TANGSELXPRESS – Bareskrim Polri tengah menyelidiki kasus pemagaran laut di wilayah Bekasi, Jawa Barat. Penyelidikan ini dilakukan setelah menerima laporan dari Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN).
“Tim sudah melaksanakan upaya penyelidikan,” ujar Dirtipidum Bareskrim Polri, Brigjen Pol Djuhandhani Rahardjo Puro, Kamis (13/2/2025).
Dalam laporan ini, lanjut Djuhandhani, negara menjadi pihak yang dirugikan. Namun, dia belum membeberkan lebih lanjut karena masih dalam tahap pengumpulan keterangan.
“Kami belum bisa memberikan informasi lebih lanjut karena masih dalam tahap pengumpulan bahan keterangan,” tuturnya.
Djuhandani juga belum bisa mengungkap apakah kasus ini memiliki kesamaan dengan kasus pemagaran laut di Tangerang, yang sebelumnya diduga terkait pemalsuan dokumen Surat Hak Guna Bangunan (SHGB) dan Surat Hak Milik (SHM).
Selain perkara pagar laut di perairan Bekasi dan Tangerang, Bareskrim Polri juga mengasistensi penyelidikan kasus serupa di SidoarjoJawa Timur. Djuhandani menyebut pihaknya berkomitmen menuntaskan tiga kasus tersebut.
“Kami akan menjalankan penyelidikan dan penyidikan hingga tuntas. Sesuai arahan Kapolri, kami akan bekerja secara transparan dan maksimal untuk menyelesaikan kasus ini,” tukasnya.