TANGSELXPRESS – Berkas kasus yang menyeret nama kreator konten Vadel Badjideh atas laporan Nikita Mirzani, hingga saat ini masih dilengkapi oleh pihak penyidik Polres Metro Jakarta Selatan.
“Untuk saat ini sudah 80% dilengkapi, kemudian yang sekiranya kasih kurang, pasti dilengkapi dan dicari pemberkasannya,” kata PLH Kasi Humas Polres Metro Jakarta Selatan, Nurma Dewi di kantornya, Rabu, 9 April 2025. Dikutip dari http://beritasatu.com.
Nurma menyebut kalau hingga kini pihak penyidik masih berusaha untuk melengkapi berkas tersebut setelah sebelumnya masa penahanan Vadel ditambah menjadi 60 hari.
“Jadi kita dari penyidik itu berusaha keras untuk melengkapi berkas, biasanya kita melengkapi berkas itu sebelum masa tahanan habis,” ungkapnya.
Ketika disinggung soal kemungkinan Vadel akan bebas usai 60 hari ditahan, Nurma menyampaikan pihak penyidik masih berkoordinasi dengan Kejaksaan.
“Nanti kita bisa berkoordinasi dengan pihak kejaksaan,” bebernya.
Dalam kesempatan ini, Nurma juga membenarkan perihal pergantian kuasa hukum Vadel Badjideh yang sebelumnya dipegang oleh Razman Arif Nasution.
“Jadi kemarin juga dari keluarga VA sudah datang ke penyidik sudah datang ke penyidik untuk mengganti kuasa hukumnya. Oleh karena itu, dari penyidik sudah menerima kuasa hukum yang diganti oleh keluarga VA,” jelas Nurma Dewi.