TANGSELXPRESS – Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Utara melaporkan Razman Arif Nasution dan tim ke Bareskrim Polri. Pelaporan ini terkait kekisruhan yang terjadi saat persidangan antara Razman Arif dan Hotman Paris.
Humas PN Jakarta Utara, Maryono mengatakan pelaporan tersebut dilakukan karena ada salah satu pengacara Razman Arif Nasution yang menaiki meja persidangan saat berlangsungnya sidang.
“Memang saat terjadi kekisruhan saat persidangan kemarin (ada yang naik meja) makanya kami laporkan ke sini (Bareskrim),” ujar Maryono kepada wartawan di Bareskrim Polri, Selasa (11/2/2025).
“Pasal yang kami laporkan ada tiga, yaitu Pasal 335 KUHP, 207 KUHP dan 217 KUHP,” sambungnya.
Atas perbuatan yang dilakukan Razman Arif Nasution dan timnya ini, lanjut Maryono, membuat nama baik Pengadilan Jakarta Utara menjadi tercoreng.
“Seperti yang kalian lihat, bahwa kami atas nama lembaga atas kejadian saat itu menuai dan kontra, tetapi demikian sikap dari lembaga kami sudah melaporkan kejadian tersebut,” tuturnya.
“Kalau yang dilaporkan Razman Arif Nasution dan kawan-kawannya, totalnya setidaknya lebih dari tiga orang yang kami laporkan,” imbuhnya.
Maryono menjelaskan, pelaporan yang dilakukan ke Bareskrim merupakan bagian dari persetujuan Mahkamah Agung (MA) untuk melaporkan Razman Arif Nasution dan tim ke polisi.
“Tentu, apa yang membuat kami dari PN Jakut ada di sini karena memang sudah mendapat perintah dari MA sendiri. Jadi, apa yang kami lakukan didasarkan atas nama lembaga,” tukasnya.
Diberitakan sebelumnya, kericuhan terjadi di ruang sidang dua pengacara kondang Hotman Paris Hutapea dan Razman Arif Nasution. Saat sidang berlangsung Razman terlihat emosi kepada Hotman.
Bahkan kondisi sempat memanas dan hampir terjadi adu jotos ini dalam pesidangan kasus dugaan pencemaran nama baik yang melibatkan Razman Arif Nasution sebagai tersangka di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Kamis (6/2/2025).