TANGSELXPRESS – Tes kehamilan siswi SMA Sulthan Baruna, Cianjur, Jawa Barat, menuai kritik keras. Protes keras datang dari Komisioner Komnas Perempuan Maria Ulfah Anshor.
Dia mengatakan, kebijakan tes kehamilan melanggar hak-hak reproduksi siswi. Guru juga tidak memiliki dasar kewenangan untuk memaksakan pelaksanaannya.
“Guru tidak memiliki kewenangan meminta murid melakukan tes kehamilan. Setiap murid memiliki hak untuk melindungi dan menjaga organ reproduksinya,” tegas Maria Ulfah kepada Beritasatu.com, Sabtu (25/1).
Maria menjelaskan, kebijakan ini, yang diklaim sebagai upaya mencegah pergaulan bebas dan melindungi siswi dari risiko kejahatan, seharusnya dilakukan melalui pendekatan edukasi tentang kesehatan reproduksi. Langkah ini dinilai lebih tepat dibandingkan dengan tes kehamilan yang menyeluruh.
Maria juga menyoroti pentingnya hak konstitusional setiap individu atas informasi dan pendidikan mengenai kesehatan reproduksi dan seksual.
“Sebagai bagian dari umat manusia, para siswi memiliki hak-hak reproduksi yang merupakan bagian dari hak asasi manusia. Hak-hak ini wajib dihormati, dilindungi, dan dipenuhi oleh negara,” lanjutnya.
Kebijakan tes kehamilan untuk para siswi yang diterapkan SMA Sulthan Baruna juga memicu kekhawatiran terkait pelanggaran privasi dan potensi stigma terhadap siswi. Maria menekankan perlunya evaluasi kebijakan tersebut agar lebih etis dan menghormati hak siswa.
Komnas Perempuan mendorong pendekatan berbasis edukasi dan pendampingan psikologis sebagai langkah yang lebih konstruktif ketimbang melakukan tes kehamilan untuk para siswi. Sekolah juga diharapkan menciptakan lingkungan yang aman tanpa melanggar hak-hak fundamental siswi.