• ABOUT US
  • Redaksi
  • Indeks Berita
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan
  • Pedoman Media Siber
tangselxpress.com
Minggu, 18 Januari, 2026
  • HOME
  • NEWS
    • NASIONAL
    • DAERAH
    • MEGAPOLITAN
  • REGIONAL
    • BANTEN
    • TANGERANG SELATAN
    • TANGERANG RAYA
  • POLITIK
    • PILKADA 2024
  • PENDIDIKAN
  • EXPLORE TANGSEL
    • KULINER
    • WISATA
    • KOMUNITAS
  • EKONOMI
    • UMKM
    • EKONOMI BISNIS
  • GAYA HIDUP
    • BEAUTY
    • SELEBRITI
    • FILM & MUSIK
    • KESEHATAN
    • PARENTING
    • SERBA SERBI
  • OLAHRAGA
  • HUKUM
    • XPRESSLAW
  • DUNIA KAMPUS
  • VIDEO
  • EPAPER
  • OPINI
  • RAMADAN
No Result
View All Result
  • HOME
  • NEWS
    • NASIONAL
    • DAERAH
    • MEGAPOLITAN
  • REGIONAL
    • BANTEN
    • TANGERANG SELATAN
    • TANGERANG RAYA
  • POLITIK
    • PILKADA 2024
  • PENDIDIKAN
  • EXPLORE TANGSEL
    • KULINER
    • WISATA
    • KOMUNITAS
  • EKONOMI
    • UMKM
    • EKONOMI BISNIS
  • GAYA HIDUP
    • BEAUTY
    • SELEBRITI
    • FILM & MUSIK
    • KESEHATAN
    • PARENTING
    • SERBA SERBI
  • OLAHRAGA
  • HUKUM
    • XPRESSLAW
  • DUNIA KAMPUS
  • VIDEO
  • EPAPER
  • OPINI
  • RAMADAN
No Result
View All Result
tangselxpress.com
No Result
View All Result
Home NASIONAL

ISKI Kecam Teror Kiriman Kepala Babi dan Bangkai Tikus ke Kantor Tempo

Hadi Ismanto by Hadi Ismanto
Maret 23, 2025
in NASIONAL, NEWS
Reading Time: 1min read
ISKI Kecam Teror Kiriman Kepala Babi dan Bangkai Tikus ke Kantor Tempo

Foto: Istimewa

221
SHARES
3.2k
VIEWS

TANGSELXPRESS – Pengurus Pusat Ikatan Sarjana Komunikasi Indonesia (ISKI) mengecam keras tindakan yang tidak mendukung kebebasan pers dalam bentuk apapun, tidak terbatas pada pengiriman kepala babi dan bangkai tikus yang dilakukan terhadap Tempo.

Pengiriman pesan berupa bangkai binatang ke kantor redaksi Tempo merupakan tindakan intimidatif dan teror yang nyata-nyata merendahkan nilai-nilai kebebasan berpendapat sebagaimana dijamin oleh Undang Undang Dasar 1945.

“Tindakan tersebut bertentangan dengan kebebasan pers yang diamanatkan oleh Undang Undang No. 40 tahun 1999 tentang Pers,” demikian kutipan pernyataan Pengurus Pusat ISKI dikutip pada Minggu (23/3/2025).

Pers dalam menjalankan fungsinya sebagai alat kontrol sosial dijamin oleh undang undang, sehingga pengiriman pesan berupa kekerasan simbolik yang dilakukan secara anomin ke kantor Tempo dapat dimaknai sebagai ancaman serius terhadap kebebasan pers di Indonesia.

BACA JUGA :  Siapkan Strategi Pengamanan Piala Dunia U-17 di Jakarta, Polda Metro: Kita Jangan Underestimate

Pers yang bebas merupakan hasil perjuangan Reformasi 1998, dan oleh karena itu harus tetap dipelihara. Pers tidak boleh dikalahkan oleh kepentingan pihak-pihak tertentu untuk alasan apapun juga.

Pengurus Pusat ISKI berpendapat bila ada pihak-pihak yang merasa dirugikan oleh pemberitaan pers, maka penyelesaikan secara bermartabat merupakan langkah elegan yang dapat ditempuh melalui Dewan Pers.

