TANGSELXPRESS – Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dijadwalkan bakal menggelar sidang perdana pekan depan, 12 Maret 2025 terkait kasus dugaan pembunuhan dan pemerkosaan anak di bawah umur yang dilakukan anak bos Prodia, Arif Nugroho alias Bastian.
“Majelis hakim yang diketuai bapak Arif Budi Cahyono sudah menetapkan hari sidang yang pertama yaitu hari Rabu 12 Maret,” ujar Pejabat Humas Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Djuyamto, Kamis, (6/3/2025).
Rencana persidangan perdana untuk Arif Nugroho alias Bastian dan rekannya Muhamad Bayu Hartoyo dijadwalkan setelah Kejaksaan melimpahkan berkas perkara ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan beberapa waktu lalu.
“Ya memang betul sudah masuk, pelimpahan berkas perkara dari kejaksaan atas nama terdakwa Arif nugroho alias Bastian dan Muhamad Bayu Hartoyo menyangkut soal pelanggaran terhadap undang undang perlindungan anak,” kata Djuyamto.
Dikabarkan sebelumnya, kasus dugaan pembunuhan dan perkosaan anak yang dilakukan Arif Nugroho alias Bastian dan rekannya Muhamad Bayu Hartoyo terjadi di salah satu hotel di kawasan Jalan Senopati, Jakarta Selatan, pada 22 April 2024. Meraka diduga membunuh gadis berusia 16 tahun berinisial FA.
Sebelumnya, korban FA disewa oleh keduanya seharga Rp 1,5 juta, kemudian korban tewas akibat dicekoki ekstasi dan minuman dicampur sabu hingga overdosis.
Kasus pembunuhan itu juga diketahui merupakan awal mulanya terjadinya penyuapan terhadap AKBP Bintoro dengan tujuan menghentikan penyidikan kasus tersebut.