TANGSELXPRESS – Dinas Perhubungan (Dishub) Jakarta menyampaikan aturan pembatasan kendaraan dengan sistem ganjil genap akan kembali berlaku pada hari ini, Selasa (8/4).
Kepala Dishub Jakarta, Syafrin Liputo mengatakan pemberlakuan ganjil genap ini dilakukan seiring dengan selesainya libur Nyepi dan Lebaran yang berlangsung sejak 28 Maret-7 April 2025.
“Untuk Ganjil-Genap besok hari Selasa, 8 April 2025 berlaku kembali,” ujar Syafrin Liputo saat dikonfirmasi wartawan, Senin (7/4/2025).
Syafrin menambahkan, kebijakan peniadaan Gage tak lain merujuk kepada SK Bersama Menteri Agama Nomor 1017 Tahun 2024, Menteri Ketenagakerjaan Nomor 2 Tahun 2024 dan MenpanRB Nomor 2 Tahun 2024 tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama 2025.
Selain itu, Pergub DKI Jakarta Nomor 88 Tahun 2019 Pasal 3 Ayat 3: pembatasan lalu lintas dengan sistem ganjil-genap tidak diberlakukan pada hari Sabtu, Minggu dan Hari Libur Nasional yang ditetapkan dengan Keputusan Presiden.
Syafrin mengimbau masyarakat untuk tetap mengutamakan keselamatan di jalan, dan berkendara dengan tertib sesuai agar perjalanan selalu selamat, aman, dan nyaman.
Sebagai informasi, ganjil genap diberlakukan pada 25 ruas jalan dan 28 gerbang tol dalam kota. Kebijakan ini diterapkan untuk mengurai kepadatan volume lalu lintas.