• ABOUT US
  • Redaksi
  • Indeks Berita
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan
  • Pedoman Media Siber
tangselxpress.com
Selasa, 21 Oktober, 2025
  • HOME
  • NEWS
    • NASIONAL
    • DAERAH
    • MEGAPOLITAN
  • REGIONAL
    • BANTEN
    • TANGERANG SELATAN
    • TANGERANG RAYA
  • POLITIK
    • PILKADA 2024
  • PENDIDIKAN
  • EXPLORE TANGSEL
    • KULINER
    • WISATA
    • KOMUNITAS
  • EKONOMI
    • UMKM
    • EKONOMI BISNIS
  • GAYA HIDUP
    • BEAUTY
    • SELEBRITI
    • FILM & MUSIK
    • KESEHATAN
    • PARENTING
    • SERBA SERBI
  • OLAHRAGA
  • HUKUM
    • XPRESSLAW
  • PENDIDIKAN
  • VIDEO
  • EPAPER
  • OPINI
  • RAMADAN
No Result
View All Result
  • HOME
  • NEWS
    • NASIONAL
    • DAERAH
    • MEGAPOLITAN
  • REGIONAL
    • BANTEN
    • TANGERANG SELATAN
    • TANGERANG RAYA
  • POLITIK
    • PILKADA 2024
  • PENDIDIKAN
  • EXPLORE TANGSEL
    • KULINER
    • WISATA
    • KOMUNITAS
  • EKONOMI
    • UMKM
    • EKONOMI BISNIS
  • GAYA HIDUP
    • BEAUTY
    • SELEBRITI
    • FILM & MUSIK
    • KESEHATAN
    • PARENTING
    • SERBA SERBI
  • OLAHRAGA
  • HUKUM
    • XPRESSLAW
  • PENDIDIKAN
  • VIDEO
  • EPAPER
  • OPINI
  • RAMADAN
No Result
View All Result
tangselxpress.com
No Result
View All Result
Home SELEB & GAYA HIDUP SELEBRITI

Kuasa Hukum Nikita Mirzani Bantah Tuduhan Kasus Pemerasan terhadap Kliennya

Irina Jusuf by Irina Jusuf
Februari 21, 2025
in NEWS, SELEBRITI
Reading Time: 2min read
Kuasa Hukum Nikita Mirzani Bantah Tuduhan Kasus Pemerasan terhadap Kliennya
390
SHARES
3.5k
VIEWS

TANGSELXPRESS – Kuasa hukum Nikita Mirzani, Fahmi Bachmid, menegaskan bahwa tidak ada unsur pemerasan dalam kasus yang tengah dihadapi kliennya.

Ia menegaskan bahwa tuduhan tersebut tidak berdasar dan perlu dianalisis secara lebih mendalam.

“Saya pastikan, nggak ada pemerasan. Kalau menurut saya, sebagai kuasa hukum, tidak ada pemerasan,” kata Fahmi Bachmid, Kamis, 20 Februari. Dikutip dariĀ http://beritasatu.com

Menurut Fahmi, peristiwa yang terjadi sebenarnya adalah adanya permintaan bantuan untuk melakukan review secara positif.

Nikita Mirzani disebut telah dikontrak untuk melakukan review, dan pembayaran atas kontrak tersebut juga sudah disepakati sebelumnya.

“Yang ada permintaan bantuan, Nikita diminta mereview yang baik-baik. Setelah itu dikontrak, kontraknya akan dibayar lagi, suruh ingatkan. Itu ada semua percakapannya dengan Ismail Marzuki alias Mail,” lanjutnya.

BACA JUGA :  Polisi Bakal Panggil Nikita Mirzani Terkait Kasus Naik ke Tahap Penyidikan

Lebih lanjut, terkait status tersangka, Fahmi menjelaskan bahwa status tersangka tidak otomatis berarti seseorang melakukan tindak pidana.

Ia menegaskan bahwa dalam kasus ini diperlukan penafsiran yang benar dari seorang ahli hukum agar tidak terjadi kesalahan dalam memahami perkara tersebut.

“Tersangka itu bukan berarti melakukan tindak pidana. Ini perbuatan yang memerlukan penafsiran yang benar dari seorang ahli. Nggak bisa dong serta merta ditafsirkan ada perbuatan pidana,” tuturnya.

