• ABOUT US
  • Redaksi
  • Indeks Berita
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan
  • Pedoman Media Siber
tangselxpress.com
Rabu, 4 Februari, 2026
  • HOME
  • NEWS
    • NASIONAL
    • DAERAH
    • MEGAPOLITAN
  • REGIONAL
    • BANTEN
    • TANGERANG SELATAN
    • TANGERANG RAYA
  • POLITIK
    • PILKADA 2024
  • PENDIDIKAN
  • EXPLORE TANGSEL
    • KULINER
    • WISATA
    • KOMUNITAS
  • EKONOMI
    • UMKM
    • EKONOMI BISNIS
  • GAYA HIDUP
    • BEAUTY
    • SELEBRITI
    • FILM & MUSIK
    • KESEHATAN
    • PARENTING
    • SERBA SERBI
  • OLAHRAGA
  • HUKUM
    • XPRESSLAW
  • DUNIA KAMPUS
  • VIDEO
  • EPAPER
  • OPINI
  • RAMADAN
No Result
View All Result
  • HOME
  • NEWS
    • NASIONAL
    • DAERAH
    • MEGAPOLITAN
  • REGIONAL
    • BANTEN
    • TANGERANG SELATAN
    • TANGERANG RAYA
  • POLITIK
    • PILKADA 2024
  • PENDIDIKAN
  • EXPLORE TANGSEL
    • KULINER
    • WISATA
    • KOMUNITAS
  • EKONOMI
    • UMKM
    • EKONOMI BISNIS
  • GAYA HIDUP
    • BEAUTY
    • SELEBRITI
    • FILM & MUSIK
    • KESEHATAN
    • PARENTING
    • SERBA SERBI
  • OLAHRAGA
  • HUKUM
    • XPRESSLAW
  • DUNIA KAMPUS
  • VIDEO
  • EPAPER
  • OPINI
  • RAMADAN
No Result
View All Result
tangselxpress.com
No Result
View All Result
Home SELEB & GAYA HIDUP RAMADAN

Bayar Zakat Fitrah Pakai Kripto, Bagaimana Hukumnya Menurut Islam?

Irina Jusuf by Irina Jusuf
Maret 25, 2025
in NEWS, RAMADAN
Reading Time: 2min read
Bayar Zakat Fitrah Pakai Kripto, Bagaimana Hukumnya Menurut Islam?
326
SHARES
4.6k
VIEWS

TANGSELXPRESS – Keputusan pemerintah Malaysia yang mengizinkan warganya membayar zakat fitrah melalui mata uang kripto menuai sorotan dan pro-kontra.

Hal tersebut kemudian menuai banyak pertanyaan tentang bagaimana hukum bayar zakat memakai kripto menurut hukum syariat Islam.

Perlu diketahui, zakat fitrah adalah ibadah hartawi yang artinya berkaitan dengan harta benda yang dimiliki oleh seseorang.

Ibadah zakat fitrah adalah wajib dalam pandangan agama Islam. Bahkan, pembayaran zakat menempati urutan ketiga setelah Syahadat dan Shalat dalam Rukun Islam.

Pembayaran zakat fitrah di Indonesia umumnya menggunakan beras dengan ukuran 2,5 hingga 2,7 liter. Namun diperbolehkan pula membayar zakat dengan uang tunai meskipun ada perdebatan terkait zakat fitrah uang atau beras mana yang lebih utama.

BACA JUGA :  BAZNAS RI Tetapkan Zakat Fitrah 2025 Rp47 Ribu

Besaran uang yang harus dikeluarkan untuk zakat sendiri disesuaikan dengan harga yang dikeluarkan untuk 2,7 liter beras.

Seiring dengan berjalannya waktu, mata uang konvensional kini semakin berkembang. Salah satu pengembangan dari mata uang konvensional adalah kripto, mata uang digital yang diklaim memiliki keamanan tinggi karena mampu mengamankan transaksi, mengontrol penerbitan, hingga memverifikasi pemindahan dana.

Meski mata uang kripto diakui di beberapa kalangan, dalam agama Islam menurut perspektif Ekonomi Islam, kripto masih menjadi keraguan. Artinya masih ada pro dan kontra yang membersamai penggunaannya.

Dalam tulisan berjudul Tinjauan Fiqih Muamalat Atas Zakat Aset Cryptocurrency dan terbit di Gudang Jurnal Multidisiplin Ilmu dikatakan bahwa sebagian ahli ekonomi Islam menilai bahwa kripto masih haram. Pandangan tersebut didasari pada alasan bahwa kripto masih mengandung Gharar (ketidakpastian) dan Maysir (spekulatif).

