TANGSELXPRESS – Polda Metro Jaya bersama Polres dan Polsek membuka layanan penitipan kendaraan untuk masyarakat yang akan mudik Lebaran 2025. Bagi warga yang berminat, bisa datang ke kantor polisi terdekat dengan membawa surat-surat kendaraan.
“Tentunya harus menunjukkan bukti kepemilikan,” ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi, Selasa (25/3/2025).
“Nanti dilakukan pencatatan oleh petugas Polsek dan Polres, kemudian di dokumentasikan, agar proses penitipannya dititipkan oleh orang yang berhak, pemilik,” sambungnya.
Ade Ary menjelaskan, pemilik yang akan menitipkan kendaraan harus menunjukkan bukti hak kepemilikan seperti BPKB maupun STNK. Adapun untuk kendaraan yang belum balik nama wajib menyertakan kuitansi pembelian.
“Misalkan belum sempat balik nama, misalkan. Maka apa? Ada kuitansi, sehingga si penitip itu si A, BPKB-nya atas nama B, tetapi ada kuitansi dari B ke A ya, sehingga sah dan legal dititipkan,” tuturnya.
Pada kesempatan yang sama, Ade Ary juga mengajak masyarakat untuk ikut serta memperkecil dan mempersempit ruang gerak para pelaku kejahatan dengan mengurangi kesempatan mereka melakukan kejahatan.