• ABOUT US
  • Redaksi
  • Indeks Berita
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan
  • Pedoman Media Siber
tangselxpress.com
Senin, 20 Oktober, 2025
  • HOME
  • NEWS
    • NASIONAL
    • DAERAH
    • MEGAPOLITAN
  • REGIONAL
    • BANTEN
    • TANGERANG SELATAN
    • TANGERANG RAYA
  • POLITIK
    • PILKADA 2024
  • PENDIDIKAN
  • EXPLORE TANGSEL
    • KULINER
    • WISATA
    • KOMUNITAS
  • EKONOMI
    • UMKM
    • EKONOMI BISNIS
  • GAYA HIDUP
    • BEAUTY
    • SELEBRITI
    • FILM & MUSIK
    • KESEHATAN
    • PARENTING
    • SERBA SERBI
  • OLAHRAGA
  • HUKUM
    • XPRESSLAW
  • PENDIDIKAN
  • VIDEO
  • EPAPER
  • OPINI
  • RAMADAN
No Result
View All Result
  • HOME
  • NEWS
    • NASIONAL
    • DAERAH
    • MEGAPOLITAN
  • REGIONAL
    • BANTEN
    • TANGERANG SELATAN
    • TANGERANG RAYA
  • POLITIK
    • PILKADA 2024
  • PENDIDIKAN
  • EXPLORE TANGSEL
    • KULINER
    • WISATA
    • KOMUNITAS
  • EKONOMI
    • UMKM
    • EKONOMI BISNIS
  • GAYA HIDUP
    • BEAUTY
    • SELEBRITI
    • FILM & MUSIK
    • KESEHATAN
    • PARENTING
    • SERBA SERBI
  • OLAHRAGA
  • HUKUM
    • XPRESSLAW
  • PENDIDIKAN
  • VIDEO
  • EPAPER
  • OPINI
  • RAMADAN
No Result
View All Result
tangselxpress.com
No Result
View All Result
Home SELEB & GAYA HIDUP RAMADAN

Syarat dan Tata Cara Penukaran Uang Baru di BI Jelang Lebaran 2025

Irina Jusuf by Irina Jusuf
Maret 11, 2025
in NEWS, RAMADAN
Reading Time: 2min read
Syarat dan Tata Cara Penukaran Uang Baru di BI Jelang Lebaran 2025
340
SHARES
3.5k
VIEWS

TANGSELXPRESS – Bank Indonesia (BI) telah membuka layanan penukaran uang baru untuk lebaran 2025 mulai hari Senin, 3 Maret 2025 yang lalu. Saat ini, melalui website BI Pintar, masyarakat dapat menukarkan uang pecahan rupiah.

Dilansir dari laman BI, ada sebanyak Rp180,9 triliun uang yang disiapkan dan layak edar untuk memenuhi kebutuhan penukaran periode Ramadan dan Lebaran Idul Fitri 2025.

Adapun batas maksimal penukaran uang setiap orang yaitu Rp4,3 juta. Nominal ini meningkat dari tahun sebelumnya, yaitu Rp4 juta per orang.

Melalui Instagram resminya @bank_indonesia, informasi jadwal penukaran uang sudah diumumkan oleh BI.

Ada empat periode penukaran yang dapat diikuti. Setiap periode mempunyai jadwal masing-masing sehingga harus Anda catat agar tidak terlewat. Berikut jadwal lengkapnya:

BACA JUGA :  Libur Lebaran Jalan-Jalan ke Monas? Cek Aktivitas Hiburan yang Bisa Dinikmati

Periode I: 3 Maret 2025 mulai pukul 12.00 WIB untuk masa penukaran 4-9 Maret 2025

Periode II: 9 Maret 2025 mulai pukul 09.00 WIB untuk masa penukaran 10-16 Maret 2025

Periode III: 16 Maret 2025 mulai pukul 09.00 WIB untuk masa penukaran 17-23 Maret 2025

Periode IV: 23 Maret 2025 mulai pukul 09.00 WIB untuk masa penukaran 24-27 Maret 2025

Tata Cara Penukaran Uang Baru 2025

Penukaran uang dapat Anda lakukan secara online melalui laman BI Pintar. Aplikasi ini dapat diakses melalui mesin pencarian di Google. Di bawah ini adalah cara penukaran uang baru 2025:

Masuk ke aplikasi PINTAR di laman https://pintar.bi.go.id/

Klik menu “Penukaran Uang Rupiah Melalui Kas Keliling” pada halaman utama

Pilih provinsi sebagai lokasi untuk melakukan penukaran

BACA JUGA :  Jamu PSIS, Pelatih PSS Sleman Punya Rencana Spesial

Pilih lokasi dan waktu pelaksanaan penukaran uang yang diinginkan

Input data pemesanan pada aplikasi PINTAR

Isi jumlah lembar uang yang akan ditukar

Setelah selesai melakukan pemesanan, aplikasi akan menampilkan kode pemesanan dan QR Code yang harus diunduh oleh pemesan

Kode pemesanan dan QR Code yang sudah diunduh oleh pemesan kemudian ditunjukkan kepada petugas kas keliling atau bank untuk diverifikasi.

