• ABOUT US
  • Redaksi
  • Indeks Berita
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan
  • Pedoman Media Siber
tangselxpress.com
Kamis, 3 Juli, 2025
  • HOME
  • NEWS
    • NASIONAL
    • DAERAH
    • MEGAPOLITAN
  • REGIONAL
    • BANTEN
    • TANGERANG SELATAN
    • TANGERANG RAYA
  • POLITIK
    • PILKADA 2024
  • PENDIDIKAN
  • EXPLORE TANGSEL
    • KULINER
    • WISATA
    • KOMUNITAS
  • EKONOMI
    • UMKM
    • EKONOMI BISNIS
  • GAYA HIDUP
    • BEAUTY
    • SELEBRITI
    • FILM & MUSIK
    • KESEHATAN
    • PARENTING
    • SERBA SERBI
  • OLAHRAGA
  • HUKUM
    • XPRESSLAW
  • PENDIDIKAN
  • VIDEO
  • EPAPER
  • OPINI
  • RAMADAN
No Result
View All Result
  • HOME
  • NEWS
    • NASIONAL
    • DAERAH
    • MEGAPOLITAN
  • REGIONAL
    • BANTEN
    • TANGERANG SELATAN
    • TANGERANG RAYA
  • POLITIK
    • PILKADA 2024
  • PENDIDIKAN
  • EXPLORE TANGSEL
    • KULINER
    • WISATA
    • KOMUNITAS
  • EKONOMI
    • UMKM
    • EKONOMI BISNIS
  • GAYA HIDUP
    • BEAUTY
    • SELEBRITI
    • FILM & MUSIK
    • KESEHATAN
    • PARENTING
    • SERBA SERBI
  • OLAHRAGA
  • HUKUM
    • XPRESSLAW
  • PENDIDIKAN
  • VIDEO
  • EPAPER
  • OPINI
  • RAMADAN
No Result
View All Result
tangselxpress.com
No Result
View All Result
Home TANGERANG RAYA TANGERANG SELATAN

Pemkot Tangsel Larang ASN Pakai Kendaraan Dinas untuk Mudik, Ini Sanksinya

Hadi Ismanto by Hadi Ismanto
Maret 24, 2025
in TANGERANG RAYA, TANGERANG SELATAN
Reading Time: 1min read
Pemkot Tangsel Larang ASN Pakai Kendaraan Dinas untuk Mudik, Ini Sanksinya

Sekretaris Daerah Kota Tangsel, Bambang Noertjahjo. | Foto: Istimewa

143
SHARES
2.9k
VIEWS

TANGSELXPRESS – Pemkot Tangerang Selatan (Tangsel) telah mengeluarkan peraturan ketat menjelang Idul Fitri 1446 H. Para Aparatur Sipil Negara (ASN) tidak diizinkan menggunakan fasilitas kantor, termasuk kendaraan dinas, untuk kepentingan pribadi seperti mudik atau liburan.

Sekretaris Daerah Kota Tangsel, Bambang Noertjahjo menegaskan bahwa langkah ini bertujuan agar ASN dapat menjadi teladan dalam patuh terhadap penggunaan fasilitas dinas sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

“ASN dilarang menggunakan kendaraan dinas untuk keperluan mudik, berlibur, atau aktivitas pribadi lainnya dan mereka diwajibkan mematuhi aturan ini,” ungkap Bambang ketika dikonfirmasi Senin, (24/3).

Dia juga menginstruksikan kepada setiap kepala perangkat daerah untuk memastikan penerapan peraturan ini. Disamping itu, mereka juga diminta melakukan pengawasan serta mensosialisasikan kebijakan tersebut kepada seluruh pegawai di lingkungan kerja masing-masing.

BACA JUGA :  Bala Gibran Tangsel Deklarasikan Dukungan kepada Andra-Dimyati dan Rama-Shinta

Apabila terdeteksi adanya pelanggaran, laporan harus segera disampaikan kepada Sekda melalui Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM).

