TANGSELXPRESS – Polisi menyebut pria berinisial ZA (35) nekat mengecor jasad pemilik ruko di kawasan Pulogadung, Jakarta Timur, untuk menutupi jejak pembunuhan yang dilakukannya.
Kapolres Metro Jakarta Timur, Kombes Pol Nicolas Ary Lilipaly mengatakan pelaku sempat membiarkan jasad korban berinisial JS (69), yang telah tewas sejak 16 Februari 2025.
“Keesokan harinya (17 Februari) tersangka mengecek lagi korban, kemudian menyeret korban ke belakang proyek dan memasukan korban di bekas saluran air,” ujar Nicolas saat dikonfirmasi wartawan, Kamis (27/2/2025).
Kemudian pada 18 Februari 2025, pelaku memutuskan untuk mengecor korban. Hal tersebut dilakukan ZA ketika mengecek mayat korban mendapati jasad JS tersebut telah dikerubungi lalat.
“Tersangka akhirnya melihat lalat yang sudah mengerubungi korban. Selanjutnya tersangka menutup korban dengan pasir dan membuat cor adukan semen dan selanjutnya mengecor korban, menutup lagi dengan bata,” jelasnya.
Setelahnya, pada 19 Februari 2025 pelaku pulang ke rumah orangtuanya di Jawa Tengah hingga 24 Februari 2025. Kemudian ZA kembali ke Jakarta pada 25 Februari 2025 dan berpura-pura seperti tak terjadi apa-apa.
Pelaku akhirnya ditangkap setelah polisi melakukan penyelidikan. Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dan atau Pasal 351 Ayat (3) KUHP dan atau Pasal 365 Ayat (3) KUHP dan atau 363 KUHP.
“Ancaman pidana tertingginya adalah 15 tahun penajara dan terendah adalah tujuh tahun penjara,” tukasnya.