Syarat Penukaran Uang Baru di BI 2025

  • Penukaran hanya bisa dilakukan pada tanggal, lokasi, dan waktu yang tertera pada bukti pemesanan.
  • Penukar wajib memperlihatkan bukti pemesanan layanan penukaran kas keliling dalam bentuk digital/cetak.
  • Penukaran harus membawa uang dalam jumlah nominal yang pas sesuai dengan pemesanan.
  • Uang yang ditukarkan sudah dipilih dan dikemas dengan ketentuan berikut:
  • Uang dipilih menurut jenis pecahan dan tahun emisi, disusun searah dan dipisahkan antara yang masih layak edar dan tidak.
  • Tidak menggunakan selotip, perekat, lakban, atau steples untuk mengelompokkan atau menggabungkan uang.
  • BI memberikan penggantian kepada masyarakat yang melakukan penukaran dengan nilai nominal sama dengan uang yang ditukarkan. Penggantian bisa diberikan dalam pecahan dan tahun emisi yang sama atau berbeda.
  • Penggantian uang diberikan sepanjang ciri-ciri keasliannya masih dapat dikenali.
  • Sebelum melakukan penukaran melalui kas keliling pada tanggal yang tertera pada bukti pemesanan.
  • NIK KTP tidak dapat digunakan untuk melakukan pemesanan baru layanan kas keliling.
  • NIK KTP dapat digunakan kembali untuk melakukan pemesanan penukaran setelah melewati tanggal yang tercantum pada bukti pemesanan.
BACA JUGA :  Hasil Liga Champions: Inter Kokoh di Pucuk Klasemen
Tags: Lebaran 2025penukaran uang baru
Previous Post

Hindari, Ini Lima Bahaya Makan Gorengan Saat Berbuka Puasa

Next Post

Cegah Cuaca Ekstrem, Pemprov DKI Kembali Lakukan OMC Hari Ini

Related Posts

Diduga Sopir Ngantuk, Truk Pasir Terjun dari Jembatan Sempora Cisauk
TANGERANG SELATAN

Diduga Sopir Ngantuk, Truk Pasir Terjun dari Jembatan Sempora Cisauk

Oktober 20, 2025
1k
2.912 Personel Gabungan Siap Amankan Pembacaan Putusan 40 Gugatan Pilkada di MK
MEGAPOLITAN

1.743 Personel Gabungan Siap Amakan Demo di Monas dan Gedung DPR

Oktober 20, 2025
1.3k
Kejagung Kembalikan Rp13,2 Triliun ke Negara, Prabowo: Ini Bukti Pemerintah Tidak Main-main
NASIONAL

Kejagung Kembalikan Rp13,2 Triliun ke Negara, Prabowo: Ini Bukti Pemerintah Tidak Main-main

Oktober 20, 2025
3k
Bus Transjakarta Tabrak Halte Dukuh Atas, Sopir Diduga Hilang Fokus
MEGAPOLITAN

Bus Transjakarta Tabrak Halte Dukuh Atas, Sopir Diduga Hilang Fokus

Oktober 20, 2025
143
FFI 2025: “The Shadow Strays” dan “Pengepungan di Bukit Duri” Kuasai Nominasi Piala Citra
FILM & MUSIK

FFI 2025: “The Shadow Strays” dan “Pengepungan di Bukit Duri” Kuasai Nominasi Piala Citra

Oktober 20, 2025
3.4k
Resmi jadi Tersangka, Selebgram Lisa Mariana Unggah Kemesraan dengan Mantan Suami
SELEBRITI

Resmi jadi Tersangka, Selebgram Lisa Mariana Unggah Kemesraan dengan Mantan Suami

Oktober 20, 2025
139
Next Post
Cegah Cuaca Ekstrem, Pemprov DKI Kembali Lakukan OMC Hari Ini

Cegah Cuaca Ekstrem, Pemprov DKI Kembali Lakukan OMC Hari Ini

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

  • ABOUT US
  • Redaksi
  • Indeks Berita
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan
  • Pedoman Media Siber

© 2022 TangselXpress.com

No Result
View All Result
  • HOME
  • NEWS
    • NASIONAL
    • DAERAH
    • MEGAPOLITAN
  • REGIONAL
    • BANTEN
    • TANGERANG SELATAN
    • TANGERANG RAYA
  • POLITIK
    • PILKADA 2024
  • PENDIDIKAN
  • EXPLORE TANGSEL
    • KULINER
    • WISATA
    • KOMUNITAS
  • EKONOMI
    • UMKM
    • EKONOMI BISNIS
  • GAYA HIDUP
    • BEAUTY
    • SELEBRITI
    • FILM & MUSIK
    • KESEHATAN
    • PARENTING
    • SERBA SERBI
  • OLAHRAGA
  • HUKUM
    • XPRESSLAW
  • PENDIDIKAN
  • VIDEO
  • EPAPER
  • OPINI
  • RAMADAN

© 2022 TangselXpress.com