TANGSELXPRESS – Pertamina Patra Niaga Regional Jawa Timur, Bali, dan Nusa Tenggara (Jatimbalinus) belum lama ini melakukan dalam inspeksi mendadak (sidak) dan mengungkap temuan yang mengejutkan
Dalam sidak ditemukan sejumlah hotel dan pelaku usaha besar masih menggunakan LPG 3 kg bersubsidi, meskipun aturan yang berlaku telah membatasi penggunaannya hanya untuk masyarakat miskin serta pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM).
Area Manager Communication, Relations, dan CSR Pertamina Patra Niaga Regional Jatimbalinus Ahad Rahedi mengatakan penggunaan elpiji 3 kg bersubsidi telah diatur secara ketat oleh pemerintah.
“Peruntukan elpiji bersubsidi 3 kg sudah memiliki aturan yang jelas, yakni hanya untuk masyarakat miskin dan pelaku UMKM. Pelaku usaha Horeka dan usaha besar lainnya tidak sepatutnya menggunakan LPG bersubsidi karena skala usahanya sudah besar,” ujar Ahad Rahedi dikutip dari Beritasatu.com, Kamis (6/2/2024).
Ahad menegaskan, penggunaan elpiji subsidi oleh usaha berskala besar seperti hotel, restoran, dan kafe (horeka) tidak hanya melanggar aturan, tetapi juga merugikan masyarakat yang lebih membutuhkan. Hal ini berpotensi mengurangi ketersediaan elpiji 3 kg bagi penerima manfaat.
“Dampak dari penggunaan elpiji 3 kg bersubsidi oleh usaha besar sangat signifikan. Tidak hanya membebani anggaran subsidi pemerintah, tetapi juga menghambat akses bagi masyarakat miskin dan UMKM yang seharusnya menjadi prioritas utama,” tambahnya.
Untuk mengatasi permasalahan ini, lanjut Ahad, Pertamina Patra Niaga akan melakukan pengecekan lebih detail terhadap agen penyalur elpiji 3 kg. Nantinya, para agen tersebut akan diberikan sanksi tegas.
“Atas temuan ini, kami akan melakukan pengecekan menyeluruh terhadap agen penyalur. Jika ditemukan agen yang memasok elpiji bersubsidi kepada pihak yang tidak berhak, Pertamina akan memberikan sanksi tegas,” tegas Ahad Rahedi.
Dia menambahkan, langkah ini dilakukan untuk memastikan distribusi elpiji 3 kg benar-benar tepat sasaran dan tidak disalahgunakan oleh pihak-pihak yang tidak semestinya.