50.000.000,” samungnya.

BACA JUGA :  Terkait Pengiriman Surat Suara ke Taiwan, Bawaslu Duga Ada Pelanggaran

Untuk menghindari konsekuensi hukum akibat menggadaikan mobil yang masih dalam masa kredit, Indrawan menyarankan customer ACC yang mengalami kesulitan dalam pembayaran angsuran dapat segera menghubungi kantor cabang ACC.

“Kami akan mencarikan solusi yang terbaik untuk kedua belah pihak”, ujar Indrawan menutup pembicaraan,” tukasnya.

Tags: accGadaigadai mobilHukuman penjaraleasing
Previous Post

Prakiraan Cuaca Kota Tangsel Hari Ini: Berawan dan Hujan Ringan

Next Post

Disway: Matahari Kembar

Related Posts

Update dan Kronologi Tenggelamnya KMP Tunu Pratama, 23 Ditemukan Selamat
DAERAH

Update dan Kronologi Tenggelamnya KMP Tunu Pratama, 23 Ditemukan Selamat

Juli 3, 2025
3.2k
Bikin Kaget, Dua Benda Mirip Mortir Ditemukan di Lapak Barang Bekas Tangsel
TANGERANG SELATAN

Bikin Kaget, Dua Benda Mirip Mortir Ditemukan di Lapak Barang Bekas Tangsel

Juli 3, 2025
3.6k
Tragis, Balita di Ngawi Meninggal Usai Tenggak Bensin Campur Oli
DAERAH

Tragis, Balita di Ngawi Meninggal Usai Tenggak Bensin Campur Oli

Juli 3, 2025
3.6k
Perdana Bertemu Nikita Mirzani di Persidangan, Vadel Badjideh Sampaikan Pesan Penting
MEGAPOLITAN

Perdana Bertemu Nikita Mirzani di Persidangan, Vadel Badjideh Sampaikan Pesan Penting

Juli 3, 2025
3.6k
Diduga Lecehkan Siswi Disabilitas, Guru di Tangsel Terancam 20 Tahun Penjara
TANGERANG SELATAN

Diduga Lecehkan Siswi Disabilitas, Guru di Tangsel Terancam 20 Tahun Penjara

Juli 3, 2025
3.7k
Ikuti Kebutuhan Pasar, UMKM Kuliner Binaan BRI Sukses Ekspansi Pasar Internasional
ADVERTORIAL

Ikuti Kebutuhan Pasar, UMKM Kuliner Binaan BRI Sukses Ekspansi Pasar Internasional

Juli 3, 2025
4k
Next Post
Disway: Matahari Kembar

Disway: Matahari Kembar

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

  • ABOUT US
  • Redaksi
  • Indeks Berita
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan
  • Pedoman Media Siber

© 2022 TangselXpress.com

No Result
View All Result
  • HOME
  • NEWS
    • NASIONAL
    • DAERAH
    • MEGAPOLITAN
  • REGIONAL
    • BANTEN
    • TANGERANG SELATAN
    • TANGERANG RAYA
  • POLITIK
    • PILKADA 2024
  • PENDIDIKAN
  • EXPLORE TANGSEL
    • KULINER
    • WISATA
    • KOMUNITAS
  • EKONOMI
    • UMKM
    • EKONOMI BISNIS
  • GAYA HIDUP
    • BEAUTY
    • SELEBRITI
    • FILM & MUSIK
    • KESEHATAN
    • PARENTING
    • SERBA SERBI
  • OLAHRAGA
  • HUKUM
    • XPRESSLAW
  • PENDIDIKAN
  • VIDEO
  • EPAPER
  • OPINI
  • RAMADAN

© 2022 TangselXpress.com