• ABOUT US
  • Redaksi
  • Indeks Berita
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan
  • Pedoman Media Siber
tangselxpress.com
Kamis, 22 Oktober, 2026
  • HOME
  • NEWS
    • NASIONAL
    • DAERAH
    • MEGAPOLITAN
  • REGIONAL
    • BANTEN
    • TANGERANG SELATAN
    • TANGERANG RAYA
  • POLITIK
    • PILKADA 2024
  • PENDIDIKAN
  • EXPLORE TANGSEL
    • KULINER
    • WISATA
    • KOMUNITAS
  • EKONOMI
    • UMKM
    • EKONOMI BISNIS
  • GAYA HIDUP
    • BEAUTY
    • SELEBRITI
    • FILM & MUSIK
    • KESEHATAN
    • PARENTING
    • MOTIVASI & INSPIRASI
  • OLAHRAGA
  • HUKUM
    • XPRESSLAW
  • DUNIA KAMPUS
  • VIDEO
  • EPAPER
  • OPINI
  • RAMADAN
  • KERANJANG KUNING
No Result
View All Result
  • HOME
  • NEWS
    • NASIONAL
    • DAERAH
    • MEGAPOLITAN
  • REGIONAL
    • BANTEN
    • TANGERANG SELATAN
    • TANGERANG RAYA
  • POLITIK
    • PILKADA 2024
  • PENDIDIKAN
  • EXPLORE TANGSEL
    • KULINER
    • WISATA
    • KOMUNITAS
  • EKONOMI
    • UMKM
    • EKONOMI BISNIS
  • GAYA HIDUP
    • BEAUTY
    • SELEBRITI
    • FILM & MUSIK
    • KESEHATAN
    • PARENTING
    • MOTIVASI & INSPIRASI
  • OLAHRAGA
  • HUKUM
    • XPRESSLAW
  • DUNIA KAMPUS
  • VIDEO
  • EPAPER
  • OPINI
  • RAMADAN
  • KERANJANG KUNING
No Result
View All Result
tangselxpress.com
No Result
View All Result
Home MEGAPOLITAN

Oknum TNI Penembak Bos Rental Mobil Dijerat Pasal Pembunuhan Berencana

Hadi Ismanto by Hadi Ismanto
Januari 16, 2025
in MEGAPOLITAN, NEWS
Reading Time: 1min read
TNI AL Pastikan Usut Penembakan Bos Rental Secara Transparan
143
SHARES
2.5k
VIEWS

TANGSELXPRESS – Pusat Polisi Militer Angkatan Laut (Puspomal) menyerahkan tiga oknum anggota kepada oditur militer terkait penembakan bos rental mobil. Ketiga tersangka dijerat dengan pasal pembunuhan berencana.

Ketiga oknum yang jadi tersangka di antaranya dua oknum anggota Kopaska Sertu AA dan Sertu RH, serta Kelasi Kepala KRI Bontang berinisial BA

“Tersangka cukup bukti melakukan tindak pidana pembunuhan sebagaimana diatur Pasal 340 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1, Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1. Kemudian Pasal 480 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1,” jelas Danpuspomal Laksda TNI Samista, Rabu (15/1/2025).

Samista mengatakan, pasal pembunuhan berencana diterapkan karena ada jeda berpikir dari pelaku penembakan. Diketahui, kasus ini terjadi di rest area Km 45 Tol Tangerang-Merak pada Kamis (2/1).

BACA JUGA :  Heboh Mayat Siswi Dalam Karung di Sumbar, Polisi Periksa 20 Saksi

“Jadi klausul pembunuhan berencana itu adalah tersangka itu ada jeda waktu untuk berpikir. Dari hasil (pemeriksaan) tersangka maupun saksi, di situ ada jeda. Ketika pembunuhan biasa itu, tersangka biasa itu tidak ada jeda berpikir,” tuturnya.

Sementara Kaotmil II-07 Jakarta Kolonel Kum Riswandono menjelaskan secara rinci terkait pasal yang disangkakan kepada ketiga oknum TNI AL. Menurut dia, ada dua orang yang disangkakan pasal pembunuhan berencana.

“Ada beberapa tersangka yang dikenakan Pasal 340 sama 338 (KUHP, itu untuk tersangka berinisial B, tersangka kedua berinisial A disangkakan dengan pasal primer 340 KUHP juncto Pasal 55, terus subsidernya Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55,” ungkap Riswandono.