ASN yang melanggar peraturan ini akan dikenai sanksi sesuai dengan Peraturan Wali Kota Tangerang Selatan Nomor 5 Tahun 2022 mengenai Hukuman Disiplin bagi ASN dan peraturan lain yang berlaku.

“Kepala perangkat daerah diminta untuk memantau implementasi ketentuan ini. Apabila terjadi pelanggaran oleh ASN, sanksi akan diterapkan sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” tegasnya.

Tags: Kendaraan DinasMudikPemkot Tangerang Selatan
Previous Post

Presiden Prabowo Bakal Lantik 31 Dubes RI Sore Ini, Berikut Daftarnya

Next Post

Kasus Ibu di Tangsel Ditahan Hingga Anak Rela Jual Ginjal Berakhir Damai

Related Posts

Bikin Kaget, Dua Benda Mirip Mortir Ditemukan di Lapak Barang Bekas Tangsel
TANGERANG SELATAN

Bikin Kaget, Dua Benda Mirip Mortir Ditemukan di Lapak Barang Bekas Tangsel

Juli 3, 2025
3.6k
Diduga Lecehkan Siswi Disabilitas, Guru di Tangsel Terancam 20 Tahun Penjara
TANGERANG SELATAN

Diduga Lecehkan Siswi Disabilitas, Guru di Tangsel Terancam 20 Tahun Penjara

Juli 3, 2025
3.7k
Prakiraan Cuaca Tangsel Hari Ini: Hujan Ringan Merata
TANGERANG SELATAN

Prakiraan Cuaca Tangsel Hari Ini: Hujan Guyur Seluruh Wilayah

Juli 3, 2025
1.1k
Dear Warga Tangsel, Berikut Dua Lokasi SIM Keliling Hari Ini
TANGERANG SELATAN

Buka Sejak Pagi, Berikut Tiga Lokasi SIM Keliling Tangsel Hari Ini

Juli 3, 2025
1.3k
Bukan Senpi, Ini Alat yang Digunakan Perampok SPBU di Tangsel
TANGERANG SELATAN

Ungkap Delapan Kasus Kekerasan Seksual, Polres Tangsel Tetapkan 10 Tersangka

Juli 2, 2025
1.2k
Atasi Macet, Dishub Tangsel Uji Coba Sistem Satu Arah di Jalan H Usman Ciputat
TANGERANG SELATAN

Atasi Macet, Dishub Tangsel Uji Coba Sistem Satu Arah di Jalan H Usman Ciputat

Juli 2, 2025
1.1k
Next Post
Kasus Ibu di Tangsel Ditahan Hingga Anak Rela Jual Ginjal Berakhir Damai

Kasus Ibu di Tangsel Ditahan Hingga Anak Rela Jual Ginjal Berakhir Damai

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

  • ABOUT US
  • Redaksi
  • Indeks Berita
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan
  • Pedoman Media Siber

© 2022 TangselXpress.com

No Result
View All Result
  • HOME
  • NEWS
    • NASIONAL
    • DAERAH
    • MEGAPOLITAN
  • REGIONAL
    • BANTEN
    • TANGERANG SELATAN
    • TANGERANG RAYA
  • POLITIK
    • PILKADA 2024
  • PENDIDIKAN
  • EXPLORE TANGSEL
    • KULINER
    • WISATA
    • KOMUNITAS
  • EKONOMI
    • UMKM
    • EKONOMI BISNIS
  • GAYA HIDUP
    • BEAUTY
    • SELEBRITI
    • FILM & MUSIK
    • KESEHATAN
    • PARENTING
    • SERBA SERBI
  • OLAHRAGA
  • HUKUM
    • XPRESSLAW
  • PENDIDIKAN
  • VIDEO
  • EPAPER
  • OPINI
  • RAMADAN

© 2022 TangselXpress.com