TANGSELXPRESS – Kuasa hukum Nikita Mirzani, Fahmi Bachmid, menegaskan bahwa tidak ada unsur pemerasan dalam kasus yang tengah dihadapi kliennya.
Ia menegaskan bahwa tuduhan tersebut tidak berdasar dan perlu dianalisis secara lebih mendalam.
“Saya pastikan, nggak ada pemerasan. Kalau menurut saya, sebagai kuasa hukum, tidak ada pemerasan,” kata Fahmi Bachmid, Kamis, 20 Februari. Dikutip dariĀ http://beritasatu.com
Menurut Fahmi, peristiwa yang terjadi sebenarnya adalah adanya permintaan bantuan untuk melakukan review secara positif.
Nikita Mirzani disebut telah dikontrak untuk melakukan review, dan pembayaran atas kontrak tersebut juga sudah disepakati sebelumnya.
“Yang ada permintaan bantuan, Nikita diminta mereview yang baik-baik. Setelah itu dikontrak, kontraknya akan dibayar lagi, suruh ingatkan. Itu ada semua percakapannya dengan Ismail Marzuki alias Mail,” lanjutnya.
Lebih lanjut, terkait status tersangka, Fahmi menjelaskan bahwa status tersangka tidak otomatis berarti seseorang melakukan tindak pidana.
Ia menegaskan bahwa dalam kasus ini diperlukan penafsiran yang benar dari seorang ahli hukum agar tidak terjadi kesalahan dalam memahami perkara tersebut.
“Tersangka itu bukan berarti melakukan tindak pidana. Ini perbuatan yang memerlukan penafsiran yang benar dari seorang ahli. Nggak bisa dong serta merta ditafsirkan ada perbuatan pidana,” tuturnya.
Fahmi juga menyoroti peran pihak kepolisian dalam membacakan pasal yang disangkakan kepada Nikita Mirzani bukan berarti kliennya telah melakukan.
Ia menegaskan bahwa diperlukan proses pembuktian lebih lanjut untuk memastikan apakah benar terjadi tindak pidana seperti yang dituduhkan.
“Bapak Humas hanya membacakan Pasal yang disangkakan. Apakah itu benar-benar terjadi kan membutuhkan pembuktian,” tandasnya.
Sebelumnya, Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Ary Syam mengumumkan kalau Nikita Mirzani ditetapakan menjadi atas kasus dugaan pemerasan yang dilaporkan oleh pengusaha kosmetik, Reza Gladys.
“Benar, saudari NM (Nikita Mirzani) dan Sdr IM (Mail) telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Penyidik Ditressiber Polda Metro Jaya berdasarkan bukti yang cukup dan berdasarkan hasil gelar perkara,” tutur Ade Ary.