TANGSELXPRESS – Pemerintah Kota Tangerang Selatan (Tangsel) menegaskan Aparatur Sipil Negara (ASN) yang membolos setelah libur Lebaran akan dikenakan sanksi sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Pernyataan tersebut disampaikan oleh Wakil Wali Kota Tangsel Pilar Saga Ichsan, yang menekankan kepada seluruh ASN dan non-ASN di lingkungan Pemerintah Kota Tangerang Selatan untuk tidak memperpanjang libur Hari Raya Idul Fitri 1446 Hijriah.
“Kami akan melaksanakan inspeksi mendadak (sidak) untuk memastikan tingkat kedisiplinan mereka. Apabila terdapat yang membolos, pastinya akan kita berikan sanksi sesuai dengan regulasi yang berlaku,” jelas Pilar saat dihubungi pada Sabtu (5/4/2025).
Pernyataan ini menjadi peringatan bagi seluruh pegawai pemerintah kota agar tetap melaksanakan tugas mereka dengan disiplin dan sesuai jadwal kerja pasca-liburan, guna memastikan pelayanan publik berjalan lancar.