TANGSELXPRESS – Polres Metro Bekasi mengungkap kasus dugaan tindak pidana penggelapan dana sekolah yang merugikan Yayasan Daarun Nadwah Cikarang hingga mencapai Rp651 juta.
Dalam kasus, polisi menangkap dua orang Alwi Alatas (Kepala Sekolah SDIT Atssurayya) dan Holisoh Nurul Hilda (Bendahara Sekolah). Mereka kini telah ditetapkan sebagai tersangka.
Kasus ini terungkap setelah pihak yayasan melakukan audit keuangan, yang menemukan adanya laporan keuangan fiktif dan dugaan penyelewengan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) sejak tahun 2014 hingga 2022.
Adapun modus operandi yang digunakan para tersangka meliputi manipulasi laporan keuangan, mark-up uang SPP, serta duplikasi pembayaran listrik dan internet sekolah.
Kapolres Metro Bekasi, Kombes Pol Mustofa mengatakan tersangka Alwi Alatas selaku kepala sekolah diduga melakukan laporan fiktif terkait pertanggungjawaban dana BOS.
Selain itu, lanjut Mustofa, tersangka Holisoh Nurul Hilda masih melakukan penerimaan berbagai biaya sekolah meskipun sudah tidak lagi menjabat sebagai bendahara.
“Dari hasil penyelidikan, ditemukan adanya indikasi kuat penggelapan dana yang dilakukan sejak 2014-2022,” ujar Kombes Pol Mustofa dikutip pada Jumat (21/3/2025).
Menurut Mustofa, penyidik masih terus mengembangkan kasus ini untuk memastikan tidak ada pihak lain yang turut terlibat dalam dugaan korupsi dana pendidikan ini.
“Kami akan terus mendalami peran kedua tersangka dalam kasus ini serta mempercepat pemberkasan untuk proses hukum lebih lanjut,” tuturnya.
Atas perbuatannya, kedua tersangka kini dijerat dengan Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan. Adapun ancamannya berupa pidana penjara paling lama empat tahun.







