TANGSELXPRESS – Penertiban pedagang yang beroperasi di sekitar Pasar Ciputat, terutama di Jalan H Usman terus dimasifkan oleh Pemerintah Kota Tangerang Selatan (Tangsel).
Kegiatan penertiban tersebut telah dilaksanakan selama satu minggu penuh tanpa henti guna menjaga ketertiban dan kelancaran arus lalu lintas di area tersebut.
Penertiban pada Senin (21/4) dipimpin oleh Kepala Dinas Perdagangan, Abdul Aziz, yang didampingi oleh Camat Ciputat Mamat, para lurah di Kecamatan Ciputat, Kepala Pasar Ciputat, Kasie Trantib, serta staf Kecamatan Ciputat.
Abdul Aziz menegaskan bahwa pedagang tidak boleh lagi menggunakan bahu jalan sebagai tempat berdagang sesuai dengan arahan dari pimpinan daerah.
“Sejalan dengan arahan pimpinan daerah, kami ingin menyampaikan bahwa Jalan H Usman tidak lagi dapat digunakan oleh pedagang. Saya menghimbau para pedagang untuk segera berpindah ke kios atau lapak yang telah disediakan,” jelas Aziz.
Aziz juga mendorong para pedagang untuk tidak hanya mendaftar, namun sungguh-sungguh memanfaatkan lapak yang telah disiapkan untuk berjualan.
Sementara Lurah Cipayung, Dini Nurlianti menambahkan bahwa pihaknya akan terus melakukan pengawasan 24 jam di Jalan H. Usman. Telah dipersiapkan tiga pos pantau yang akan dijaga bergiliran demi menjaga ketertiban.
“Pasar Ciputat, khususnya di Jalan H Usman, tidak boleh lagi dijadikan lokasi berdagang di bahu jalan. Kami telah menyiagakan tiga pos pantau aktif 24 jam guna memastikan tidak ada pedagang yang kembali menggunakan jalan tersebut,” terang Dini.
Mengenai permasalahan sampah di TPS3R di Kelurahan Cipayung, Dini menyampaikan bahwa proses pengangkutan sampah telah dimulai, meskipun masih dalam skala terbatas.
“Pengangkutan sudah kami mulai, meskipun belum sepenuhnya. Kami berharap dinas terkait segera menyelesaikan pengangkutan ini karena banyak keluhan warga terkait dengan aroma tidak sedap dari tumpukan sampah,” tutur Dini.
Langkah tegas pemerintah ini diharapkan dapat menciptakan lingkungan pasar yang lebih teratur, nyaman, dan sehat bagi masyarakat serta para pedagang.







