TANGSELXPRESS – Keputusan pemerintah Malaysia yang mengizinkan warganya membayar zakat fitrah melalui mata uang kripto menuai sorotan dan pro-kontra.
Hal tersebut kemudian menuai banyak pertanyaan tentang bagaimana hukum bayar zakat memakai kripto menurut hukum syariat Islam.
Perlu diketahui, zakat fitrah adalah ibadah hartawi yang artinya berkaitan dengan harta benda yang dimiliki oleh seseorang.
Ibadah zakat fitrah adalah wajib dalam pandangan agama Islam. Bahkan, pembayaran zakat menempati urutan ketiga setelah Syahadat dan Shalat dalam Rukun Islam.
Pembayaran zakat fitrah di Indonesia umumnya menggunakan beras dengan ukuran 2,5 hingga 2,7 liter. Namun diperbolehkan pula membayar zakat dengan uang tunai meskipun ada perdebatan terkait zakat fitrah uang atau beras mana yang lebih utama.
Besaran uang yang harus dikeluarkan untuk zakat sendiri disesuaikan dengan harga yang dikeluarkan untuk 2,7 liter beras.
Seiring dengan berjalannya waktu, mata uang konvensional kini semakin berkembang. Salah satu pengembangan dari mata uang konvensional adalah kripto, mata uang digital yang diklaim memiliki keamanan tinggi karena mampu mengamankan transaksi, mengontrol penerbitan, hingga memverifikasi pemindahan dana.
Meski mata uang kripto diakui di beberapa kalangan, dalam agama Islam menurut perspektif Ekonomi Islam, kripto masih menjadi keraguan. Artinya masih ada pro dan kontra yang membersamai penggunaannya.
Dalam tulisan berjudul Tinjauan Fiqih Muamalat Atas Zakat Aset Cryptocurrency dan terbit di Gudang Jurnal Multidisiplin Ilmu dikatakan bahwa sebagian ahli ekonomi Islam menilai bahwa kripto masih haram. Pandangan tersebut didasari pada alasan bahwa kripto masih mengandung Gharar (ketidakpastian) dan Maysir (spekulatif).
Namun ada pula yang beranggapan bahwa kripto halal digunakan dengan beberapa alasan. Misalnya, tidak mengandung riba, diakui sebagai alat tukar yang sah, transparan dan aman, serta dipakai untuk tujuan yang halal.
Penggunaan kripto untuk membayar zakat pun masih menuai perdebatan. Dalam artikel berjudul Penggunaan Bitcoin sebagai Alat Pembayaran Zakat Menurut Perspektif Hukum Islam yang terbit di Adliya: Jurnal Hukum dan Kemanusiaan menjelaskan hukum kripto dalam pembayaran zakat.
Dalam jurnal tersebut dijelaskan bahwa banyak yang mengimbau agar menghindari penggunaan bitcoin, salah satu mata uang kripto, karena terdapat unsur Gharar.
Selain itu transaksi yang dilakukan dengan mata uang tersebut dekat dengan kemafsada-tan (kerusakan) dibanding kemaslahatan (manfaat).
Berdasarkan alasan itu dapat disimpulkan bahwa penggunaan bitcoin sebagai pembayaran zakat adalah haram.
Penggunaan kripto dalam zakat juga diperkuat dengan Fatwa MUI No. 13 Tahun 2011 tentang Hukum Zakat atas Harta Haram.
Dalam fatwa tersebut dikatakan bahwa zakat wajib ditunaikan dari harta yang halal, baik harta itu sendiri dan cara mendapatkannya.







