TANGSELXPRESS – Polisi resmi menetapkan artis Nikita Mirzani (NM) sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan dan pengancaman.
Status Nikita Mirzani menjadi tersangka secara resmi diungkap oleh Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes, Ade Ary Syam Indradi, pada Kamis (20/2/2025). Dikutip dariĀ http://beritasatu.com
Menurutnya, Direktorat Siber Polda Metro Jaya menetapkan Nikita Mirzani tersangka berdasarkan bukti yang cukup.
Ade Ary menyebut hasil penyidikan, NM melakukan tindak pidana pengancaman dan pemerasan melalui media elektronik dan atau penerapan dan atau Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
“Benar NM dan IM telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Penyidik Ditressiber Polda Metro Jaya berdasarkan bukti yang cukup dan berdasarkan hasil gelar perkara,” ucapnya kepada wartawan Kamis (20/2/2025).
Nikita Mirzani dijadwalkan akan diperiksa di kantor Direktorat Siber Polda Metro Jaya, Gedung Dirkrimum lantai lima pada hari ini pukul 13.00 WIB.
Hal itu berdasarkan Surat Panggilan Nomor S.Pgl/101/II/RES.2.5./2025/Ditresibber Terhadap Tersangka IM dan Surat Panggilan Nomor S.Pgl/102/II/RES.2.5./2025/Ditresibber Terhadap Tersangka NM.
Namun penyidik telah menerima surat penundaan pemeriksaan terhadap tersangka NM dan IM dari kuasa hukum tersangka pada 19 Februari 2025.
Alasan penundaan pemeriksaan dikarenakan masih ada keperluan terkait dengan pekerjaan di mana pekerjaan tersebut tidak bisa ditinggalkan maupun diwakilkan.
“Untuk penundaan pemeriksaan atau dijadwalkan ulang pada hari Senin, tanggal 3 Maret 2025, pukul 13.00 WIB,” ujar Ade.
Selanjutnya, penyidik akan mengirimkan surat panggilan kedua untuk melakukan pemeriksaan sebagai tersangka terhadap NM dan IM di minggu depan.