TANGSELXPRESS – Hari ini, Pengadilan Tinggi Jakarta akan membacakan putusan banding untuk terdakwa Harvey Moeis dan Helena Lim dalam kasus korupsi timah yang menyebabkan kerugian negara senilai Rp300 triliun.
Harvey Moeis diketahui telah mengajukan banding atas putusan peradilan tingkat pertama atau Pengadilan Negeri.
“Pembacaan putusan mulai dimulai jam 09.00,” ujar Humas Pengadilan Tinggi Jakarta, Efran Basuning saat dikonfirmasi, Kamis, (13/2/2025).
Tak hanya Harvey Moeis, Pengadilan Tinggi Jakarta juga akan membacakan putusan banding untuk terdakwa Helena Lim selaku pemilik PT Quantum Skyline Exchange.
Kemudian, terdakwa Direktur Utama PT Timah Tbk periode 2016-2021 Mochtar Riza Pahlevi Tabrani, Direktur Utama PT Refined Bangka Tin (RBT) sejak tahun 2018 Suparta dan Direktur Pengembangan Usaha PT RBT sejak tahun 2017 Reza Andriansyah.
“Semuanya terdiri dari lima putusan,” kata Efran.
Harvey Moeis pada peradilan tingkat pertama diketahui mendapat vonis pidana penjara selama 6,5 tahun dengan denda sebesar Rp1 miliar subsider 6 bulan kurungan.
Kemudian, mesti membayar uang pengganti sebesar Rp210 miliar subsider 2 tahun penjara.
Sementara untuk Helena Lim, majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta menjatuhkan vonis pidana penjara selama 5 tahun dengan denda Rp750 juta, dan uang pengganti Rp900 juta.