TANGSELXPRESS – Polisi mengamankan seorang mantan artis berinisial SAW (41) di sebuah pusat perbelanjaan di kawasan Mampang, Jakarta Selatan. Dia ditangkap terkait dugaan peredaran uang palsu.
Kanit Ranmor Satreskrim Polres Metro Jakarta Selatan, Iptu Teddy Rohendi mengatakan SAW ditangkap saat menggunakan uang palsunya di pusat perbelanjaan itu pada Rabu, 2 April lalu.
“Tersangka dengan sengaja datang ke Lippo Mall Kemang, melakukan transaksi pembelian di Hypermart dan Az.Ko, saat tersangka melakukan pembayaran dengan uang palsu yang dibawanya dan berhasil,” ungkap Teddy Rohendi dikutip pada Senin (14/4/2025).
Tak sampai di situ, SAW kembali mencoba bertransaksi di toko yang sama pada hari yang sama. Namun, petugas kasir melakukan pemeriksaan uang terlebih dahulu dan mengetahui uang tersebut palsu.
“Uang tersebut palsu dan transaksi dibatalkan,” ujarnya.
Tak puas dengan transaksinya yang gagal, pelaku justru mencoba belanja kembali di toko lain di mal tersebut dengan pembayaran menggunakan ulang palsu.
“Pihak sekuriti mengamankan tersangka dan memberitahukan kepada keamanan mal dan ternyata diketahui sudah melakukan transaksi menggunakan uang palsu lebih dari dua kali,” tuturnya.
Pihak keamanan langsung melaporkan peristiwa itu ke Polres Metro Jakarta Selatan. Dari tangan pelaku, tersangka ternyata menyimpan uang palsu senilai Rp223 juta.
“Barang bukti yang diamankan 2.235 lembar pecahan uang palsu Rp100 ribu,” tukasnya.
Atas perbuatannya, pelaku akan dikenakan dengan Pasal 26 Ayat (2) dan 3 Jo 36 Ayat (2) dan 3 UU RI No. 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang dan atau Pasal 244 KUHP dan atau 245 KUHP.