TANGSELXPRESS – Kejaksaan Agung (Kejagung) masih mendalami kasus dugaan suap dalam vonis lepas perkara korupsi ekspor crude palm oil (CPO) yang melibatkan sejumlah hakim. Penyidik telah memeriksa 14 orang saksi dalam kasus ini.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Harli Siregar mengatakan bahwa penyidikan masih berlangsung dengan fokus pada pemeriksaan lanjutan terhadap para tersangka dan saksi.
Menurut Harli, salah satu tersangka yang dijadwalkan diperiksa adalah Marcella Santoso, seorang pengacara yang diduga terlibat dalam aliran dana suap.
“Penyidik sedang mendalami keterangan para tersangka dan saksi, termasuk pemeriksaan lanjutan hari ini terhadap tersangka yang telah ditahan,” ujar Harli dikutip pada Selasa (15/4/2025).
Harli menjelaskan, penyidik juga terus mengkaji dokumen-dokumen penting yang telah dikumpulkan sebagai alat bukti dan akan digunakan untuk mengonfirmasi ulang keterangan para pihak terkait.
“Dokumen yang diperoleh menjadi dasar untuk dikonfirmasi kembali kepada saksi maupun tersangka yang sudah diperiksa,” tambah Harli.
Disinggung soal kemungkinan adanya penetapan tersangka baru kasus ekspor CPO, Harli mengungkapkan tidak menutup peluang tersebut selama ada bukti permulaan yang cukup.
“Semua bergantung pada hasil pemeriksaan. Jika ditemukan fakta hukum baru, sangat mungkin ada pihak lain yang dimintai pertanggungjawaban,” tuturnya.
Diberitakan sebelumnya, Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan tiga orang hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap terkait putusan lepas terhadap tiga perusahaan dalam perkara korupsi ekspor crude palm oil (CPO) dan turunannya.
Adapun ketiga hakim tersebut adalah Djuyamto (DJU), Agam Syarif Baharuddin (ASB), dan Ali Muhtarom (AM). Ketiganya merupakan anggota majelis hakim dalam perkara tersebut.
Penetapan status tersangka terhadap ketiga hakim itu disampaikan Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus, Abdul Qohar pada Minggu (13/4) malam.
“Berdasarkan alat bukti yang cukup dimana penyidik periksa 7orang saksi, maka pada malam hari tadi sekitar pukul 11.30 WIB, tim penyidik menetapkan tiga orang sebagai tersangka,” ungkap Abdul Qohar.