• ABOUT US
  • Redaksi
  • Indeks Berita
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan
  • Pedoman Media Siber
tangselxpress.com
Jumat, 23 Oktober, 2026
  • HOME
  • NEWS
    • NASIONAL
    • DAERAH
    • MEGAPOLITAN
  • REGIONAL
    • BANTEN
    • TANGERANG SELATAN
    • TANGERANG RAYA
  • POLITIK
    • PILKADA 2024
  • PENDIDIKAN
  • EXPLORE TANGSEL
    • KULINER
    • WISATA
    • KOMUNITAS
  • EKONOMI
    • UMKM
    • EKONOMI BISNIS
  • GAYA HIDUP
    • BEAUTY
    • SELEBRITI
    • FILM & MUSIK
    • KESEHATAN
    • PARENTING
    • MOTIVASI & INSPIRASI
  • OLAHRAGA
  • HUKUM
    • XPRESSLAW
  • DUNIA KAMPUS
  • VIDEO
  • EPAPER
  • OPINI
  • RAMADAN
  • KERANJANG KUNING
No Result
View All Result
  • HOME
  • NEWS
    • NASIONAL
    • DAERAH
    • MEGAPOLITAN
  • REGIONAL
    • BANTEN
    • TANGERANG SELATAN
    • TANGERANG RAYA
  • POLITIK
    • PILKADA 2024
  • PENDIDIKAN
  • EXPLORE TANGSEL
    • KULINER
    • WISATA
    • KOMUNITAS
  • EKONOMI
    • UMKM
    • EKONOMI BISNIS
  • GAYA HIDUP
    • BEAUTY
    • SELEBRITI
    • FILM & MUSIK
    • KESEHATAN
    • PARENTING
    • MOTIVASI & INSPIRASI
  • OLAHRAGA
  • HUKUM
    • XPRESSLAW
  • DUNIA KAMPUS
  • VIDEO
  • EPAPER
  • OPINI
  • RAMADAN
  • KERANJANG KUNING
No Result
View All Result
tangselxpress.com
No Result
View All Result
Home NEWS

Soal Pertemuan Firli dan Lukas Enembe, KPK Klaim Tak Langgar Aturan

admin by admin
November 4, 2022
in NEWS
Reading Time: 2min read
Terkait Suap Perkara di MA,  KPK Paparkan Langkah Preventif 

Gedung KPK (Foto: editor.id)

128
SHARES
285
VIEWS

TANGSELXPRESS– Kabag Pemberitaan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Ali Fikri menyatakan, keikutsertaan Firli Bahuri dalam rombongan yang menemui Gubernur Papua Lukas Enembe tidak melanggar aturan.

“Adapun keikutsertaan pimpinan dalam kegiatan tersebut tentu dalam rangka pelaksanaan tugas pokok fungsi KPK sebagaimana undang-undang yang berlaku,” kata Ali di Jakarta, Jumat (4/11).

Sejumlah pihak mempertanyakan langkah Firli yang menemui Lukas Enembe di kediamannya karena mereka beranggapan telah melanggar Pasal 36 UU KPK yang menyebutkan bahwa pimpinan KPK dilarang mengadakan hubungan langsung atau tidak langsung dengan tersangka atau pihak lain yang ada hubungan dengan perkara tindak pidana korupsi yang ditangani KPK.

“Tidak ada pelanggaran undang-undang. Pasal 36 bila (pertemuan) dilakukan sembunyi-sembunyi, di tempat tertentu yang mencurigakan,” ucap Ali.

BACA JUGA :  Tabrak Truk Mogok di Daan Mogot, Pemotor Tewas dengan Luka Parah

Pertemuan tersebut, kata Ali, juga dilakukan di tempat terbuka dan dapat disaksikan langsung oleh berbagai pihak serta dipublikasikan kepada masyarakat.

“Itu semua dalam rangka pelaksanaan asas keterbukaan dan kami pastikan tetap memperhatikan berbagai ketentuan perundang-undangan yang berlaku termasuk soal kode etik bagi insan KPK,” kata Ali.

Ali menambahkan bahwa kedatangan tim penyidik KPK ke kediaman Lukas Enembe ialah dalam rangka melakukan pemeriksaan perkara sekaligus kesehatan tersangka tersebut.

“Hal tersebut sebelumnya tentu telah dilakukan kajian dan diskusi mendalam di internal KPK, khususnya penyidik dan jaksa penuntut umum (JPU), seluruh struktural penindakan, pimpinan, serta pihak-pihak terkait lainnya,” terangnya.

Kegiatan pemeriksaan tersebut, kata Ali, juga memiliki dasar hukumnya, yaitu Pasal 113 KUHAP yang menyatakan bahwa jika seseorang tersangka atau saksi yang dipanggil memberi alasan yang patut dan wajar bahwa ia tidak dapat datang kepada penyidik yang melakukan pemeriksaan, penyidik itu datang ke tempat kediamannya.

BACA JUGA :  Status Pembantaran Penahanan Dicabut, Lukas Enembe Ditahan di Rutan KPK 

Selain penyidik, tim yang terdiri atas dokter KPK dan Ikatan Dokter Indonesia (IDI) juga telah menemui Lukas Enembe di kediamannya tersebut.

