TANGSELXPRESS – Polda Banten akan menerapkan sistem ganjil genap di ruas Tol Cikupa-Merak selama arus mudik Lebaran. Kebijakan ini berlaku mulai 27 hingga 30 Maret 2025.
Direktur Lalu Lintas Polda Banten, Kombes Pol Leganek Mawardi mengatakan kebijakan ini bertujuan untuk mengurangi kepadatan kendaraan pemudik menuju pelabuhan di wilayah Banten.
“Ganjil genap ini dilaksanakan di ruas Cikupa sampai Tol Merak. Ini berlaku 4 hari dan 2 hari untuk kendaraan ganjil dan 2 hari untuk kendaraan genap sampai dari Cikupa sampai dengan Merak,” ungkap Leganek Mawardi dikutip pada Kamis (13/3/2025).
Apabila masih ada kendaraan yang melintas di tol Tangerang-Merak yang melanggar, lanjut Leganek, polisi akan mengalihkan ke jalur arteri. “Jadi ke jalur arteri untuk menunggu, dilayani pada saat untuk penyeberangan nanti,” ujarnya.
Menurut Leganek, pihaknya akan mensosialisasikan aturan ini selama mudik di Pelabuhan Merak dengan menggandeng ASDP, khususnya saat membeli tiket melalui Ferizy. Nantinya, penyedia tiket menjual tiketnya berdasarkan plat nomor ganjil dan genap.
“Sesuai dengan plat nomor, apabila dia tanggal 27 (Maret) maka akan dilaksanakan, dilayani dengan plat nomor yang ganjil. Apabila tanggal 30 (Maret) itu dilayani dengan plat nomor yang genap,” tukasnya.
Dengan adanya kebijakan ganjil genap ini, diharapkan arus mudik Lebaran 2025 dapat berjalan lebih lancar dan tertib, terutama di ruas Tol Cikupa-Merak.