• ABOUT US
  • Redaksi
  • Indeks Berita
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan
  • Pedoman Media Siber
tangselxpress.com
Kamis, 22 Oktober, 2026
  • HOME
  • NEWS
    • NASIONAL
    • DAERAH
    • MEGAPOLITAN
  • REGIONAL
    • BANTEN
    • TANGERANG SELATAN
    • TANGERANG RAYA
  • POLITIK
    • PILKADA 2024
  • PENDIDIKAN
  • EXPLORE TANGSEL
    • KULINER
    • WISATA
    • KOMUNITAS
  • EKONOMI
    • UMKM
    • EKONOMI BISNIS
  • GAYA HIDUP
    • BEAUTY
    • SELEBRITI
    • FILM & MUSIK
    • KESEHATAN
    • PARENTING
    • MOTIVASI & INSPIRASI
  • OLAHRAGA
  • HUKUM
    • XPRESSLAW
  • DUNIA KAMPUS
  • VIDEO
  • EPAPER
  • OPINI
  • RAMADAN
  • KERANJANG KUNING
No Result
View All Result
  • HOME
  • NEWS
    • NASIONAL
    • DAERAH
    • MEGAPOLITAN
  • REGIONAL
    • BANTEN
    • TANGERANG SELATAN
    • TANGERANG RAYA
  • POLITIK
    • PILKADA 2024
  • PENDIDIKAN
  • EXPLORE TANGSEL
    • KULINER
    • WISATA
    • KOMUNITAS
  • EKONOMI
    • UMKM
    • EKONOMI BISNIS
  • GAYA HIDUP
    • BEAUTY
    • SELEBRITI
    • FILM & MUSIK
    • KESEHATAN
    • PARENTING
    • MOTIVASI & INSPIRASI
  • OLAHRAGA
  • HUKUM
    • XPRESSLAW
  • DUNIA KAMPUS
  • VIDEO
  • EPAPER
  • OPINI
  • RAMADAN
  • KERANJANG KUNING
No Result
View All Result
tangselxpress.com
No Result
View All Result
Home NASIONAL

Tok! Dua TNI AL Divonis Penjara Seumur Hidup Atas Kasus Penembakan Bos Rental

Irina Jusuf by Irina Jusuf
Maret 25, 2025
in NASIONAL, NEWS
Reading Time: 2min read
Tok! Dua TNI AL Divonis Penjara Seumur Hidup Atas Kasus Penembakan Bos Rental
333
SHARES
4.4k
VIEWS

TANGSELXPRESS – Majelis hakim Pengadilan Militer II-08 Jakarta telah menjatuhkan vonis penjara seumur hidup terhadap dua anggota TNI AL, Kelasi Kepala Bambang Apri Atmojo dan Sersan Satu Akbar Adli, atas kasus penembakan bos rental mobil di rest area KM 45 Tol Merak-Tangerang.

Sementara satu terdakwa lainnya, Serean Satu Rafsin Hermawan mendapat vonis hukuman penjara selama empat tahun.

Vonis tersebut dibacakan langsung oleh Ketua Majelis Hakim Letnan Kolonel Arif Rahman dalam persidangan tingkat pertama dengan agenda pembacaan putusan pada Selasa, 25 Maret 2025. “Menjatuhkan vonis seumur hidup terhadap terdakwa satu dan terdakwa dua,” kata Arif. Dikutip dari http://beritasatu.com

Putusan tersebut sesuai dengan dakwaan oditur militer terhadap ketiga pelaku. Dalam pertimbangannya, hakim mengatakan tindakan Bambang dan Akbar sudah memenuhi unsur pembunuhan berencana sebagaimana yang disampaikan oditur dalam dakwaan.

BACA JUGA :  Polisi Tetapkan Satu Tersangka Kasus Penembakan Bos Rental Mobil

Salah satu unsur pembunuhan berencana dalam kasus ini adalah penggunaan senjata api oleh pelaku. Berdasarkan fakta persidangan, hakim menyebutkan Bambang tidak berhak menggunakan senjata tersebut.

Senjata yang ia gunakan untuk menembak Ilyas (korban) adalah milik terdakwa dua Sersan Satu Akbar Adli yang memegang surat izin inventaris senjata.

Senjata organik milik TNI AL itu dipegang Sersan Akbar karena ia menjadi ajudan dari salah satu pimpinan Komando Pasukan Katak (Kopaska).

Namun saat peristiwa nahas terjadi, senjata itu melekat pada dirinya, meski tidak sedang bertugas.

Hakim menyatakan senjata api tersebut dalam keadaan siap tembak dan terisi amunisi jauh sebelum peristiwa terjadi. “Sementara terdakwa dua punya waktu untuk mengosongkan senjata, tapi itu tidak dilakukan,” ujar hakim.

BACA JUGA :  Hadiri Musyda Ke-VI IPM, Pilar Beri Motivasi dalam Meningkatkan Kepercayaan Diri

Selain itu, unsur kesengajaan juga tampak dari sasaran tembak yang mengenai dada korban. Sebagai anggota TNI, hakim menyatakan pelaku mengetahui sasaran tembak yang dapat mengakhiri nyawa seseorang.

