TANGSELXPRESS – Satuan Reserse Narkoba Kepolisian Resor (Polres) Jakarta Selatan menangkap musisi Fariz Rustam Munaz atau Fariz RM. Pelantun lagu ‘Sakura’ itu ditangkap polisi karena dugaan penyalahgunaan narkotika.
Polisi menyita barang bukti berupa narkoba jenis ganja dan sabu saat menangkap musisi legendaris Fariz RM.
“Kita amankan barang bukti berupa ganja dan sabu,” kata Kasat Resnarkoba Polres Metro Jakarta Selatan AKBP Andri Kurniawan saat dihubungi, Rabu (19/2/2025). Dilansir dariĀ http://beritasatu.com
Kendati demikian, Andri belum menjelaskan lebih lanjut perihal kasus yang menjerat Fariz ini. Ia hanya menyebut pelantun lagu hit Sakura itu ditangkap di wilayah Bandung, Jawa Barat.
“Ditangkap di Bandung,” kata Andri.
Kepala Seksi Humas Polres Jakarta Selatan Komisaris Nurma Dewi pun turut membenarkan informasi penangkapan tersebut. Dia menyatakan Fariz hingga saat ini masih menjalani pemeriksaan. “Ya, narkoba,” kata Nurma saat dikonfirmasi, Rabu, 19 Februari 2025.
Nurma belum menjelaskan kronologi penangkapan Fariz. Demikian juga dengan barang bukti yang disita polisi. Sampai saat ini, menurut dia, penyidik masih terus memeriksa dan melakukan pendalaman terhadap Fariz.
Sebagai informasi, Fariz RM sudah tiga kali ditangkap aparat berwajib terkait kasus dugaan penyalahgunaan narkoba.
Pria yang juga tenar denganĀ lagu ‘Panggung Perak’ itu pertama kali ditangkap polisi pada kasus narkoba pada Minggu, 28 Oktober 2007 di kawasan Jalan Radio Dalam, Jakarta Selatan.
Adapun barang bukti yang ditemukan saat itu 1,5 linting ganja seberat 5 gram yang disimpan dalam bungkus rokok.
Fariz kembali tertangkap lagi pada tahun 2015 saat mengisap ganja di rumahnya di Bintaro Jaya, Tangerang Selatan. Polisi menyita barang bukti berupa ganja pada asbak di atas meja.
Selanjutnya, Fariz RM kembali ditangkap untuk ketiga kalinya pada Jumat, 24 Agustus 2018 di kediamannya dengan barang bukti dua paket plastik klip sabu, sembilan butir Alprazolam, dua butir Dumolid, dan alat isap sabu.