BACA JUGA :  Anjungan Road to FIFGROUP 35th LOCALICIOUS, Wisata Kuliner dan Penuh Untung di Mal Ciputra Cibubur

Lebih lanjut Riswandono menambahkan satu oknum anggota TNI AL lainnya tidak dijerat pasal pembunuhan. “1 orang yang tidak terkait pasal pembunuhan berencana ataupun pembunuhan biasa ya, atas nama R,” ujarnya.

Selain itu, lanjut Riswandono, ketiga oknum TNI AL yang terlibat penembakan ini juga dijerat pasal penadahan. “etiga-tiganya disangkakan dengan Pasal 480 KUHP penadahan secara bersama-sama,” tukas Riswandono.

Di samping hukuman pidana, ancaman hukuman tambahan berupa pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) terhadap ketiga oknum TNI AL ini akan ditentukan berdasarkan putusan dari pengadilan.

Tags: Bos Rental MobilKasus PembunuhanTNI AL
Previous Post

Prakiraan Cuaca Kota Tangsel Hari Ini: Hujan Ringan di Tujuh Wilayah

Next Post

Glodok Plaza Kebakaran, Sembilan Orang Terjebak

Related Posts

Songsong 131 Tahun, BRI Usung Semangat Tumbuh Berkelanjutan, Memajukan Negeri
ADVERTORIAL

Songsong 131 Tahun, BRI Usung Semangat Tumbuh Berkelanjutan, Memajukan Negeri

Oktober 21, 2026
2.7k
RUPS Pengelola RSIA Family Pluit Disoal, Tiga Putusan MA dan Sinar Mas jadi Sorotan
HUKUM

RUPS Pengelola RSIA Family Pluit Disoal, Tiga Putusan MA dan Sinar Mas jadi Sorotan

Oktober 21, 2026
2.4k
Rekonstruksi Jembatan Merpati Raya Tangsel Ditunda, Penutupan Jalan 22 Oktober Batal
TANGERANG SELATAN

Rekonstruksi Jembatan Merpati Raya Tangsel Ditunda, Penutupan Jalan 22 Oktober Batal

Oktober 21, 2026
2.6k
KUR BRI Buka Jalan Rezeki Lintas Generasi melalui Sepiring Ketoprak di Bengkulu Selatan
ADVERTORIAL

KUR BRI Buka Jalan Rezeki Lintas Generasi melalui Sepiring Ketoprak di Bengkulu Selatan

Oktober 21, 2026
2.4k
BRI dan Pemerintah Gerakkan Investasi Global dan Berdayakan Ekonomi Lokal dari Level Korporasi hingga UMKM
ADVERTORIAL

BRI dan Pemerintah Gerakkan Investasi Global dan Berdayakan Ekonomi Lokal dari Level Korporasi hingga UMKM

Oktober 21, 2026
2.4k
Film Hamka Awal Mula Vol. 3 Tayang 19 November 2026, Vino G. Bastian Kembali Jadi Buya Hamka
FILM & MUSIK

Film Hamka Awal Mula Vol. 3 Tayang 19 November 2026, Vino G. Bastian Kembali Jadi Buya Hamka

Oktober 21, 2026
2.4k
Next Post
kebakaran glodok plaza

Glodok Plaza Kebakaran, Sembilan Orang Terjebak

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

  • ABOUT US
  • Redaksi
  • Indeks Berita
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan
  • Pedoman Media Siber

© 2022 TangselXpress.com

No Result
View All Result
  • HOME
  • NEWS
    • NASIONAL
    • DAERAH
    • MEGAPOLITAN
  • REGIONAL
    • BANTEN
    • TANGERANG SELATAN
    • TANGERANG RAYA
  • POLITIK
    • PILKADA 2024
  • PENDIDIKAN
  • EXPLORE TANGSEL
    • KULINER
    • WISATA
    • KOMUNITAS
  • EKONOMI
    • UMKM
    • EKONOMI BISNIS
  • GAYA HIDUP
    • BEAUTY
    • SELEBRITI
    • FILM & MUSIK
    • KESEHATAN
    • PARENTING
    • MOTIVASI & INSPIRASI
  • OLAHRAGA
  • HUKUM
    • XPRESSLAW
  • DUNIA KAMPUS
  • VIDEO
  • EPAPER
  • OPINI
  • RAMADAN
  • KERANJANG KUNING

© 2022 TangselXpress.com