• ABOUT US
  • Redaksi
  • Indeks Berita
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan
  • Pedoman Media Siber
tangselxpress.com
Rabu, 18 Februari, 2026
  • HOME
  • NEWS
    • NASIONAL
    • DAERAH
    • MEGAPOLITAN
  • REGIONAL
    • BANTEN
    • TANGERANG SELATAN
    • TANGERANG RAYA
  • POLITIK
    • PILKADA 2024
  • PENDIDIKAN
  • EXPLORE TANGSEL
    • KULINER
    • WISATA
    • KOMUNITAS
  • EKONOMI
    • UMKM
    • EKONOMI BISNIS
  • GAYA HIDUP
    • BEAUTY
    • SELEBRITI
    • FILM & MUSIK
    • KESEHATAN
    • PARENTING
    • SERBA SERBI
  • OLAHRAGA
  • HUKUM
    • XPRESSLAW
  • DUNIA KAMPUS
  • VIDEO
  • EPAPER
  • OPINI
  • RAMADAN
No Result
View All Result
  • HOME
  • NEWS
    • NASIONAL
    • DAERAH
    • MEGAPOLITAN
  • REGIONAL
    • BANTEN
    • TANGERANG SELATAN
    • TANGERANG RAYA
  • POLITIK
    • PILKADA 2024
  • PENDIDIKAN
  • EXPLORE TANGSEL
    • KULINER
    • WISATA
    • KOMUNITAS
  • EKONOMI
    • UMKM
    • EKONOMI BISNIS
  • GAYA HIDUP
    • BEAUTY
    • SELEBRITI
    • FILM & MUSIK
    • KESEHATAN
    • PARENTING
    • SERBA SERBI
  • OLAHRAGA
  • HUKUM
    • XPRESSLAW
  • DUNIA KAMPUS
  • VIDEO
  • EPAPER
  • OPINI
  • RAMADAN
No Result
View All Result
tangselxpress.com
No Result
View All Result
Home NASIONAL

Soal Wartawan Asing Wajib Punya SKK, Begini Penjelasan Polri

Hadi Ismanto by Hadi Ismanto
April 4, 2025
in NASIONAL, NEWS
Reading Time: 2min read
Polri Mutasi 1.255 Personel, 10 Polwan Jadi Kapolres

Kadiv Humas Polri, Irjen Pol Sandi Nugroho. | Foto: Istimewa

143
SHARES
1.9k
VIEWS

TANGSELXPRESS – Polri memberikan klarifikasi terkait pemberitaan soal Peraturan Kepolisian (Perpol) Nomor 3 Tahun 2025 tentang penerbitan Surat Keterangan Kepolisian (SKK) bagi wartawan asing yang bertugas di Indonesia.

Kepala Divisi Humas Polri, Irjen Pol Sandi Nugroho mengatakan Perpol Nomor 3 Tahun 2025 diterbitkan sebagai tindak lanjut dari revisi Undang-Undang Keimigrasian No. 63 Tahun 2024.

“Perpol ini bertujuan untuk memberikan pelayanan dan perlindungan kepada Warga Negara Asing (WNA), termasuk para jurnalis asing yang sedang bertugas di seluruh Indonesia, misalnya di wilayah-wilayah rawan konflik,” jelas Sandi Nugroho kepada wartawan, Rabu (3/4/2025).

Sandi juga mengungkapkan, Perpol ini dibuat dengan berlandaskan upaya preemptif dan preventif dari kepolisian dalam memberikan perlindungan dan pelayanan terhadap WNA.

BACA JUGA :  Firli Bahuri Belum Ditahan Usai Diperiksa Sebagai Tersangka, Polri Ungkap Alasannya

Hal ini dilakukan dengan koordinasi bersama instansi terkait, sebagaimana tertuang dalam Pasal 3 Huruf a, yang bertujuan untuk ‘mencegah dan menanggulangi ancaman terhadap keamanan dan keselamatan orang asing”.

Terkait dengan pemberitaan yang menyebutkan bahwa penerbitan SKK itu wajib bagi wartawan asing, Irjen Sandi menegaskan bahwa hal tersebut tidak sesuai dengan isi Perpol.

“Perlu diluruskan bahwa dalam Pasal 8 (1) disebutkan, penerbitan Surat Keterangan Kepolisian (SKK) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 (1) huruf b diterbitkan berdasarkan permintaan penjamin,” jelasnya.

Sandi menambahkan jika tidak ada permintaan dari penjamin, SKK tidak bisa diterbitkan. “SKK tidak bersifat wajib bagi jurnalis asing. Tanpa SKK, jurnalis asing tetap bisa melaksanakan tugas di Indonesia selama tidak melanggar peraturan perundang-undangan,” tuturnya.

