• ABOUT US
  • Redaksi
  • Indeks Berita
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan
  • Pedoman Media Siber
tangselxpress.com
Rabu, 21 Oktober, 2026
  • HOME
  • NEWS
    • NASIONAL
    • DAERAH
    • MEGAPOLITAN
  • REGIONAL
    • BANTEN
    • TANGERANG SELATAN
    • TANGERANG RAYA
  • POLITIK
    • PILKADA 2024
  • PENDIDIKAN
  • EXPLORE TANGSEL
    • KULINER
    • WISATA
    • KOMUNITAS
  • EKONOMI
    • UMKM
    • EKONOMI BISNIS
  • GAYA HIDUP
    • BEAUTY
    • SELEBRITI
    • FILM & MUSIK
    • KESEHATAN
    • PARENTING
    • MOTIVASI & INSPIRASI
  • OLAHRAGA
  • HUKUM
    • XPRESSLAW
  • DUNIA KAMPUS
  • VIDEO
  • EPAPER
  • OPINI
  • RAMADAN
  • KERANJANG KUNING
No Result
View All Result
  • HOME
  • NEWS
    • NASIONAL
    • DAERAH
    • MEGAPOLITAN
  • REGIONAL
    • BANTEN
    • TANGERANG SELATAN
    • TANGERANG RAYA
  • POLITIK
    • PILKADA 2024
  • PENDIDIKAN
  • EXPLORE TANGSEL
    • KULINER
    • WISATA
    • KOMUNITAS
  • EKONOMI
    • UMKM
    • EKONOMI BISNIS
  • GAYA HIDUP
    • BEAUTY
    • SELEBRITI
    • FILM & MUSIK
    • KESEHATAN
    • PARENTING
    • MOTIVASI & INSPIRASI
  • OLAHRAGA
  • HUKUM
    • XPRESSLAW
  • DUNIA KAMPUS
  • VIDEO
  • EPAPER
  • OPINI
  • RAMADAN
  • KERANJANG KUNING
No Result
View All Result
tangselxpress.com
No Result
View All Result
Home MEGAPOLITAN

Pro-Kontra Pergub Jakarta Soal Poligami ASN, Pengurus Besar PBNU Angkat Bicara

Irina Jusuf by Irina Jusuf
Januari 26, 2025
in MEGAPOLITAN, NEWS
Reading Time: 2min read
Pro-Kontra Pergub Jakarta Soal Poligami ASN, Pengurus Besar PBNU Angkat Bicara
350
SHARES
2.4k
VIEWS

TANGSELXPRESS – Ketua Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) Bidang Kesejahteraan Rakyat (Kesra), Alissa Qotrunnada Munawaroh Wahid (Alissa Wahid) secara pribadi mengaku menyesalkan adanya Peraturan Gubernur (Pergub) Jakarta Nomor 2 Tahun 2025 tentang Tata Cara Pemberian Izin Perkawinan dan Perceraian untuk para aparatur sipil negara (ASN).

Pernyataan itu disampaikan oleh Alissa Wahid saat ditemui usai jumpa pers terkait persiapan Kongres Keluarga Maslahat Nahdlatul Ulamadi (NU) di Gedung PBNU Lantai 1 Jalan Kramat Raya Nomor 164, Jakarta Pusat, Jakarta, Jumat (24/1/2025). Dilansir RRI.

Lebih lanjut ia mengkritisi terbitnya peraturan tersebut seolah menormalisasi poligami. Alissa juga menilai bahwa negara hanya melihat dari sisi boleh dan tidaknya, bukan kemaslahatan bangsa.

“Kami juga sangat menyesalkan secara pribadi, walaupun itu dibolehkan dalam agama Islam, tetapi sebetulnya norma di dalam undang-undang perkawinan kan jelas, ada syaratnya banyak. Jadi kalau ini tiba-tiba ada kebijakan yang seperti ini, seolah menormalisasi dan akhirnya norma itu malah justru tidak terwujud. Dan ini sesuatu yang menurut saya menjadi pertanyaan, negara kenapa jadi begini? Jadi, negara hanya melihat dari boleh atau tidak, bukan melihat dari kemaslahatan bangsa,” ucap Alissa Wahid, putri Presiden ke-4 RI KH Abdurrahman Wahid (Gus Dur).

BACA JUGA :  Wali Kota Tangerang Selatan Mendorong ASN Tingkatkan Kapasitas dan Kapabilitas 

Padahal harusnya, kata dia, negara memikirkan kemaslahatan bangsa yang menurut bahasa  undang-undang dasar disebutkan adil, makmur dan sentosa.

“Nah sentosanya itu loh. Dengan menormalisasi poligami atau tidak menyulitkan, itu menurut saya cita-cita kita untuk adil, makmur, sentosa bisa terancam,” katanya.

Kemudian dalam Islam sendiri, lanjut Alissa, ada 3 keputusan apabila laki-laki akan melakukan poligami. “Satu, boleh atau tidak atau haram atau tidak. Kedua, baik atau tidak. Dan ketiga, pantas atau tidak. Poligami itu boleh memang, tapi dia membawa kemaslahatan atau tidak? Membawa kesentosaan atau tidak?” katanya.

Saat disinggung mengenai alasan Pergub tersebut diterbitkan oleh Pemprov DKI dengan tujuan untuk melindungi keluarga ASN, Alissa mengatakan, “Melindungi keluarga, melindungi ASN adalah dengan mendidik para bapak untuk tidak poligami.”