BACA JUGA :  UMKM Rempah Lokal Makin Mendunia, Labuna Bukukan Prestasi Bersama BRI

Namun ada pula yang beranggapan bahwa kripto halal digunakan dengan beberapa alasan. Misalnya, tidak mengandung riba, diakui sebagai alat tukar yang sah, transparan dan aman, serta dipakai untuk tujuan yang halal.

Penggunaan kripto untuk membayar zakat pun masih menuai perdebatan. Dalam artikel berjudul Penggunaan Bitcoin sebagai Alat Pembayaran Zakat Menurut Perspektif Hukum Islam yang terbit di Adliya: Jurnal Hukum dan Kemanusiaan menjelaskan hukum kripto dalam pembayaran zakat.

Dalam jurnal tersebut dijelaskan bahwa banyak yang mengimbau agar menghindari penggunaan bitcoin, salah satu mata uang kripto, karena terdapat unsur Gharar.

Selain itu transaksi yang dilakukan dengan mata uang tersebut dekat dengan kemafsada-tan (kerusakan) dibanding kemaslahatan (manfaat).

BACA JUGA :  Niat Zakat Fitrah untuk Diri Sendiri dan Keluarga yang Wajib Kamu Ketahui

Berdasarkan alasan itu dapat disimpulkan bahwa penggunaan bitcoin sebagai pembayaran zakat adalah haram.

Penggunaan kripto dalam zakat juga diperkuat dengan Fatwa MUI No. 13 Tahun 2011 tentang Hukum Zakat atas Harta Haram.

Dalam fatwa tersebut dikatakan bahwa zakat wajib ditunaikan dari harta yang halal, baik harta itu sendiri dan cara mendapatkannya.

Tags: Pembayaran Zakat FitrahZakat FitrahZakat Fitrah 2025
Previous Post

2.575 Personel Gabungan Disiagakan untuk Laga Timnas Indonesia Vs Bahrain

Next Post

Tak Perlu Minum Obat, Begini Tips Cegah Mabuk Perjalanan saat Mudik

Related Posts

Dari Banyuwangi ke Pasar Lebih Luas, Petani Buah Naga Naik Kelas Berkat Program Klasterku Hidupku BRI
ADVERTORIAL

Dari Banyuwangi ke Pasar Lebih Luas, Petani Buah Naga Naik Kelas Berkat Program Klasterku Hidupku BRI

Februari 3, 2026
4k
Istri Jenderal Hoegeng Meninggal Dunia di Usia 100 Tahun
NASIONAL

Istri Jenderal Hoegeng Meninggal Dunia di Usia 100 Tahun

Februari 3, 2026
2.4k
Pemprov Banten Perketat Penggunaan Ponsel di Sekolah
BANTEN

Pemprov Banten Perketat Penggunaan Ponsel di Sekolah

Februari 3, 2026
2.9k
Pengiriman Sampah Tangsel ke TPAS Cilowong Naik, Benyamin Sebut Masalah Mulai Teratasi
TANGERANG SELATAN

Pengiriman Sampah Tangsel ke TPAS Cilowong Naik, Benyamin Sebut Masalah Mulai Teratasi

Februari 3, 2026
2.3k
BMKG Tegaskan Operasi Modifikasi Cuaca Aman dan Bukan Pemicu Bencana
NASIONAL

BMKG Tegaskan Operasi Modifikasi Cuaca Aman dan Bukan Pemicu Bencana

Februari 3, 2026
2.1k
Virus Nipah Menyerang Bertahap, Ini Urutan Gejala yang Perlu Diwaspadai
KESEHATAN

Virus Nipah Menyerang Bertahap, Ini Urutan Gejala yang Perlu Diwaspadai

Februari 3, 2026
2.1k
Next Post
Tak Perlu Minum Obat, Begini Tips Cegah Mabuk Perjalanan saat Mudik

Tak Perlu Minum Obat, Begini Tips Cegah Mabuk Perjalanan saat Mudik

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

  • ABOUT US
  • Redaksi
  • Indeks Berita
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan
  • Pedoman Media Siber

© 2022 TangselXpress.com

No Result
View All Result
  • HOME
  • NEWS
    • NASIONAL
    • DAERAH
    • MEGAPOLITAN
  • REGIONAL
    • BANTEN
    • TANGERANG SELATAN
    • TANGERANG RAYA
  • POLITIK
    • PILKADA 2024
  • PENDIDIKAN
  • EXPLORE TANGSEL
    • KULINER
    • WISATA
    • KOMUNITAS
  • EKONOMI
    • UMKM
    • EKONOMI BISNIS
  • GAYA HIDUP
    • BEAUTY
    • SELEBRITI
    • FILM & MUSIK
    • KESEHATAN
    • PARENTING
    • SERBA SERBI
  • OLAHRAGA
  • HUKUM
    • XPRESSLAW
  • DUNIA KAMPUS
  • VIDEO
  • EPAPER
  • OPINI
  • RAMADAN

© 2022 TangselXpress.com