BACA JUGA :  Tok! MK Putuskan Sekolah SD-SMP Negeri dan Swasta Gratis

Dengan demikian, pemberitaan yang menggunakan kata ‘wajib’ dalam konteks ini, menurut dia, sangat tidak tepat. Pasalnya, dalam Perpol tersebut tidak ada ketentuan yang menyatakan SKK itu bersifat wajib. SKK diterbitkan hanya jika ada permintaan dari penjamin.

Sebagai contoh, Irjen Sandi menjelaskan bahwa jika seorang jurnalis asing akan melakukan kegiatan di wilayah yang rawan konflik, penjamin dapat mengajukan permintaan SKK kepada Polri dan juga meminta perlindungan karena bertugas di wilayah yang rawan konflik.

“Jadi, yang berhubungan langsung dengan Polri dalam penerbitan SKK ini adalah pihak penjamin, bukan WNA atau jurnalis asingnya,” ujarnya.

Pernyataan ini bertujuan untuk memberikan pemahaman yang lebih jelas kepada publik, terutama kalangan jurnalis asing yang akan bertugas di Indonesia, terkait prosedur dan regulasi yang berlaku dalam rangka menjaga keselamatan dan kelancaran tugas jurnalistik mereka.

BACA JUGA :  FIFGROUP Bagikan Beasiswa kepada 428 Anak Karyawan Terpilih
Tags: JurnalisJurnalis AsingPolriWartawan
Previous Post

Prakiraan Cuaca Kota Tangsel Hari Ini: Berawan Hingga Hujan Ringan

Next Post

Simak, Ini Jadwal Penerapan One Way Arus Balik Lebaran 2025

Related Posts

Tebar Kebahagiaan Imlek 2026, BRI Peduli Salurkan Ribuan Paket Sembako untuk Perkuat Ketahanan Pangan Masyarakat
ADVERTORIAL

Tebar Kebahagiaan Imlek 2026, BRI Peduli Salurkan Ribuan Paket Sembako untuk Perkuat Ketahanan Pangan Masyarakat

Februari 18, 2026
3.8k
Kasus Dugaan Penipuan Rp700 Juta, Vicky Prasetyo Diberi Tenggat 7 Hari
SELEBRITI

Kasus Dugaan Penipuan Rp700 Juta, Vicky Prasetyo Diberi Tenggat 7 Hari

Februari 18, 2026
2.1k
Status Kasus Inara Rusli Berubah, Polisi Naikkan ke Penyidikan
SELEBRITI

Status Kasus Inara Rusli Berubah, Polisi Naikkan ke Penyidikan

Februari 18, 2026
2.1k
Gempa M 4,8 Guncang Perairan Pangandaran Dini Hari, Getaran Terasa Hingga Bandung
DAERAH

Gempa M 4,8 Guncang Perairan Pangandaran Dini Hari, Getaran Terasa Hingga Bandung

Februari 18, 2026
2.1k
Nasi vs Roti: Mana Pilihan Karbohidrat Sehat Menurut Ahli Gizi
KESEHATAN

Nasi vs Roti: Mana Pilihan Karbohidrat Sehat Menurut Ahli Gizi

Februari 18, 2026
2.1k
Sambut Arus Mudik Lebaran 2026, Pemprov Banten Prioritaskan Penanganan Enam Ruas Jalan Menuju Jalur Wisata
BANTEN

Sambut Arus Mudik Lebaran 2026, Pemprov Banten Prioritaskan Penanganan Enam Ruas Jalan Menuju Jalur Wisata

Februari 18, 2026
2.4k
Next Post
Simak, Ini Jadwal Penerapan One Way Arus Balik Lebaran 2025

Simak, Ini Jadwal Penerapan One Way Arus Balik Lebaran 2025

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

  • ABOUT US
  • Redaksi
  • Indeks Berita
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan
  • Pedoman Media Siber

© 2022 TangselXpress.com

No Result
View All Result
  • HOME
  • NEWS
    • NASIONAL
    • DAERAH
    • MEGAPOLITAN
  • REGIONAL
    • BANTEN
    • TANGERANG SELATAN
    • TANGERANG RAYA
  • POLITIK
    • PILKADA 2024
  • PENDIDIKAN
  • EXPLORE TANGSEL
    • KULINER
    • WISATA
    • KOMUNITAS
  • EKONOMI
    • UMKM
    • EKONOMI BISNIS
  • GAYA HIDUP
    • BEAUTY
    • SELEBRITI
    • FILM & MUSIK
    • KESEHATAN
    • PARENTING
    • SERBA SERBI
  • OLAHRAGA
  • HUKUM
    • XPRESSLAW
  • DUNIA KAMPUS
  • VIDEO
  • EPAPER
  • OPINI
  • RAMADAN

© 2022 TangselXpress.com