Selain hukuman penjara seumur hidup, Bambang dan Akbar juga dijatuhi sanksi berupa pemecatan dari dinas militer.

Pemecatan juga dialami oleh terdakwa yang divonis 4 tahun penjara, Rafsin, karena melakukan penadahan barang yang diperoleh dari tindakan pidana.

Kasus ini bermula saat warga Pandeglang yaitu Ajat Supriatna menyewa mobil Brio orange dengan plat nomor B 2696 KZO dari Ilyas Abdurrahman selaku pemilik CV Makmur Jaya Rental Mobil, Desa Mekarsari, Kecamatan Rajeg, Kabupaten Tangerang.

Tanpa seizin pemilik, Ajat mengalihkan mobil sewaan itu kepada IH yang kemudian menyerahkan unit kendaraan tersebut kepada RM. RM menjual mobil itu kepada Isra senilai Rp 23 juta. Isra lantas menjualnya lagi kepada Sertu Akbar Adli seharga Rp 40 juta.

BACA JUGA :  Dugaan Arisan Bodong, Selebgram Dilaporkan ke Polda Metro

Mengetahui mobil yang disewakan itu berpindah tangan, Ilyas mencoba mengejarnya. Dia mengetahui posisi mobil tersebut berada di tol Merak-Tangerang berdasarkan piranti GPS yang terpasang di bagian belakang mobil.

Ilyas dan sejumlah rekannya, termasuk Ramli yang mengalami luka tembak, terlibat pertengkaran dengan ketiga anggota TNI AL tersebut.

Keributan itu akhirnya berujung pada penembakan yang menewaskan Ilyas. Peristiwa ini terjadi pada Kamis, 2 Januari 2025.

Tags: Bos Rental Mobilpenembakan bos rental mobilTNI AL
Previous Post

Tak Perlu Minum Obat, Begini Tips Cegah Mabuk Perjalanan saat Mudik

Next Post

Polda Metro Buka Layanan Titip Kendaraan Gratis Saat Mudik Lebaran

Related Posts

Songsong 131 Tahun, BRI Usung Semangat Tumbuh Berkelanjutan, Memajukan Negeri
ADVERTORIAL

Songsong 131 Tahun, BRI Usung Semangat Tumbuh Berkelanjutan, Memajukan Negeri

Oktober 21, 2026
2.7k
RUPS Pengelola RSIA Family Pluit Disoal, Tiga Putusan MA dan Sinar Mas jadi Sorotan
HUKUM

RUPS Pengelola RSIA Family Pluit Disoal, Tiga Putusan MA dan Sinar Mas jadi Sorotan

Oktober 21, 2026
2.4k
Rekonstruksi Jembatan Merpati Raya Tangsel Ditunda, Penutupan Jalan 22 Oktober Batal
TANGERANG SELATAN

Rekonstruksi Jembatan Merpati Raya Tangsel Ditunda, Penutupan Jalan 22 Oktober Batal

Oktober 21, 2026
2.6k
KUR BRI Buka Jalan Rezeki Lintas Generasi melalui Sepiring Ketoprak di Bengkulu Selatan
ADVERTORIAL

KUR BRI Buka Jalan Rezeki Lintas Generasi melalui Sepiring Ketoprak di Bengkulu Selatan

Oktober 21, 2026
2.4k
BRI dan Pemerintah Gerakkan Investasi Global dan Berdayakan Ekonomi Lokal dari Level Korporasi hingga UMKM
ADVERTORIAL

BRI dan Pemerintah Gerakkan Investasi Global dan Berdayakan Ekonomi Lokal dari Level Korporasi hingga UMKM

Oktober 21, 2026
2.4k
Film Hamka Awal Mula Vol. 3 Tayang 19 November 2026, Vino G. Bastian Kembali Jadi Buya Hamka
FILM & MUSIK

Film Hamka Awal Mula Vol. 3 Tayang 19 November 2026, Vino G. Bastian Kembali Jadi Buya Hamka

Oktober 21, 2026
2.4k
Next Post
Polda Metro Buka Layanan Titip Kendaraan Gratis Saat Mudik Lebaran

Polda Metro Buka Layanan Titip Kendaraan Gratis Saat Mudik Lebaran

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

  • ABOUT US
  • Redaksi
  • Indeks Berita
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan
  • Pedoman Media Siber

© 2022 TangselXpress.com

No Result
View All Result
  • HOME
  • NEWS
    • NASIONAL
    • DAERAH
    • MEGAPOLITAN
  • REGIONAL
    • BANTEN
    • TANGERANG SELATAN
    • TANGERANG RAYA
  • POLITIK
    • PILKADA 2024
  • PENDIDIKAN
  • EXPLORE TANGSEL
    • KULINER
    • WISATA
    • KOMUNITAS
  • EKONOMI
    • UMKM
    • EKONOMI BISNIS
  • GAYA HIDUP
    • BEAUTY
    • SELEBRITI
    • FILM & MUSIK
    • KESEHATAN
    • PARENTING
    • MOTIVASI & INSPIRASI
  • OLAHRAGA
  • HUKUM
    • XPRESSLAW
  • DUNIA KAMPUS
  • VIDEO
  • EPAPER
  • OPINI
  • RAMADAN
  • KERANJANG KUNING

© 2022 TangselXpress.com