TANGSELXPRESS – Fariz RM resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan penyalahgunaan narkoba oleh Polres Metro Jakarta Selatan.
Penetapan ini diumumkan setelah pihak kepolisian berhasil mengamankan dua orang terkait kasus tersebut.
“Dari kemarin yang jelas Polres Metro Jakarta Selatan unit narkoba sudah mengamankan dua orang yang sekarang sudah menjadi tersangka,” tutur Nurma Dewi di Polres Metro Jakarta Selatan, Rabu, 19 Februari 2025. Dikutip dariĀ http://beritasatu.com
Nurma Dewi juga mengungkapkan identitas kedua tersangka yang kini dalam proses hukum.
“Kemudian identitas dari yang sekarang sudah menjadi tersangka, kemarin sudah diamankan yaitu inisial ADK, 46 tahun kemudian FRM (Fariz RM), 66 tahun,” lanjutnya.
Lebih lanjut, polisi menjelaskan bahwa penangkapan berawal dari tersangka pertama yang kemudian mengarah pada Fariz RM.
“Kalau dari keterangan yang didapat pengembangan kita menangkap seseorang yaitu ADK kemudian setelah itu baru dapat FRM,” tambah Nurma.
Berdasarkan informasi yang dihimpun dari hasil penyelidikan, Fariz RM diduga datang sendiri untuk mengambil barang haram tersebut.
“Kalau di keterangan yang didapat FRM datang sendiri untuk mengambil barang tersebut yang diduga adalah ganja,” tandasnya.
Nurma menuturkan kalau kasus ini masih terus dikembangkan oleh pihak kepolisian untuk mengungkap lebih lanjut dugaan penyalahgunaan narkoba yang melibatkan Fariz RM dan ADK.