TANGSELXPRESS – Polres Metro Jakarta Selatan memastikan penangguhan penahanan yang diajukan pihak keluarga untuk Vadel Alfajar Badjideh ditolak oleh pihak penyidik.
“Kami memastikan bahwa restorative justice (RJ) sudah dilayangkan oleh pihak keluarga ke pihak penyidik untuk saudara V (Vadel),” ujar Kasi Humas Polres Jakarta Selatan, AKP Nurma Dewi kepada wartawan, Senin (14/4/2025).
“Namun, kalau untuk penangguhan penahanan tidak dikabulkan oleh penyidik,” sambungnya.
Lebih lanjut Nurma mengungkapkan, penyidik Polres Jakarta Selatan memiliki alasan tersendiri untuk tidak mengabulkan penangguhan penahanan untuk Vadel Badjideh.
“Kenapa kami menolaknya? Karena penyidik memiliki pertimbangan-pertimbangan sendiri dalam menentukan seseorang apakah diberikan penangguhan atau tidak,” jelasnya.
Menurut Nurma, sebelum 60 hari penyidik Polrestro Jaksel dipastikan akan melimpahkan Vadel Badjideh kepada pihak kejaksaan. Selanjutnya tersangka akan menjalani proses persidangan.
“Kita tentu memiliki batas waktu untuk melakukan penahanan. Sebelum 60 hari kita sudah harus mengirim saudara V (Vadel) ke kejaksaan,” tukasnya.