TANGSELXPRESS – Pihak kepolisian secara resmi menetapkan Bendi Wijaya, sopir truk pengangkut galon sebagai tersangka kasus kecelakaan maut di Gerbang Tol (GT) Ciawi 2 Bogor, Jawa Barat.
Bendi terancam hukuman 12 tahun penjara atas perbuatannya yang membahayakan dalam berkendara yang mengakibatkan 8 orang korban tewas dan 11 lainnya terluka.
“(Dijerat) Pasal 311 UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) dengan ancaman pidana paling lama 12 tahun dan/atau denda maksimal Rp 24 juta,” ujar Kanit Laka Satlantas Polresta Bogor Kota AKP, Santi Marinta saat dikonfirmasi, Kamis (13/2/2025), dilansir dari http://beritasatu.com
Sebelumnya, AKP Santi menyampaikan Bendi Wijaya ditetapkan sebagai tersangka setelah menjalani pemeriksaan pada Rabu (12/2/2025) kemarin.
Bendi diperiksa setelah sempat dirawat beberapa hari di rumah sakit karena ikut terluka imbas kecelakaan tersebut.
“Betul, kemarin kita periksa sebagai tersangka,” kata Santi.
Bendi juga resmi ditahan di Polresta Bogor Kota dan akan diperiksa lebih lanjut terkait kecelakaan maut tersebut.
“Sudah ditahan di Rutan Mapolresta Bogor Kota,” ungkapnya.
Sebagai informasi, kecelakaan maut itu terjadi pada Selasa, 4 Februari 2025, sekitar pukul 23.30 WIB. Truk pengangkut galon yang disopiri Bendi Wijaya diduga mengalami rem blong hingga menabrak sejumlah kendaraan yang sedang mengantre di gardu Tol Ciawi 2.
Insiden itu melibatkan 7 kendaraan hancur serta 8 orang tewas dan 11 lainnya terluka, termasuk sopir truk, dalam kecelakaan tersebut.
Saat ini polisi masih melakukan penyelidikan terkait penyebab pasti kecelakaan maut tersebut. Polisi menggandeng ahli hingga ATPM dalam penyelidikan ini.