TANGSELXPRESS – Polresta Bukittinggi telah memanggil terlapor (RP) untuk menjalani proses pemeriksaan dan gelar perkara di Mapolresta, termasuk olah tempat kejadian perkara (TKP) Jumat, (24/1/2025).
“Proses gelar perkara telah dilakukan untuk mendalami keterangan dari terlapor, korban, dan hasil pemeriksaan di TKP,” ujar Wakil Kasat Reskrim Polresta Bukittinggi, AKP Anidar.
Menurut pihak kepolisian, kasus ini terjadi di daerah Guguk Bulek, Kota Bukittinggi. Pemeriksaan lanjutan masih diperlukan untuk memastikan kronologi dan bukti-bukti pendukung.
“Keterangan sementara menyebutkan bahwa modus pelaku adalah dengan melatih silat di rumahnya. Pelaku mengaku memberikan tambahan pelajaran silat kepada korban yang masih di bawah umur, di rumahnya,” jelas Anidar.
Kasus ini pertama kali dilaporkan oleh orangtua korban pada November 2024 dengan nomor laporan STTLP/B/146/XI/2024, dengan terlapor berinisial RP. Berdasarkan laporan tersebut, dugaan pencabulan terjadi pada Minggu (18/8/2024) dan Selasa (20/8/2024).
Dalam laporan, pelapor mengungkap bahwa korban diminta memijat terlapor yang tidak berpakaian setelah melakukan latihan fisik.
Terlapor (RP) dilaporkan atas dugaan tindak pidana kejahatan perlindungan anak sesuai UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.







