TANGSELXPRESS – Polsek Pondok Aren, Polres Tangerang Selatan (Tangsel) mengamankan dua orang terkait kasus pembuangan janin bayi berjenis kelamin laki-laki di kawasan Bintaro, Pondok Aren.
Dua orang yang ditangkap masing-masing berinisial AT (pria) yang dibekuk di lokasi pembuangan janin. Sementara pasangannya SGES (wanita), diamankan di sebuah kos di wilayah Kembangan, Jakarta Barat.
Kapolsek Pondok Aren, Kompol Muhibbur RA mengatakan bahwa kedua pelaku melakukan tindakan aborsi terhadap janin yang berusia sekitar empat bulan tersebut.
“Mereka melakukan aborsi dengan cara mengonsumsi obat misoprostol yang diperoleh secara daring dari seseorang melalui platform TikTok,” ujar Kompol Muhibbur saat dikonfirmasi, Sabtu (12/4/2025).
Lebih lanjut Muhibbur menjelaskan, motif di balik tindakan aborsi yang dilakukan oleh kedua pelaku adalah karena ketakutan akan diketahui oleh keluarga mereka, karena keduanya belum sah secara pernikahan.
Ditambahkan Kanit Reskrim Polsek Pondok Aren, AKP Junaedi bahwa SGES telah membeli obat penggugur kandungan sebanyak dua kali dari akun TikTok yang sama.
“Pertama kali memesan 2 butir obat misoprostol sekitar bulan Januari 2025 namun tidak menunjukkan reaksi. Pada akhir Maret, dia memesan lagi 8 butir dengan harga Rp700 ribu,” tutur Junaedi.
“Pada 9 April 2025 sekitar pukul 01.00 WIB, SGES mengonsumsi dua butir obat tersebut dan menyuntikkan dua butir lagi ke dalam vagina. Hal ini menyebabkan kontraksi sehingga sekitar pukul 12.20 WIB, janin laki-laki yang ada dalam kandungan keluar dalam keadaan tak bernyawa. Selanjutnya, pelaku memotong tali pusarnya dengan gunting,” imbuhnya.
Kedua pelaku dijerat dengan Pasal 77A UU No. 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, Pasal 346 KUHP (Aborsi tanpa indikasi medis), Pasal 348 KUHP, dan Pasal 427 UU No. 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan. Ancaman hukumannya penjara maksimal 12 tahun.