Menurut dia, kedatangan KPK ke Papua sebagai bentuk keseriusan untuk menuntaskan kasus yang menjerat Lukas Enembe tersebut.

“Untuk kepastian hukum, kami harus memastikan kondisi kesehatan tersangka dimaksud. Untuk itulah dalam kegiatan pemeriksaannya, diikutsertakan pula tim dokter KPK dan IDI,” ujar Ali.

Sebelumnya, Firli menegaskan bahwa kedatangan tim KPK di kediaman Lukas Enembe semata-mata untuk kepentingan penegakan hukum.

Kendati demikian, kata dia, KPK dalam prosesnya juga mempertimbangkan hak-hak yang dimiliki tersangka.

Firli menjelaskan bahwa tim KPK memeriksa Lukas Enembe selama 1,5 jam, yakni terkait dengan perkara sekaligus kondisi kesehatannya.

BACA JUGA :  Dipanggil KPK, Pengacara dan Sopir Lukas Enembe Kompak Tak Hadir

Pemeriksaan dibantu empat orang dokter dari IDI Pusat dan IDI daerah. Di akhir pemeriksaan, juga dilakukan penandatanganan berkas berita acara dan administrasi lainnya oleh pihak KPK dan Lukas Enembe.

“Terkait dengan pertanyaan penyidik, ini bukan tentang jumlah pertanyaannya, melainkan bagaimana saudara LE (Lukas Enembe) dapat kooperatif mengikuti pemeriksaan dan memberikan keterangannya kepada kami,” ujar Firli.

KPK telah menetapkan Lukas Enembe sebagai tersangka kasus dugaan suap terkait dengan pekerjaan atau proyek yang bersumber dari APBD Provinsi Papua.

Tags: Ali FikriFirli BahurikpkLukas EnembePapuaPapua Barat
Previous Post

Polres Tangsel Siagakan Ratusan Personel di Konser NCT 127

Next Post

Waspada, di Indonesia 12 Orang Dilaporkan Telah Terkena Omicron XBB

Related Posts

Sering Alami Asam Lambung Naik? Kenali Penyebab dan 5 Cara Mencegah GERD
KESEHATAN

Sering Alami Asam Lambung Naik? Kenali Penyebab dan 5 Cara Mencegah GERD

Oktober 23, 2026
2.4k
Prakiraan Cuaca Tangsel 25 Mei 2026: Mayoritas Wilayah Diguyur Hujan Ringan
TANGERANG SELATAN

Prakiraan Cuaca Tangsel Jumat 23 Oktober 2026, Tujuh Kecamatan Berpotensi Hujan

Oktober 23, 2026
2.4k
Hari Santri 2026, Pilar Saga Dorong Santri Kuasai Teknologi Menuju Indonesia Emas
TANGERANG SELATAN

Hari Santri 2026, Pilar Saga Dorong Santri Kuasai Teknologi Menuju Indonesia Emas

Oktober 22, 2026
2.4k
Beredar Surat Transaksi Eka Hospital Tahun 2022, Patut Diduga Berkaitan dengan Upaya Menggeser Pemegang Saham Minoritas
HUKUM

Beredar Surat Transaksi Eka Hospital Tahun 2022, Patut Diduga Berkaitan dengan Upaya Menggeser Pemegang Saham Minoritas

Oktober 22, 2026
2.4k
Optimistis pada Prospek Pertumbuhan Jangka Panjang, BRI Siapkan Buyback Saham Tahap II Senilai Rp1 Triliun
ADVERTORIAL

Optimistis pada Prospek Pertumbuhan Jangka Panjang, BRI Siapkan Buyback Saham Tahap II Senilai Rp1 Triliun

Oktober 22, 2026
2.4k
Bali Tech Week 2026 Hadirkan 900 Pertemuan Bisnis, Tangsel Soroti Kolaborasi Digital
TANGERANG SELATAN

Bali Tech Week 2026 Hadirkan 900 Pertemuan Bisnis, Tangsel Soroti Kolaborasi Digital

Oktober 22, 2026
2.4k
Next Post
Waspada, di Indonesia 12 Orang Dilaporkan Telah Terkena Omicron XBB

Waspada, di Indonesia 12 Orang Dilaporkan Telah Terkena Omicron XBB

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

  • ABOUT US
  • Redaksi
  • Indeks Berita
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan
  • Pedoman Media Siber

© 2022 TangselXpress.com

No Result
View All Result
  • HOME
  • NEWS
    • NASIONAL
    • DAERAH
    • MEGAPOLITAN
  • REGIONAL
    • BANTEN
    • TANGERANG SELATAN
    • TANGERANG RAYA
  • POLITIK
    • PILKADA 2024
  • PENDIDIKAN
  • EXPLORE TANGSEL
    • KULINER
    • WISATA
    • KOMUNITAS
  • EKONOMI
    • UMKM
    • EKONOMI BISNIS
  • GAYA HIDUP
    • BEAUTY
    • SELEBRITI
    • FILM & MUSIK
    • KESEHATAN
    • PARENTING
    • MOTIVASI & INSPIRASI
  • OLAHRAGA
  • HUKUM
    • XPRESSLAW
  • DUNIA KAMPUS
  • VIDEO
  • EPAPER
  • OPINI
  • RAMADAN
  • KERANJANG KUNING

© 2022 TangselXpress.com