TANGSELXPRESS– Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) menanggapi unggahan yang viral di media sosial tentang pembagian gelas berisi Jamu Seduhan dari Orang Tua di beberapa posko mudik. Perusahaan Orang Tua selama ini memang terkenal spesialisasi di jamu yang mengandung alkohol. Produk yang terkenal adalah Anggur Kolesom dan Beras Kencur.
Pembagian minuman dalam gelas iini diungkap oleh konten kreator digital yang dikenal sebagai Bang Anca dalam sebuah video yang diunggah pada Rabu (26/3/2025).
Jika dilihat dari tampilan di video, jamu seduhan itu memang berwarna seperti teh berwarna coklat bening. Namun jika melihat postingan di laman Facebook Orang Tua pada 2017, terungkap bahwa bahan untuk membuat Jamu Seduhan ini terdiri dari satu bungkus jamu, telur bebek/ayam kampung, satu sloki anggur kolesom merk Orang Tua, satu sloki beras kencur merk Orang Tua, serta satu sendok madu.
Menanggapi itu, Sekretaris Komisi Fatwa MUI KH Miftahul Huda menyampaikan, anggur kolesom maupun beras kencur cap orang tua mengandung alkohol 14 persen lebih sehingga sudah termasuk kategori khamar yang diharamkan oleh agama.
Komisi Fatwa MUI menambahkan, di dalam standar fatwa terkait produk makanan yang halal, jika ada kandungan alkohol, maka batas maksimal produk makanan yang mengandung alkoholnya harus di bawah 0,5 persen.
“Jika kandungannya itu melebihi atau 0,5 persen ke atas, maka itu sudah kategori khamar. Dan khamar adalah dilarang atau hukumnya haram untuk dikonsumsi,” ungkap Kiai Miftah dikutip dari laman MUIDigital, Sabtu (29/3/2025).
Atas kejadian ini, MUI mengimbau kepada umat Islam yang menjalankan perjalanan mudik ke kampungnya masing-masing untuk berhati-hati di dalam mengkonsumsi makanan dan minuman. MUI mengingatkan umat Islam untuk memilih makanan dan minuman yang sudah berlabel halal.
“Kepada aparat yang berwajib untuk menertibkan pihak-pihak yang dengan sengaja mengedarkan minuman yang beralkohol, minuman yang tidak halal, dijual di sembarang tempat apalagi di keramaian (seperti) rest area, itu bisa menjerumuskan orang kepada mengkonsumsi khamar,” tegasnya.
Apalagi, kata dia, minuman tersebut dilabeli dengan brand jamu. Menurutnya, hal ini menyesatkan dan bisa menjerumuskan orang untuk mengkonsumsi yang haram dan perlu ditindak tegas.
LPPOM MUI Imbau Masyarakat Waspada
Menyikapi pembagian gratis jamu dengan kadar alkohol lebih dari 10 persen di beberapa titik rute mudik Lebaran, Lembaga Pengkajian Pangan, Obat-Obatan dan Kosmetika (LPPOM) menyampaikan keprihatinan mendalam serta mengimbau masyarakat untuk lebih waspada dalam memilih produk konsumsi selama perjalanan.
Direktur Utama LPPOM, Muti Arintawati, menjelaskan berdasarkan Fatwa Majelis Ulama Indonesia No. 10 Tahun 2018 tentang Produk Makanan dan Minuman yang Mengandung Alkohol/Etanol, dinyatakan dengan tegas bahwa:
“Minuman yang mengandung alkohol/etanol (C2H5OH) minimal 0,5 persen tergolong sebagai khamr. Minuman beralkohol yang masuk kategori khamr adalah najis dan haram, baik dalam jumlah sedikit maupun banyak,” kata dia dalam keterangannya.
Dengan mengacu pada fatwa tersebut, LPPOM menegaskan bahwa jamu atau minuman tradisional lain yang mengandung alkohol lebih dari 0,5 persen termasuk dalam kategori haram untuk dikonsumsi.







