• ABOUT US
  • Redaksi
  • Indeks Berita
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan
  • Pedoman Media Siber
tangselxpress.com
Minggu, 5 Oktober, 2025
  • HOME
  • NEWS
    • NASIONAL
    • DAERAH
    • MEGAPOLITAN
  • REGIONAL
    • BANTEN
    • TANGERANG SELATAN
    • TANGERANG RAYA
  • POLITIK
    • PILKADA 2024
  • PENDIDIKAN
  • EXPLORE TANGSEL
    • KULINER
    • WISATA
    • KOMUNITAS
  • EKONOMI
    • UMKM
    • EKONOMI BISNIS
  • GAYA HIDUP
    • BEAUTY
    • SELEBRITI
    • FILM & MUSIK
    • KESEHATAN
    • PARENTING
    • SERBA SERBI
  • OLAHRAGA
  • HUKUM
    • XPRESSLAW
  • PENDIDIKAN
  • VIDEO
  • EPAPER
  • OPINI
  • RAMADAN
No Result
View All Result
  • HOME
  • NEWS
    • NASIONAL
    • DAERAH
    • MEGAPOLITAN
  • REGIONAL
    • BANTEN
    • TANGERANG SELATAN
    • TANGERANG RAYA
  • POLITIK
    • PILKADA 2024
  • PENDIDIKAN
  • EXPLORE TANGSEL
    • KULINER
    • WISATA
    • KOMUNITAS
  • EKONOMI
    • UMKM
    • EKONOMI BISNIS
  • GAYA HIDUP
    • BEAUTY
    • SELEBRITI
    • FILM & MUSIK
    • KESEHATAN
    • PARENTING
    • SERBA SERBI
  • OLAHRAGA
  • HUKUM
    • XPRESSLAW
  • PENDIDIKAN
  • VIDEO
  • EPAPER
  • OPINI
  • RAMADAN
No Result
View All Result
tangselxpress.com
No Result
View All Result
Home NASIONAL

Puskepi: Larangan Pengecer Jual Gas 3 Kg Hanya Mempersulit Masyarakat

Irina Jusuf by Irina Jusuf
Februari 3, 2025
in NASIONAL, NEWS
Reading Time: 2min read
Puskepi: Larangan Pengecer Jual Gas 3 Kg Hanya Mempersulit Masyarakat
320
SHARES
2.8k
VIEWS

TANGSELXPRESS – Kebijakan pemerintah melarang penjualan gas elpiji 3 kg di tingkat pengecer, dinilai sangat tidak efektif untuk mengurangi beban subsidi. Kebijakan ini justru kian mempersulit masyarakat.

Mulai 1 Februari 2024, pemerintah hanya memperbolehkan penjualan gas elpiji 3 kg di pangkalan resmi yang terdaftar di Pertamina.

Direktur Pusat Studi Kebijakan Publik (Puskepi), Sofyano Zakaria menilai, meski kebijakan ini dimaksudkan untuk memastikan penyaluran gas elpiji bersubsidi tepat sasaran, namun langkah ini tidak cukup efektif tanpa adanya peraturan yang tegas mengenai target yang berhak menerima LPG subsidi.

“Jika kebijakan tersebut dimaksudkan agar penyaluran LPG subsidi tepat sasaran, maka seharusnya dilakukan dengan membuat peraturan tegas atas siapa yang berhak mendapat LPG bersubsidi, bukan hanya mengalihkan pengecer menjadi pangkalan resmi LPG subsidi, jangan malah mempersulit masyarakat, ” ungkap Sofyano dalam keterangannya, Senin (3/1/2025). Dilansir dari RRI.

BACA JUGA :  Warganya Meninggal Dunia Saat Antre Gas Elpiji, Pilar Kunjungi Rumah Duka

Menurut Sofyano, Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 104 Tahun 2007 yang mengatur siapa yang berhak mendapatkan gas elpiji 3 kg, khususnya untuk rumah tangga dan UMKM, masih ambigu atau “abu-abu” dalam pelaksanaannya.

Hal ini menyebabkan pemahaman yang salah di lapangan, di mana pengecer dan pangkalan beranggapan bahwa hampir semua rumah tangga berhak membeli gas elpiji 3 kg, meskipun seharusnya pengguna terbatas pada golongan tertentu saja.

“Ketentuan dalam Perpres yang menyebutkan usaha mikro sebagai pengguna gas elpiji 3 kg pun seringkali dipahami secara keliru, di mana usaha golongan menengah juga dianggap sebagai usaha mikro. Inilah yang menyebabkan kebingungan di lapangan,” tambah Sofyano.

Lebih lanjut dia mengatakan, masalah utama yang dihadapi pemerintah bukan terkait dengan distribusi atau harga eceran gas elpiji 3 kg, melainkan soal meningkatnya beban subsidi yang terus membengkak.

