TANGSELXPRESS – Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri akan segera menggelar perkara kasus dugaan pemalsuan dokumen penerbitan sertifikat hak guna bangunan (SHGB) dan sertifikat hak milik (SHM) pagar laut di perairan Tangerang.
“Mungkin dalam minggu ini atau minggu depan kita sudah bisa menggelarkan,” ujar Dirtipidum Bareskrim Polri, Brigjen Pol Djuhandani Rahardjo Puro kepada wartawan, Rabu (12/2/2025).
Memurut Djuhandani, dalam gelar perkara nanti sejumlah barang bukti yang disita bakal dicocokkan dengan keterangan saksi. Selanjutnya, polisi akan menentukan ada tidaknya tersangka terkait kasus pagar laut tersebut.
“Saya tidak bisa mendahului, apakah itu bisa jadi tersangka atau tidak. Karena hasil yang dilaksanakan penyidik ini akan digelar secara terbuka,” tuturnya.
Diberitakan sebelumnya, Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri masih mendalami kasus dugaan pemalsuan sertifikat hak guna bangunan (SHGB) dan sertifikat hak milik (SHM) kawasan pagar laut di perairan Tangerang.
“Sampai saat ini, kami sudah melaksanakan pemeriksaan kepada saksi sebanyak 44 orang,” ujar Dirtipidum Bareskrim Polri, Brigjen Pol Djuhandhani Rahardjo Puro kepada wartawan, Senin (10/2/2025).
Djuhandhani menambahkan, puluhan saksi tersebut terdiri dari warga desa, pihak-pihak dari kementerian maupun instansi terkait, dan ahli. Salah satu saksi yang diperiksa adalah Kepala Desa Kohod Arsin.