TANGSELXPRESS – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi melakukan penahanan terhadap Sekretaris Jenderal (Sekjen) PDI Perjuangan, Hasto Kristiyanto (HK), Kamis (20/2/2025).
Diketahui, Hasto telah ditetapkan sebagai tersang kasus dugaan suap pergantian antarwaktu anggota DPR periode 2019-2024 dan perintangan penyidikan.
“Terhadap tersangka HK (Hasto Kristiyanto) dilakukan penahanan,” ujar Ketua KPK, Setyo Budiyanto di Gedung KPK, Jakarta.
Selanjutnya, Hasto akan menjalani penahanan selama 20 hari ke depan mulai 20 Februari 2025 sampai 11 Maret 2025 di rumah tahanan negara (rutan) klas I Jakarta Timur. Penahanannya dapat diperpanjang tergantung kebutuhan penyidikan.
Sebelumnya, Hasto memenuhi panggilan KPK untuk pemeriksaan. Dia mengklaim kedatangannya sebagai wujud sikap kooperatif dan menjunjung tinggi penegakan hukum di Indonesia.
“Saya datang ke Komisi Pemberantasan Korupsi. Inilah sikap kooperatif yang kami tunjukkan sebagai warga negara Republik Indonesia yang sah,” tutur Hasto.