Fahmi juga menyoroti peran pihak kepolisian dalam membacakan pasal yang disangkakan kepada Nikita Mirzani bukan berarti kliennya telah melakukan.

Ia menegaskan bahwa diperlukan proses pembuktian lebih lanjut untuk memastikan apakah benar terjadi tindak pidana seperti yang dituduhkan.

BACA JUGA :  Bhayangkara FC vs Barito Putera, Tim Tamu Abaikan Posisi Klasemen

“Bapak Humas hanya membacakan Pasal yang disangkakan. Apakah itu benar-benar terjadi kan membutuhkan pembuktian,” tandasnya.

Sebelumnya, Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Ary Syam mengumumkan kalau Nikita Mirzani ditetapakan menjadi atas kasus dugaan pemerasan yang dilaporkan oleh pengusaha kosmetik, Reza Gladys.

“Benar, saudari NM (Nikita Mirzani) dan Sdr IM (Mail) telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Penyidik Ditressiber Polda Metro Jaya berdasarkan bukti yang cukup dan berdasarkan hasil gelar perkara,” tutur Ade Ary.

 

 

Tags: Nikita Mirzani
Previous Post

Inilah Sosok yang Ambil Alih Tugas Sekjen PDIP Usai Hasto Ditahan KPK

Next Post

Ninja Xpress Buka Jalan UMKM Indonesia ke Pasar Asia Tenggara

Related Posts

Motivasi Pagi: Bangkit dan Melangkah, Menjalani Lembaran Baru Setelah Keterpurukan
SELEB & GAYA HIDUP

Motivasi Pagi: Bangkit dari Keterpurukan, Saat Hidup Mengajarkan Arti Kekuatan Sesungguhnya

Oktober 21, 2025
2.3k
Jaga Kamtibmas, Polda Metro Jaya Gencarkan Patroli Malam
MEGAPOLITAN

Jaga Kamtibmas, Polda Metro Jaya Gencarkan Patroli Malam

Oktober 21, 2025
1k
Prakiraan Cuaca Kota Tangsel Hari Ini: Hujan Ringan-Sedang
TANGERANG SELATAN

Prakiraan Cuaca Tangsel Hari Ini: Hujan Sedang Merata

Oktober 21, 2025
1.2k
Catat, Berikut Lima Lokasi SIM Keliling di Jakarta Hari Ini
TANGERANG SELATAN

Lokasi SIM Keliling Tangsel 21 Oktober 2025

Oktober 21, 2025
1.2k
Diduga Edarkan Narkoba di Rutan, Ammar Zoni Terancam Hukuman Mati
SELEBRITI

Kementerian Imipas: Ammar Zoni Tak Terlibat Jaringan Peredaran Narkoba

Oktober 20, 2025
1.4k
Diduga Sopir Ngantuk, Truk Pasir Terjun dari Jembatan Sempora Cisauk
TANGERANG SELATAN

Diduga Sopir Ngantuk, Truk Pasir Terjun dari Jembatan Sempora Cisauk

Oktober 20, 2025
1k
Next Post
Ninja Xpress Buka Jalan UMKM Indonesia ke Pasar Asia Tenggara

Ninja Xpress Buka Jalan UMKM Indonesia ke Pasar Asia Tenggara

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

  • ABOUT US
  • Redaksi
  • Indeks Berita
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan
  • Pedoman Media Siber

Ā© 2022 TangselXpress.com

No Result
View All Result
  • HOME
  • NEWS
    • NASIONAL
    • DAERAH
    • MEGAPOLITAN
  • REGIONAL
    • BANTEN
    • TANGERANG SELATAN
    • TANGERANG RAYA
  • POLITIK
    • PILKADA 2024
  • PENDIDIKAN
  • EXPLORE TANGSEL
    • KULINER
    • WISATA
    • KOMUNITAS
  • EKONOMI
    • UMKM
    • EKONOMI BISNIS
  • GAYA HIDUP
    • BEAUTY
    • SELEBRITI
    • FILM & MUSIK
    • KESEHATAN
    • PARENTING
    • SERBA SERBI
  • OLAHRAGA
  • HUKUM
    • XPRESSLAW
  • PENDIDIKAN
  • VIDEO
  • EPAPER
  • OPINI
  • RAMADAN

Ā© 2022 TangselXpress.com