TANGSELXPRESS – Mahkamah Konstitusi Korea Selatan (Korsel) menguatkan pemakzulan Presiden Yoon Suk Yeol. Sidang digelar pada Jumat (4/4/2025) sekitar pukul 11.20 waktu setempat.
Atas putusan tersebut, Yoon resmi dicopot dari jabatan sebagai Presiden Korea Selatan. Dia dinyatakan melakukan pelanggaran norma-norma demokrasi dan supremasi hukum, salah satunya karena memberlakukan darurat militer pada 3 Desember 2024
Sebagaimana dilansir Yonhap dan AFP, putusan tersebut mengharuskan Korea Selatan untuk mengadakan pemilihan presiden dadakan untuk memilih pengganti Yoon dalam waktu 60 hari.
Pilpres khusus Korea Selatan kemungkinan digelar pada 3 Juni 2025. Perdana Menteri Han Duck-soo akan terus menjabat sebagai presiden sementara Korsel sampai terpilihnya pemimpin baru pada pilpres nanti.
“Dengan ini kami mengumumkan putusan berikut, dengan persetujuan bulat dari semua Hakim. (Kami) memberhentikan terdakwa Presiden Yoon Suk Yeol,” ujar penjabat kepala hakim Moon Hyung-bae.
Setelah tak lagi menjabat presiden, Yoon Suk Yeol bersiap menghadapi berbagai tuntutan hukum. Ia terancam dihukum mati atau penjara seumur hidup.