TANGSELXPRESS – Asiang (46), pemiliki usaha jasa logistik, mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung (MA) terkiat perkaranya dengan JACCS Mitra Pinasthika Mustika (MPM) Finance serta PT Winata Jaya Sentosa.
JACCS merupakan perusahaan jasa keuangan asal Jepang yang berspesialisasi pada penjualan kredit, kemudian bergabung bersama MPM yang terafiliasi dengan Saratoga Investama, perusahaan milik Sandiaga Uno.
Asiang diketahui merupakan debitur JACCS MPM Finance. Sekitar tahun 2014 hingga 2019, pihaknya mengambil kredit dari leasing tersebut. Dari kurun waktu tersebut, total tersisa sembilan unit truk dengan skema cicilan durasi 3 tahun.
“Unitnya untuk pengembangan usaha saya. Buat ngangkut barang pabrikasi, inti kelapa sawit, pupuk subsidi,” ujar Asiang kepada awak media usai melaporkan pengaduan kasusnya ke Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Selasa (26/2).
Masalah muncul saat memasuki Covid-19, persisnya mulai 2020 dan berlangsung sampai 2021. Lantaran kesulitan dari sisi bisnis dan finansial, Asiang kemudian mengajukan relaksasi angsuran kepada MPM Finance.
Kedua belah pihak, kata Asiang, sudah sepakat dan dirinya pun membayar sejumlah nominal uang angsuran yang diinfokan oleh pihak PT. JACCS MPM Finance.
Di pertengahan jalan, pria yang sudah memulai bisnisnya sejak 2014 tersebut, kaget lantaran truknya diambil paksa ‘mata elang’ saat mobil tengah beroperasi atas suruhan dari pihak PT. JACCS MPM Finance.
“Salah satu mobil sedang antar pupuk subsidi,” jelas Asiang.
Pelaku Mengaku Salah, Asiang Lapor Presiden
Asiang lantas mencari tahu masalahnya dan melakukan panggilan kepada PT. JACCS MPM Finance. Sebab, dia selalu membayar, sekalipun saat Covid-19 melalui skema relaksasi.
“Ternyata uang yang saya setorkan ke rekening PT. JACCS MPM Finance untuk yang relaksasi terakhir, tidak dimasukan ke pembayaran angsuran truk saya. Ada oknum PT JACCS MPM Finance yang bermain,” ujarnya.
Pihaknya ketika itu sempat menghubungi pihak PT. JACCS MPM Finance. Termasuk menyerahkan bukti pembayaran. “Mereka tak mau tahu. Saya kemudian lapor polisi,” tegasnya.
Lantas dua oknum yang ‘mengerjai’ Asiang, dari pihak PT. JACCS MPM Finance dan PT. Winata Jaya Santosa, diketahui meminta damai sesaat setelah diputus bersalah oleh Pengadilan Negeri Pekanbaru, Riau.
“Mereka memohon kepada saya untuk mencabut perkara pidana karena mereka mengakui kesalahan mereka di hadapan notaris dan saksi-saksi. Pengakuan mereka ini jadi salah satu bukti yang dilampirkan saat kami melakukan gugatan, hanya saja tidak digubris pengadilan, aneh sekali,” beber Asiang.
Adapun efek dari penarikan mobil yang dilakukan tersebut membuat usaha Asiang berantakan. Kata Asiang, banyak dari klien-kliennya membatalkan kontrak.
“Kerugian saya miliaran. Saya kecewa karena sejak 2014 sampai sebelum Covid-19, saya selalu tepat waktu membayar. Semoga Pak Sandiaga Uno tahu,” ungkap dia.
Asiang lantas menggugat secara perdata kedua perusahaan di Pengadilan Negeri dan Pengadilan Tinggi Jakarta Selatan. Hanya saja, hasilnya tak sesuai yang diharapkan.
“Maka dari itu kami ajukan kasasi. Saya heran, padahal bukti-bukti yang kami serahkan banyak sekali, tapi tidak menjadi pertimbangan majelis hakim,” cetus Asiang.
Dia berharap pengajuan kasasinya ke MA membuahkan hasil.
“Semoga MA berpihak kepada kebenaran. Saya semata mencari keadilan. Kami juga sudah mengirimkan surat ke OJK, Komisi III DPR RI, dan Istana Presiden,” pungkasnya
Ketika disambangi awak media, pihak JACCS MPM Finance menolak memberikan pernyataan. Pihak legal perusahaan tersebut mengaku kasusnya dengan Asiang merupakan ranah internal, sehingga tidak ingin dipublikasikan.
Mereka hanya membenarkan bahwa PT JACCS MPM Finance memang tengah berperkara dengan Asiang.(*)