TANGSELXPRESS – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyampaikan masih ada penyelenggara negara yang belum menyerahkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) periodik tahun 2024.
Anggota Tim Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo mengatakan saat ini baru sekitar 87,92 persen pejabat yang menyerahkan LHKPN. Sementara sisanya 50.369 penyelenggara negara belum.
“KPK telah menerima sejumlah 366.685 laporan, dari total 417.054 wajib lapor, sehingga masih terdapat 50.369 penyelenggara negara yang belum melaporkan harta kekayaannya,” jelas Budi Prasetyo dalam keterangannya, Jumat (21/3/2025).
Menurut Budi, jumlah itu berdasarkan data terbaru yang dihimpun pada Kamis (20/3). Budi mengungkapkan batas akhir pelaporan untuk LHKPN periode 2024 adalah 31 Maret 2025.
“KPK kembali mengingatkan kepada para penyelenggara negara yang belum menyampaikan LHKPN tahun pelaporan 2024 agar segera memenuhi kewajibannya tersebut,” tuturnya.
KPK mengimbau para pimpinan setiap instansi mengingatkan para penyelenggara negara di lingkungan kerjanya melaporkan LHKPN. KPK juga mengingatkan agar para penyelenggara negara mengisi LHKPN dengan jujur.
“KPK juga mengimbau kepada para pimpinan dan inspektorat di masing-masing instansi agar terus mengingatkan para penyelenggara negara di lingkungan kerjanya untuk patuh dalam pelaporan LHKPN,” tukasnya.
Berikut rincian LHKPN yang telah dilaporkan dari penyelenggara negara:
– Bidang eksekutif 296.136 dari total 333.405 wajib lapor
– Bidang legislatif 14.362 dari total 20.745 wajib lapor
– Bidang yudikatif 17.877 dari total 17.947 wajib lapor
– BUMN/BUMD 38.310 dari total 44.957 wajib lapor.