BACA JUGA :  Dear PNS, Dilarang Keras Terima Parsel dan Mudik Pakai Mobil Dinas!

Sebagaimana diketahui sebelumnya bahwa Pj. Gubernur DKJ Teguh Setyabudi telah menjelaskan bahwa Pergub Nomor 2 Tahun 2025 bukan untuk mendukung ASN berpoligami.

Pergub tentang Tata Cara Pemberian Izin Perkawinan dan Perceraian tersebut dibuat justru untuk melindungi keluarga ASN. Di mana ASN yang hendak berpoligami atau bercerai, tetap harus mendapat izin atasan.

“Kita ingin agar perkawinan, perceraian yang dilakukan oleh ASN di Jakarta itu bisa benar-benar terlaporkan, sehingga itu nanti juga untuk kebaikan,” kata Teguh.

Pihaknya akan melakukan sosialisasi terkait Pergub tersebut agar masyarakat memahami aturan yang ada.

“Kita akan lakukan sosialisasi lagi untuk memastikan bahwa norma yang ada dipahami dengan baik. Bukan untuk mempermudah, justru kami berusaha memperketat aturan yang ada,” kata Teguh.

BACA JUGA :  Jokowi Imbau Tunda Jadwal Balik Mudik, ASN Bisa Perpanjang Cuti Lebaran Idul Fitri

Diketahui, Pergub Nomor 2 Tahun 2025 yang diterbitkan pada 6 Januari 2025 itu mengatur mekanisme pemberian izin bagi ASN yang ingin berpoligami.

ASN pria yang berniat memiliki lebih dari satu istri harus memperoleh izin dari pejabat berwenang sebelum menikah. ASN yang melanggar ketentuan ini dan menikah tanpa izin akan dikenakan hukuman disiplin berat sesuai peraturan yang berlaku.

 

Tags: ASNPergubPergub JakartaPergub Jakarta Poligami
Previous Post

Libur Panjang Tahun Baru Imlek dan Isra Mikraj, BMKG Prediksi Hujan Ekstrem di Beberapa Wilayah

Next Post

H-3 Libur Isra Mi’raj dan Imlek, 47.258 Kendaraan Tinggalkan Jabodetabek

Related Posts

Songsong 131 Tahun, BRI Usung Semangat Tumbuh Berkelanjutan, Memajukan Negeri
ADVERTORIAL

Songsong 131 Tahun, BRI Usung Semangat Tumbuh Berkelanjutan, Memajukan Negeri

Oktober 21, 2026
2.7k
RUPS Pengelola RSIA Family Pluit Disoal, Tiga Putusan MA dan Sinar Mas jadi Sorotan
HUKUM

RUPS Pengelola RSIA Family Pluit Disoal, Tiga Putusan MA dan Sinar Mas jadi Sorotan

Oktober 21, 2026
2.4k
Rekonstruksi Jembatan Merpati Raya Tangsel Ditunda, Penutupan Jalan 22 Oktober Batal
TANGERANG SELATAN

Rekonstruksi Jembatan Merpati Raya Tangsel Ditunda, Penutupan Jalan 22 Oktober Batal

Oktober 21, 2026
2.5k
KUR BRI Buka Jalan Rezeki Lintas Generasi melalui Sepiring Ketoprak di Bengkulu Selatan
ADVERTORIAL

KUR BRI Buka Jalan Rezeki Lintas Generasi melalui Sepiring Ketoprak di Bengkulu Selatan

Oktober 21, 2026
2.4k
BRI dan Pemerintah Gerakkan Investasi Global dan Berdayakan Ekonomi Lokal dari Level Korporasi hingga UMKM
ADVERTORIAL

BRI dan Pemerintah Gerakkan Investasi Global dan Berdayakan Ekonomi Lokal dari Level Korporasi hingga UMKM

Oktober 21, 2026
2.4k
Film Hamka Awal Mula Vol. 3 Tayang 19 November 2026, Vino G. Bastian Kembali Jadi Buya Hamka
FILM & MUSIK

Film Hamka Awal Mula Vol. 3 Tayang 19 November 2026, Vino G. Bastian Kembali Jadi Buya Hamka

Oktober 21, 2026
2.4k
Next Post
H-3 Libur Isra Mi’raj dan Imlek, 47.258 Kendaraan Tinggalkan Jabodetabek

H-3 Libur Isra Mi'raj dan Imlek, 47.258 Kendaraan Tinggalkan Jabodetabek

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

  • ABOUT US
  • Redaksi
  • Indeks Berita
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan
  • Pedoman Media Siber

© 2022 TangselXpress.com

No Result
View All Result
  • HOME
  • NEWS
    • NASIONAL
    • DAERAH
    • MEGAPOLITAN
  • REGIONAL
    • BANTEN
    • TANGERANG SELATAN
    • TANGERANG RAYA
  • POLITIK
    • PILKADA 2024
  • PENDIDIKAN
  • EXPLORE TANGSEL
    • KULINER
    • WISATA
    • KOMUNITAS
  • EKONOMI
    • UMKM
    • EKONOMI BISNIS
  • GAYA HIDUP
    • BEAUTY
    • SELEBRITI
    • FILM & MUSIK
    • KESEHATAN
    • PARENTING
    • MOTIVASI & INSPIRASI
  • OLAHRAGA
  • HUKUM
    • XPRESSLAW
  • DUNIA KAMPUS
  • VIDEO
  • EPAPER
  • OPINI
  • RAMADAN
  • KERANJANG KUNING

© 2022 TangselXpress.com