BACA JUGA :  KPK Tetapkan Lima Tersangka Kasus Korupsi Bansos Beras Kemensos, Kerugian Capai Rp200 Miliar

“Selama ketentuan peraturan mengenai siapa yang berhak mendapatkan elpiji bersubsidi masih ambigu, sulit untuk memastikan apakah  elpiji 3 kg benar-benar disalurkan kepada yang tepat atau salah sasaran,” ujar Sofyano.

Ia juga berpendapat bahwa kebijakan untuk mengangkat pengecer menjadi pangkalan resmi elpiji subsidi juga belum tentu berhasil mengurangi beban subsidi.

Selama ini pengecer elpiji subsidi pada kenyataannya dapat memperoleh margin keuntungan yang lebih tinggi dibandingkan dengan menjadi pangkalan resmi.

“Bagi pengecer, menjadi pangkalan bisa mengurangi keuntungan mereka. Mereka bisa lebih mudah memperoleh keuntungan lebih banyak dengan tetap bertahan menjadi pengecer,” kata Sofyano.

Selain itu, masyarakat juga cenderung lebih memilih membeli  elpiji dari pengecer meskipun dengan harga yang lebih tinggi, karena pengecer biasanya memberikan kemudahan layanan, seperti pengantaran langsung ke rumah.

BACA JUGA :  Polri Beberkan Anton Gobay Atas Kepemilikan Senjata Ilegal Pasca Ditangkap Polisi Filiphina

Meski demikian, Sofyano tetap menyarankan agar kebijakan ini didukung penuh dengan catatan penting, yaitu revisi terhadap Perpres 104 Tahun 2007 yang lebih jelas mengatur siapa yang berhak menerima elpiji subsidi dan meningkatkan pengawasan di lapangan.

Tags: Gas MelonGas melon langka
Previous Post

Hasil Pertandingan LaLiga Jornada ke-22: Athletic Club Gagal Pangkas Jarak

Next Post

BMKG Prediksi Februari Hujan Lebat, Pemprov DKI Gercep Lakukan OMC

Related Posts

Perkuat Sport Tourism dan Ekonomi Lokal, BRI Dukung Indonesia Mendunia Melalui MotoGP Mandalika 2025
ADVERTORIAL

Perkuat Sport Tourism dan Ekonomi Lokal, BRI Dukung Indonesia Mendunia Melalui MotoGP Mandalika 2025

Oktober 5, 2025
3.5k
BNPB Ungkap Kendala Evakuasi Korban Runtuhnya Bangunan di Ponpes Al Khoziny
DAERAH

BNPB Ungkap Kendala Evakuasi Korban Runtuhnya Bangunan di Ponpes Al Khoziny

Oktober 5, 2025
1.2k
Update Insiden di Ponpes Al Khoziny: Korban Meninggal Dunia 37 Orang
DAERAH

Update Insiden di Ponpes Al Khoziny: Korban Meninggal Dunia 37 Orang

Oktober 5, 2025
1k
Polisi Bekuk Muncikari yang Pekerjakan Remaja Sebagai PSK di Jaksel
TANGERANG RAYA

Ancam Polisi, Debt Collector di Tangerang Ditangkap

Oktober 5, 2025
832
HUT Ke-80 TNI: Seragam Tempur Digital ‘Sage Green’ Resmi Diperkenalkan
NASIONAL

HUT Ke-80 TNI: Seragam Tempur Digital ‘Sage Green’ Resmi Diperkenalkan

Oktober 5, 2025
3.2k
Eks Karyawan Ashanty Ngaku Gelapkan Uang Rp2 Miliar, Kini Laporkan Balik!
SELEBRITI

Eks Karyawan Ashanty Ngaku Gelapkan Uang Rp2 Miliar, Kini Laporkan Balik!

Oktober 5, 2025
140
Next Post
BMKG Prediksi Februari Hujan Lebat, Pemprov DKI Gercep Lakukan OMC

BMKG Prediksi Februari Hujan Lebat, Pemprov DKI Gercep Lakukan OMC

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

  • ABOUT US
  • Redaksi
  • Indeks Berita
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan
  • Pedoman Media Siber

© 2022 TangselXpress.com

No Result
View All Result
  • HOME
  • NEWS
    • NASIONAL
    • DAERAH
    • MEGAPOLITAN
  • REGIONAL
    • BANTEN
    • TANGERANG SELATAN
    • TANGERANG RAYA
  • POLITIK
    • PILKADA 2024
  • PENDIDIKAN
  • EXPLORE TANGSEL
    • KULINER
    • WISATA
    • KOMUNITAS
  • EKONOMI
    • UMKM
    • EKONOMI BISNIS
  • GAYA HIDUP
    • BEAUTY
    • SELEBRITI
    • FILM & MUSIK
    • KESEHATAN
    • PARENTING
    • SERBA SERBI
  • OLAHRAGA
  • HUKUM
    • XPRESSLAW
  • PENDIDIKAN
  • VIDEO
  • EPAPER
  • OPINI
  • RAMADAN

© 2022 TangselXpress.com