TANGSELXPRESS – Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Metro Jaya membuka layanan pengurusan surat izin mengemudi (SIM) keliling di lima titik wilayah Jakarta pada Kamis (13/2/2025).
Adapun layanan SIM keliling di Jakarta beroperasi mulai pukul 08.00 hingga 14.00 WIB. Seperti dilansir dari laman akun X resmi TMC Polda Metro Jaya, berikut lokasi layanan SIM keliling hari ini:
1. Jakarta Pusat: di Kantor Pos Lapangan Banteng.
2. Jakarta Selatan: Kampus Trilogi Kalibata.
3. Jakarta Timur: Mal Grand Cakung.
4. Jakarta Barat: di Mal Ciputra.
5. Jakarta Utara: LTC Glodok.
Layanan SIM keliling ini hanya berlaku untuk perpanjangan SIM A dan SIM C yang masih dalam masa berlaku. Jika masa berlaku SIM sudah habis, pemilik harus mengajukan pembuatan SIM baru di lokasi yang telah ditentukan oleh kepolisian.
Biaya perpanjangan SIM, termasuk di layanan SIM keliling di Jakarta hari ini sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 60 Tahun 2016 adalah Rp 80.000 untuk SIM A dan Rp 75.000 untuk SIM C.
Bagi masyarakat yang akan mengurus SIM diharapkan menyiapkan persyaratan yang dibutuhkan serta membayar biaya administrasi sebelum mendatangi lokasi.
Untuk persyaratannya meliputi fotokopi KTP yang masih berlaku, fotokopi SIM lama beserta SIM aslinya, surat keterangan kesehatan, serta hasil tes psikologi.







