TANGSELXPRESS – Pemkot Tangerang Selatan telah mengeluarkan Surat Edaran (SE) terkait larangan ASN menggunakan kendaraan dinas untuk mudik pada lebaran. Bahkan ada sanksi apabila kebijakan itu dilanggar.
Sekretaris Daerah Kota Tangsel, Bambang Noertjahjo menegaskan langkah ini bertujuan agar ASN dapat menjadi teladan dalam patuh terhadap penggunaan fasilitas dinas sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
“ASN dilarang menggunakan kendaraan dinas untuk keperluan mudik, berlibur, atau aktivitas pribadi lainnya dan mereka diwajibkan mematuhi aturan ini,” jelas Bambang dikutip pada Rabu (26/3/2025).
ASN yang melanggar peraturan ini akan dikenai sanksi sesuai dengan Peraturan Wali Kota Tangerang Selatan Nomor 5 Tahun 2022 mengenai Hukuman Disiplin bagi ASN dan peraturan lain yang berlaku.
“Kepala perangkat daerah diminta untuk memantau implementasi ketentuan ini. Apabila terjadi pelanggaran oleh ASN, sanksi akan diterapkan sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” tegasnya.
Menyikapii larangan menggunakan kendaraan dinas ini, Kepala Disperindag Kota Tangsel A. Aziz menyatakan pihaknya telah meneruskan instruksi/surat edaran tersebut kepada semua jajarannya.
“Saya telah meneruskan surat edaran dari Sekda itu kepada pejabat di lingkungan Disperindag, untuk dipatuhi dan dipedomani,” ujar Azis.







