• ABOUT US
  • Redaksi
  • Indeks Berita
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan
  • Pedoman Media Siber
tangselxpress.com
Kamis, 31 Juli, 2025
  • HOME
  • NEWS
    • NASIONAL
    • DAERAH
    • MEGAPOLITAN
  • REGIONAL
    • BANTEN
    • TANGERANG SELATAN
    • TANGERANG RAYA
  • POLITIK
    • PILKADA 2024
  • PENDIDIKAN
  • EXPLORE TANGSEL
    • KULINER
    • WISATA
    • KOMUNITAS
  • EKONOMI
    • UMKM
    • EKONOMI BISNIS
  • GAYA HIDUP
    • BEAUTY
    • SELEBRITI
    • FILM & MUSIK
    • KESEHATAN
    • PARENTING
    • SERBA SERBI
  • OLAHRAGA
  • HUKUM
    • XPRESSLAW
  • PENDIDIKAN
  • VIDEO
  • EPAPER
  • OPINI
  • RAMADAN
No Result
View All Result
  • HOME
  • NEWS
    • NASIONAL
    • DAERAH
    • MEGAPOLITAN
  • REGIONAL
    • BANTEN
    • TANGERANG SELATAN
    • TANGERANG RAYA
  • POLITIK
    • PILKADA 2024
  • PENDIDIKAN
  • EXPLORE TANGSEL
    • KULINER
    • WISATA
    • KOMUNITAS
  • EKONOMI
    • UMKM
    • EKONOMI BISNIS
  • GAYA HIDUP
    • BEAUTY
    • SELEBRITI
    • FILM & MUSIK
    • KESEHATAN
    • PARENTING
    • SERBA SERBI
  • OLAHRAGA
  • HUKUM
    • XPRESSLAW
  • PENDIDIKAN
  • VIDEO
  • EPAPER
  • OPINI
  • RAMADAN
No Result
View All Result
tangselxpress.com
No Result
View All Result
Home NASIONAL

ISKI Kecam Teror Kiriman Kepala Babi dan Bangkai Tikus ke Kantor Tempo

Hadi Ismanto by Hadi Ismanto
Maret 23, 2025
in NASIONAL, NEWS
Reading Time: 1min read
ISKI Kecam Teror Kiriman Kepala Babi dan Bangkai Tikus ke Kantor Tempo

Foto: Istimewa

221
SHARES
3.1k
VIEWS

TANGSELXPRESS – Pengurus Pusat Ikatan Sarjana Komunikasi Indonesia (ISKI) mengecam keras tindakan yang tidak mendukung kebebasan pers dalam bentuk apapun, tidak terbatas pada pengiriman kepala babi dan bangkai tikus yang dilakukan terhadap Tempo.

Pengiriman pesan berupa bangkai binatang ke kantor redaksi Tempo merupakan tindakan intimidatif dan teror yang nyata-nyata merendahkan nilai-nilai kebebasan berpendapat sebagaimana dijamin oleh Undang Undang Dasar 1945.

“Tindakan tersebut bertentangan dengan kebebasan pers yang diamanatkan oleh Undang Undang No. 40 tahun 1999 tentang Pers,” demikian kutipan pernyataan Pengurus Pusat ISKI dikutip pada Minggu (23/3/2025).

Pers dalam menjalankan fungsinya sebagai alat kontrol sosial dijamin oleh undang undang, sehingga pengiriman pesan berupa kekerasan simbolik yang dilakukan secara anomin ke kantor Tempo dapat dimaknai sebagai ancaman serius terhadap kebebasan pers di Indonesia.

BACA JUGA :  Dipicu Pemecatan Sepihak, Pegawai Demo Menteri Dikti Saintek

Pers yang bebas merupakan hasil perjuangan Reformasi 1998, dan oleh karena itu harus tetap dipelihara. Pers tidak boleh dikalahkan oleh kepentingan pihak-pihak tertentu untuk alasan apapun juga.

Pengurus Pusat ISKI berpendapat bila ada pihak-pihak yang merasa dirugikan oleh pemberitaan pers, maka penyelesaikan secara bermartabat merupakan langkah elegan yang dapat ditempuh melalui Dewan Pers.

