TANGSELXPRESS – Kasus pengculikan dan penganiayaan yang menimpa seorang WNA asal Ukraina berinisial I (48) memasuki babak baru.
Pihak korban berencana mengambil sejumlah langkah hukum dan upaya diplomatik agar kasus tersebut menemui titik terang.
Sejak pelaporan pada 15 Desember 2024 ke Polresta Denpasar dan Polda Bali lima hari berselang, perkembangan kasus yang membuat korban menderita kerugian lebih dari Rp3 miliar tersebut masih mandek. Para pelaku hingga kini masih berkeliaran.
“Mereka (pelaku ini) bandit internasional. Jika tidak ada penanganan serius, bisa merusak citra Bali. Termasuk kepolisian,” ujar Kuasa Hukum Korban, Mayor Jenderal Purnawirawan Syamsu Djalal dalam konferensi pers yang digelar di kantornya, Harmoni, Jakarta Pusat, Senin (27/1).
Alumnus Akmil 1965 itu menjelaskan bahwa kasus ini berawal saat korban hendak bertolak ke rumahnya di kawasan Kuta Selatan, Kabupaten Badung.
Peristiwa terjadi 15 Desember sekitar pukul 13:15 WITA. Tiba-tiba, kendaraan yang ditumpanginya dihadang dua mobil di depan dan belakang.
Seketika, turun sekitar 5 orang dengan berpakaian serba hitam dan bersenjata, memukul dan memaksa korban masuk ke dalam mobil pelaku.
“Tangan klien kami diborgol, diculik, kemudian disiksa. Mereka kepada korban mengaku kelompok kriminal dari Rusia dan Ukraina,” ujar Syamsu.
“Videonya jelas sekali. Kami memiliki video yang diambil di dashcam (depan dan belakang) mobil korban. Yang kami heran, dalam video para pelaku menggunakan rompi bertuliskan ‘Polisi’. Ini harus diusut tuntas, jangan sampai merusak nama baik Polri,” lanjut mantan Komandan Pusat Polisi Militer itu.
Dari penuturan korban, lanjut Syamsu, kliennya dan si sopirnya sempat dibawa ke sebuah Vila di kawasan Jimbaran, kemudian berpindah ke Vila daerah Ubud.
Pelaku lantas meminta korban membuka akses handphone serta dompet crypto yang tersimpan di Binance.
“Korban sempat tak mau memberikan akses. Tapi pelaku terus-terusan menyiksa, menyuntik leher dan melukai kepala korban. Begitu sudah dapat (aksesnya), pelaku men-transfer Bitcoin ke satu akun. Jika dirupiahkan totalnya Rp3,2 miliar,” beber Syamsu.
Korban Berhasil Kabur
Dipaparkan Syamsu, korban berhasil kabur dari penculikan pada malam harinya lewat jendela vila. Kliennya dibantu warga sekitar vila sekaligus mengantarnya ke Polsek Ubud.
“Jadi sempat ada debat dan saling bertengkar antara para pelaku. Situasi ini dimanfaatkan klien kami untuk kabur,” cetus Syamsu.
Adapun terkait pelaporan pada 20 Desember 2024 ke Polda Bali, hal tersebut dilakukan lantaran belum adanya perkembangan signifikan.
“Sewaktu laporan pertama (ke Polisi) itu istrinya. Inisialnya M. Kalau yang kedua langsung (korban) ke Polda (Bali),” tambah Syamsu.
Eks Danden POM Garnisun DKI Jakarta tersebut berharap proses penyidikan hukum kasus ini bisa masif.
“Ini bisa jadi sorotan dunia internasional, karena menyangkut warga asing dan Baliw,” tegas Syamsu.
“Dalam waktu dekat kami akan mengirimkan surat kepada Presiden, LPSK, Komisi III DPR, Kapolri, dan Duta Besar Ukraina serta Rusia. Kami ingin kasus ini diusut tuntas,” pungkasnya. (*)