TANGSELXPRESS – Ketua Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) Bidang Kesejahteraan Rakyat (Kesra), Alissa Qotrunnada Munawaroh Wahid (Alissa Wahid) secara pribadi mengaku menyesalkan adanya Peraturan Gubernur (Pergub) Jakarta Nomor 2 Tahun 2025 tentang Tata Cara Pemberian Izin Perkawinan dan Perceraian untuk para aparatur sipil negara (ASN).
Pernyataan itu disampaikan oleh Alissa Wahid saat ditemui usai jumpa pers terkait persiapan Kongres Keluarga Maslahat Nahdlatul Ulamadi (NU) di Gedung PBNU Lantai 1 Jalan Kramat Raya Nomor 164, Jakarta Pusat, Jakarta, Jumat (24/1/2025). Dilansir RRI.
Lebih lanjut ia mengkritisi terbitnya peraturan tersebut seolah menormalisasi poligami. Alissa juga menilai bahwa negara hanya melihat dari sisi boleh dan tidaknya, bukan kemaslahatan bangsa.
“Kami juga sangat menyesalkan secara pribadi, walaupun itu dibolehkan dalam agama Islam, tetapi sebetulnya norma di dalam undang-undang perkawinan kan jelas, ada syaratnya banyak. Jadi kalau ini tiba-tiba ada kebijakan yang seperti ini, seolah menormalisasi dan akhirnya norma itu malah justru tidak terwujud. Dan ini sesuatu yang menurut saya menjadi pertanyaan, negara kenapa jadi begini? Jadi, negara hanya melihat dari boleh atau tidak, bukan melihat dari kemaslahatan bangsa,” ucap Alissa Wahid, putri Presiden ke-4 RI KH Abdurrahman Wahid (Gus Dur).
Padahal harusnya, kata dia, negara memikirkan kemaslahatan bangsa yang menurut bahasa undang-undang dasar disebutkan adil, makmur dan sentosa.
“Nah sentosanya itu loh. Dengan menormalisasi poligami atau tidak menyulitkan, itu menurut saya cita-cita kita untuk adil, makmur, sentosa bisa terancam,” katanya.
Kemudian dalam Islam sendiri, lanjut Alissa, ada 3 keputusan apabila laki-laki akan melakukan poligami. “Satu, boleh atau tidak atau haram atau tidak. Kedua, baik atau tidak. Dan ketiga, pantas atau tidak. Poligami itu boleh memang, tapi dia membawa kemaslahatan atau tidak? Membawa kesentosaan atau tidak?” katanya.
Saat disinggung mengenai alasan Pergub tersebut diterbitkan oleh Pemprov DKI dengan tujuan untuk melindungi keluarga ASN, Alissa mengatakan, “Melindungi keluarga, melindungi ASN adalah dengan mendidik para bapak untuk tidak poligami.”
Sebagaimana diketahui sebelumnya bahwa Pj. Gubernur DKJ Teguh Setyabudi telah menjelaskan bahwa Pergub Nomor 2 Tahun 2025 bukan untuk mendukung ASN berpoligami.
Pergub tentang Tata Cara Pemberian Izin Perkawinan dan Perceraian tersebut dibuat justru untuk melindungi keluarga ASN. Di mana ASN yang hendak berpoligami atau bercerai, tetap harus mendapat izin atasan.
“Kita ingin agar perkawinan, perceraian yang dilakukan oleh ASN di Jakarta itu bisa benar-benar terlaporkan, sehingga itu nanti juga untuk kebaikan,” kata Teguh.
Pihaknya akan melakukan sosialisasi terkait Pergub tersebut agar masyarakat memahami aturan yang ada.
“Kita akan lakukan sosialisasi lagi untuk memastikan bahwa norma yang ada dipahami dengan baik. Bukan untuk mempermudah, justru kami berusaha memperketat aturan yang ada,” kata Teguh.
Diketahui, Pergub Nomor 2 Tahun 2025 yang diterbitkan pada 6 Januari 2025 itu mengatur mekanisme pemberian izin bagi ASN yang ingin berpoligami.
ASN pria yang berniat memiliki lebih dari satu istri harus memperoleh izin dari pejabat berwenang sebelum menikah. ASN yang melanggar ketentuan ini dan menikah tanpa izin akan dikenakan hukuman disiplin berat sesuai peraturan yang berlaku.