“Dan langkah lainnya sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku sebagaimana telah dilakukan oleh sejumlah tokoh nasional,” tambah pernyataan yang sama.

Untuk itu, ISKI mendukung pihak Tempo yang telah melaporkan masalah tersebut ke Kepolisian RI dan berharap pelaku kekerasan simbolik tersebut dapat ditemukan untuk dimintakan pertanggungjawaban hukum atas perbuatan yang dilakukannya.

BACA JUGA :  Kejam, KKB Bunuh Tukang Ojek Online di Ilaga

Kepada seluruh komponen Pers Nasional, Pengurus Pusat ISKI menyampaikan dukungan sepenuhnya untuk tetap tegar dalam perjuangan membela dan menegakkan kemerdekaan pers yang dijamin konstitusi.

Tags: Aksi terorIkatan Sarjana Komunikasi IndonesiaTeror kantor TempoTeror Kepala Babi
Previous Post

KAI: 2,6 Juta Tiket Kereta Sudah Ludes Terjual

Next Post

Terdepan Dukung UMKM, BRI Raih Penghargaan Best SME Bank in Indonesia

Related Posts

Mulai Besok Wajib Pasang Bendera Merah Putih, Berikut Aturannya
NASIONAL

Mulai Besok Wajib Pasang Bendera Merah Putih, Berikut Aturannya

Juli 31, 2025
4.4k
fifgroup
ADVERTORIAL

Panen hingga Cupping, FIFGROUP Ajak Mengenal Desa Sejahtera Astra Penghasil Kopi

Juli 31, 2025
1.4k
Polri Benarkan Timsus Bekuk Pemuda Asal Madiun yang Diduga Bjorka
TANGERANG SELATAN

Pamulang Geger, Bandar Besar Sabu Dibekuk BNN Banten di Jalan Lele

Juli 31, 2025
4.3k
Diciduk di Rumah Kontrakan, Mantan Koki Bawa Kabur dan Setubuhi Anak di Bawah Umur
MEGAPOLITAN

Diciduk di Rumah Kontrakan, Mantan Koki Bawa Kabur dan Setubuhi Anak di Bawah Umur

Juli 31, 2025
4.2k
Dalam 17 Hari, Film Sore: Istri dari Masa Depan Tembus Dua Juta Penonton Lebih
FILM & MUSIK

Dalam 17 Hari, Film Sore: Istri dari Masa Depan Tembus Dua Juta Penonton Lebih

Juli 31, 2025
3.6k
Yuk, Daftar KIP Kuliah Jalur Mandiri 2025! Berikut Syarat Lengkapnya
PENDIDIKAN

Yuk, Daftar KIP Kuliah Jalur Mandiri 2025! Berikut Syarat Lengkapnya

Juli 31, 2025
3.9k
Next Post
Terdepan Dukung UMKM, BRI Raih Penghargaan Best SME Bank in Indonesia

Terdepan Dukung UMKM, BRI Raih Penghargaan Best SME Bank in Indonesia

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

  • ABOUT US
  • Redaksi
  • Indeks Berita
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan
  • Pedoman Media Siber

© 2022 TangselXpress.com

No Result
View All Result
  • HOME
  • NEWS
    • NASIONAL
    • DAERAH
    • MEGAPOLITAN
  • REGIONAL
    • BANTEN
    • TANGERANG SELATAN
    • TANGERANG RAYA
  • POLITIK
    • PILKADA 2024
  • PENDIDIKAN
  • EXPLORE TANGSEL
    • KULINER
    • WISATA
    • KOMUNITAS
  • EKONOMI
    • UMKM
    • EKONOMI BISNIS
  • GAYA HIDUP
    • BEAUTY
    • SELEBRITI
    • FILM & MUSIK
    • KESEHATAN
    • PARENTING
    • SERBA SERBI
  • OLAHRAGA
  • HUKUM
    • XPRESSLAW
  • PENDIDIKAN
  • VIDEO
  • EPAPER
  • OPINI
  • RAMADAN

© 2022 TangselXpress.com