TANGSELXPRESS – Kapolri Jenderal Pol. Listyo Sigit Prabowo dengan tegas memberi perintah pada Kabareskrim Polri untuk mengusut dan melakukan penyelidikan lebih lanjut terkait dugaan teror terhadap kantor media Tempo.
“Saya sudah perintahkan Kabareskrim untuk melaksanakan penyelidikan lebih lanjut,” ujar Jenderal Pol. Listyo Sigit di Medan, Sabtu malam, 22 Maret 2025. Dikutip dariĀ http://beritasatu.com
Kapolri menegaskan bahwa Polri akan memberikan pelayanan terbaik dalam menindaklanjuti insiden dugaan teror mengerikan tersebut.
Sebelumnya, Dewan Pers meminta aparat penegak hukum mengusut tuntas pelaku teror, yang diduga mengirimkan kepala babi ke Kantor Tempo serta menargetkan ;angsung pada jurnalis Francisca Christy Rosana pada Kamis 20 Maret 2025.
Ketua Dewan Pers Ninik Rahayu menegaskan bahwa tindakan teror ini tidak bisa dibiarkan karena dapat mengancam kebebasan pers di Indonesia.
“Jika dibiarkan, ancaman dan teror seperti ini akan terus berulang,” ujar Ninik Rahayu dalam konferensi pers di Jakarta, Jumat, 21 Maret 2025.
Ia menekankan bahwa kebebasan pers merupakan bagian dari hak asasi manusia yang dijamin dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
“Jurnalis dan media bisa saja melakukan kesalahan dalam menjalankan tugasnya. Namun, melakukan teror terhadap mereka bukanlah cara yang dapat dibenarkan,” tambahnya.
Dewan Pers menganjurkan agar Tempo melaporkan insiden ini kepada aparat penegak hukum, karena teror dan intimidasi terhadap jurnalis merupakan tindak pidana.
Lebih lanjut, dewan Pers mengingatkan bahwa pihak yang merasa dirugikan oleh pemberitaan seharusnya menempuh jalur hukum yang benar, seperti menggunakan hak jawab atau hak klarifikasi, sesuai dengan Undang-Undang Pers dan Kode Etik Jurnalistik.
Dengan langkah cepat dari Polri dan dukungan Dewan Pers, diharapkan kasus ini segera diusut hingga tuntas, sehingga kebebasan pers tetap terjaga dan kejadian serupa tidak terulang di masa mendatang.