TANGSELXPRESS – Dinas Perhubungan (Dishub) Jakarta menyampaikan sistem ganjil-genap (Gage) akan ditiadakan selama periode libur Hari Suci Nyepi Tahun Baru Saka 1977 dan Hari Raya Idul Fitri 1446 Hijriah atau 28 Maret-7 April 2025.
“Sehubungan dengan Libur dan Cuti Bersama Hari Suci Nyepi Tahun Baru Saka 1977 dan Hari Raya Idulfitri 1446 Hijriah pada 28 Maret 2025 – 7 April 2025, ketentuan Ganjil Genap di Jakarta ditiadakan,” jelas Kepala Dishub Jakarta, Syafrin Liputo dikutip pada Sabtu (22/3/2025).
Syafrin menambahkan, peniadaan Gage tak lain merujuk kepada SK Bersama Menteri Agama Nomor 1017 Tahun 2024, Menteri Ketenagakerjaan Nomor 2 Tahun 2024 dan MenpanRB Nomor 2 Tahun 2024 tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama 2025.
Selain itu, Pergub DKI Jakarta Nomor 88 Tahun 2019 Pasal 3 Ayat 3: pembatasan lalu lintas dengan sistem ganjil-genap tidak diberlakukan pada hari Sabtu, Minggu dan Hari Libur Nasional yang ditetapkan dengan Keputusan Presiden.
Pada kesempatan yang sama, Syafrin mengimbau masyarakat untuk tetap mengutamakan keselamatan di jalan dan berkendara dengan tertib sesuai agar perjalanan selalu selamat, aman, dan nyaman.







