TANGSELXPRESS – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita sepeda motor saat menggeledah rumah mantan Gubernur Jawa Barat (Jabar) Ridwan Kamil (RK).
Penggeledahan tersebut dilakukan terkait penyidikan kasus pengadaan iklan di lingkungan PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten Tbk (BJB).
“Apa yang disita, ada barang bukti elektronik kemudian juga barang bukti kendaraan dan lain-lain,” kata Direktur Penyidikan KPK, Asep Guntur kepada wartawan, Jumat (11/4/2025).
“Saya enggak hafal, pokoknya motor, saya enggak hafal merek,” sambungnya.
Asep menyebut KPK berencana untuk memanggil pihak lainnya sebagai saksi sebelum memeriksa Ridwan Kamil. Hal ini untuk memperoleh informasi lengkap terkait peran Ridwan Kamil.
“Karena kita juga perlu informasi yang lengkap dulu terhadap peran-peran dari pak mantan gubernur ini. Karena ini ada bukan perannya di depan, perannya di belakang sehingga kita perlu informasi banyak dahulu dari para saksi,” tuturnya.
“anti setelah kita memperoleh informasi yang cukup tentunya akan dilakukan pemanggilan pada yang bersangkutan,” imbuhnya.
Lebih lanjut Asep menerangkan, pemanggilan Ridwan Kamil oleh KPK dalam rangka mengonfirmasi atas sejumlah barang bukti yang telah dikantongi KPK.
“Jadi dua hal, kita cari informasi dari para saksi yang lain, kemudian kita juga sedang mengekstrak informasi yang ada di barang bukti elektronik,” tukasnya.
Sebagai informasi, dalam kasus ini KPK telah menetapkan lima orang sebagai tersangka. Salah satunya mantan Direktur Utama (Dirut) BJB Yuddy Renaldi (YR).
Kemudian pimpinan divisi corsec BJB Widi Hartono (WH), pengendali agensi Ikin Asikin Dulmanan (IAD), pengendali agensi Suhendri (S), dan pengendali agensi Sophan Jaya Kusuma (SJK).