“Dan langkah lainnya sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku sebagaimana telah dilakukan oleh sejumlah tokoh nasional,” tambah pernyataan yang sama.

Untuk itu, ISKI mendukung pihak Tempo yang telah melaporkan masalah tersebut ke Kepolisian RI dan berharap pelaku kekerasan simbolik tersebut dapat ditemukan untuk dimintakan pertanggungjawaban hukum atas perbuatan yang dilakukannya.

BACA JUGA :  RKUHP Pasal Perzinahan, Yasonna Laoly: Satpol PP dan Polisi Tak Punya Wewenang Penuh Razia Pasangan di Hotel

Kepada seluruh komponen Pers Nasional, Pengurus Pusat ISKI menyampaikan dukungan sepenuhnya untuk tetap tegar dalam perjuangan membela dan menegakkan kemerdekaan pers yang dijamin konstitusi.

Tags: Aksi terorIkatan Sarjana Komunikasi IndonesiaTeror kantor TempoTeror Kepala Babi
Previous Post

KAI: 2,6 Juta Tiket Kereta Sudah Ludes Terjual

Next Post

Terdepan Dukung UMKM, BRI Raih Penghargaan Best SME Bank in Indonesia

Related Posts

Kebab Endul Tumbuh Berkelanjutan Lewat Penerapan Zero Waste dan Dukungan LinkUMKM BRI
ADVERTORIAL

Kebab Endul Tumbuh Berkelanjutan Lewat Penerapan Zero Waste dan Dukungan LinkUMKM BRI

Januari 18, 2026
4k
Pesawat ATR 42-500 Ditemukan di Puncak Bukit Bulusaraung Pangkep
DAERAH

Pesawat ATR 42-500 Ditemukan di Puncak Bukit Bulusaraung Pangkep

Januari 18, 2026
3k
Buang Sampah Sembarangan, 48 Warga Tangerang Selatan Terjaring Operasi Gakkumdu
TANGERANG SELATAN

Buang Sampah Sembarangan, 48 Warga Tangerang Selatan Terjaring Operasi Gakkumdu

Januari 18, 2026
3k
Waspada, Sejumlah Wilayah Bakal Diguyur Hujan Lebat Selama Nataru
MEGAPOLITAN

BMKG: Jabodetabek Berpotensi Hujan Lebat Hingga 23 Januari 2026

Januari 18, 2026
1.3k
Tangsel Perketat Pengawasan Darurat Sampah, Pelanggar Berulang Terancam Denda Administratif
TANGERANG SELATAN

Tangsel Perketat Pengawasan Darurat Sampah, Pelanggar Berulang Terancam Denda Administratif

Januari 18, 2026
3.1k
Menteri KKP Benarkan Tiga Penumpang Pesawat ATR 42-500 Pegawainya
NASIONAL

Menteri KKP Benarkan Tiga Penumpang Pesawat ATR 42-500 Pegawainya

Januari 18, 2026
1.3k
Next Post
Terdepan Dukung UMKM, BRI Raih Penghargaan Best SME Bank in Indonesia

Terdepan Dukung UMKM, BRI Raih Penghargaan Best SME Bank in Indonesia

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

  • ABOUT US
  • Redaksi
  • Indeks Berita
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan
  • Pedoman Media Siber

© 2022 TangselXpress.com

No Result
View All Result
  • HOME
  • NEWS
    • NASIONAL
    • DAERAH
    • MEGAPOLITAN
  • REGIONAL
    • BANTEN
    • TANGERANG SELATAN
    • TANGERANG RAYA
  • POLITIK
    • PILKADA 2024
  • PENDIDIKAN
  • EXPLORE TANGSEL
    • KULINER
    • WISATA
    • KOMUNITAS
  • EKONOMI
    • UMKM
    • EKONOMI BISNIS
  • GAYA HIDUP
    • BEAUTY
    • SELEBRITI
    • FILM & MUSIK
    • KESEHATAN
    • PARENTING
    • SERBA SERBI
  • OLAHRAGA
  • HUKUM
    • XPRESSLAW
  • DUNIA KAMPUS
  • VIDEO
  • EPAPER
  • OPINI
  • RAMADAN

© 2022 TangselXpress.com